Individu

Apakah Hutang Pinjol Bisa Hangus secara Otomatis?

23 7月 2024 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Banyak orang merasa hutang di pinjol bisa hangus secara otomatis dalam 90 hari. Karena setelah 90 hari, tidak ada penagihan lagi dari perusahaan fintech pemberi hutang.

Benarkah demikian? Yuk terus baca artikel ini sampai habis supaya kamu mengetahui aturan yang sebenarnya dari pinjaman online dan apakah hutang pinjol yang dibuat bisa hangus secara otomatis.

Baca Juga: 7 Risiko Pinjol Ilegal, Ini Bahayanya yang Perlu Anda Tahu!

Fintech Ikut Aturan OJK

Setiap pinjaman  mengikuti seluruh peraturan yang ditetapkan OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPBI), dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan hutang kepada nasabah.

Salah satunya seperti yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.

Baca Juga: Cara Hapus Data KTP di Pinjaman Online Ilegal, Mudah dan Tanpa Biaya!

Namun aturan inilah yang membuat orang berpikir bahwa hutangnya hangus. Mereka berpikir dengan tidak ditagih secara langsung, hutang mereka sudah otomatis terhapuskan.

Padahal, sejatinya hutang tersebut masih menjadi tanggung jawab debitur. Aturan OJK tak menyatakan bahwa utang pinjol yang terlambat dibayar 90 hari hangus.

Hanya saja, pemberi kredit mungkin sudah menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan.

Tidak hanya itu, pihak pinjol juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masuk Daftar Hitam SLIK OJK

Jika kamu membiarkan hutang tersebut, pinjol berhak melaporkan debitur kepada OJK melalui SLIK OJK atau yang dulu dikenal dengan BI Checking. Jika sudah begini, otomatis riwayat kredit kamu akan buruk.

Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Menghindarinya

Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK. Tujuannya untuk untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Sistem ini mencakup penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK, verifikasi untuk kerjasama pelapor dengan pihak ketiga, serta pendisiplinan industri keuangan.

SLIK juga mengatur seseorang yang masuk daftar hitam karena adanya permasalahan tertentu terhadap keuangan. SLIK berperan penting terhadap pendisiplinan keuangan yang ada sehingga tetap sehat.

Bagaimana Jika Seseorang Masuk Daftar Hitam OJK?

Daftar hitam atau blacklist merupakan upaya dari OJK untuk menertibkan nasabah dengan riwayat kredit buruk. Seseorang yang memiliki riwayat buruk atau bahkan masuk daftar hitam akan mendapat konsekuensi tertentu ke depannya.

Jika ada penilaian buruk oleh SLIK OJK pada seseorang, konsekuensinya adalah peminjam akan mendapat kesulitan saat mengakses kredit Bank atau lembaga keuangan lainnya.

Baca Juga: Mengenal AFPI, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia

Cara Membersihkan Nama dari Daftar Hitam OJK

Jika nama kamu masuk dalam daftar hitam SLIK, satu-satunya cara adalah dengan membersihkan nama dari daftar hitam. Caranya dengan melunasi kewajiban pembayarannya pada pemberi kredit.

Setelah itu, kamu dapat meminta surat pelunasan yang menyatakan kewajiban sudah lunas. Kemudian cek pada SLIK OJK kembali. Jika sudah lunas dan keluar dari daftar hitam OJK, maka peminjam dapat mengajukan kredit Kembali.

Itulah informasi mengetahui apakah pinjol bisa hangus. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk kamu dan kamu bisa terhindar dari masalah hutang yang menyebabkan nama kamu masuk dalam daftar hitam SLIK OJK.

Jika kamu membutuhkan informasi dan edukasi soal finansial dan perbankan, kamu bisa mengunjungi halaman article OCBC. Di halaman tersebut, kamu bisa menemukan beragam artikel yang bisa membantu kamu mengatasi masalah keuangan. Yuk, meluncur ke sana!

Tertarik dengan artikel kami?

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Cross Selling Banner Global

Min. size 1204x240px. Less than that, there is a possibility that your image will be blurry or stretched

最新文章

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!
  • Individu

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!

18 6月 2025

Jangan sampai proposalmu ditolak karena anggaran berantakan! Simak 5 kesalahan umum dalam menyusun anggaran biaya proposal yang wajib dihindari.

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!
  • Individu

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!

17 6月 2025

Tidak banyak yang tahu, tapi asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal, loh! Namun tetap ada syarat dan ketentuannya. Yuk cek fakta-faktanya berikut ini!

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!
  • Individu

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!

13 6月 2025

Ternyata, 7 jenis pinjaman ini tercatat di BI Checking dan bisa mempengaruhi credit score jika tidak diselesaikan dengan baik. Cari tahu detailnya di artikal ini, yuk!

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!
  • Individu

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!

9 6月 2025

Cicilan per bulan untuk ambil KPR Rp 200 Juta berapa sih? berikut syarat dan simulasi lengkap sesuai tenor yang dipilih