Individu

Apakah Hutang Pinjol Bisa Hangus secara Otomatis?

23 Jul 2024 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Banyak orang merasa hutang di pinjol bisa hangus secara otomatis dalam 90 hari. Karena setelah 90 hari, tidak ada penagihan lagi dari perusahaan fintech pemberi hutang.

Benarkah demikian? Yuk terus baca artikel ini sampai habis supaya kamu mengetahui aturan yang sebenarnya dari pinjaman online dan apakah hutang pinjol yang dibuat bisa hangus secara otomatis.

Baca Juga: 7 Risiko Pinjol Ilegal, Ini Bahayanya yang Perlu Anda Tahu!

Fintech Ikut Aturan OJK

Setiap pinjaman  mengikuti seluruh peraturan yang ditetapkan OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPBI), dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan hutang kepada nasabah.

Salah satunya seperti yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.

Baca Juga: Cara Hapus Data KTP di Pinjaman Online Ilegal, Mudah dan Tanpa Biaya!

Namun aturan inilah yang membuat orang berpikir bahwa hutangnya hangus. Mereka berpikir dengan tidak ditagih secara langsung, hutang mereka sudah otomatis terhapuskan.

Padahal, sejatinya hutang tersebut masih menjadi tanggung jawab debitur. Aturan OJK tak menyatakan bahwa utang pinjol yang terlambat dibayar 90 hari hangus.

Hanya saja, pemberi kredit mungkin sudah menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan.

Tidak hanya itu, pihak pinjol juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masuk Daftar Hitam SLIK OJK

Jika kamu membiarkan hutang tersebut, pinjol berhak melaporkan debitur kepada OJK melalui SLIK OJK atau yang dulu dikenal dengan BI Checking. Jika sudah begini, otomatis riwayat kredit kamu akan buruk.

Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Menghindarinya

Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK. Tujuannya untuk untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Sistem ini mencakup penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK, verifikasi untuk kerjasama pelapor dengan pihak ketiga, serta pendisiplinan industri keuangan.

SLIK juga mengatur seseorang yang masuk daftar hitam karena adanya permasalahan tertentu terhadap keuangan. SLIK berperan penting terhadap pendisiplinan keuangan yang ada sehingga tetap sehat.

Bagaimana Jika Seseorang Masuk Daftar Hitam OJK?

Daftar hitam atau blacklist merupakan upaya dari OJK untuk menertibkan nasabah dengan riwayat kredit buruk. Seseorang yang memiliki riwayat buruk atau bahkan masuk daftar hitam akan mendapat konsekuensi tertentu ke depannya.

Jika ada penilaian buruk oleh SLIK OJK pada seseorang, konsekuensinya adalah peminjam akan mendapat kesulitan saat mengakses kredit Bank atau lembaga keuangan lainnya.

Baca Juga: Mengenal AFPI, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia

Cara Membersihkan Nama dari Daftar Hitam OJK

Jika nama kamu masuk dalam daftar hitam SLIK, satu-satunya cara adalah dengan membersihkan nama dari daftar hitam. Caranya dengan melunasi kewajiban pembayarannya pada pemberi kredit.

Setelah itu, kamu dapat meminta surat pelunasan yang menyatakan kewajiban sudah lunas. Kemudian cek pada SLIK OJK kembali. Jika sudah lunas dan keluar dari daftar hitam OJK, maka peminjam dapat mengajukan kredit Kembali.

Itulah informasi mengetahui apakah pinjol bisa hangus. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk kamu dan kamu bisa terhindar dari masalah hutang yang menyebabkan nama kamu masuk dalam daftar hitam SLIK OJK.

Jika kamu membutuhkan informasi dan edukasi soal finansial dan perbankan, kamu bisa mengunjungi halaman article OCBC. Di halaman tersebut, kamu bisa menemukan beragam artikel yang bisa membantu kamu mengatasi masalah keuangan. Yuk, meluncur ke sana!

Tertarik dengan artikel kami?

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Segala Kemudahan Ada
di Satu Genggaman

Nikmati berbagai layanan kartu OCBC sesuai kebutuhan Anda

Artikel Terbaru

7 Tips Aman Transaksi dengan Mobile Banking
  • Individu

7 Tips Aman Transaksi dengan Mobile Banking

17 Des 2025
Tips Menghindari Fraud dalam Bisnis Online
  • Individu

Tips Menghindari Fraud dalam Bisnis Online

17 Des 2025
Perbedaan Kredit Multiguna dan Kredit Tanpa Agunan (KTA)
  • Individu

Perbedaan Kredit Multiguna dan Kredit Tanpa Agunan (KTA)

16 Des 2025
Ketahui perbedaan antara Kredit Multiguna (KMG) dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) agar kamu bisa memilih jenis pinjaman yang paling sesuai kebutuhan!
Apa Itu NAB (Nilai Aktiva Bersih) pada Reksa Dana?
  • Individu

Apa Itu NAB (Nilai Aktiva Bersih) pada Reksa Dana?

16 Des 2025

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!