Individu

Beli Rumah Bebas PPN, Gimana Caranya?

25 6月 2024 • Ditulis oleh: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

PPN adalah pungutan yang dikenakan setiap proses produksi maupun distribusi. Dalam praktiknya, PPN dibebankan kepada konsumen akhir alias pembeli, sehingga uang yang dibayarkan lebih besar dari harga barang itu sendiri.

Saat ini, tarif PPN yang harus dibayarkan adalah 11% dari total harga. Angka ini akan mengalami kenaikan mulai tahun 2025, yaitu menjadi 12%. Artinya, jika membeli barang seharga Rp100 Ribu, maka kamu harus mengeluarkan uang sebesar Rp111 Ribu saat ini, dan Rp112 Ribu tahun depan.

Baca juga: Mengenal Joint Income KPR, Solusi Beli Rumah untuk Pasutri Muda

Program PPN Rumah Gratis

PPN pembelian rumah dikenakan pada properti atau rumah yang statusnya primary, atau properti baru yang dijual langsung oleh developer kepada konsumen.

Sementara untuk rumah yang dijual berstatus secondary atau bekas, tidak dikenakan PPN.

Selain itu, sejak 2023 lalu, pemerintah memiliki program bebas PPN untuk pembelian rumah. Program Bernama PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) mulai berlaku November 2023 dan berakhir pada 30 Juni 2024.

Artinya, program ini masih berlangsung, sehingga kamu yang membeli rumah saat ini akan mendapat fasilitas bebas PPN. Adapun untuk pembelian rumah mulai Juli-Desember 2023, akan dikenakan PPN sebesar 50%.

Adapun besaran PPN ini berlaku untuk pembelian rumah baru dengan harga kurang dari Rp2 Miliar. Lama program ini akan berlangsung selama 14 bulan mulai dari 1 November 2023.

Lama periode 14 bulan itu dibagi dalam dua fase, yaitu fase pertama November 2023 - Juni 2024 PPN ditanggung 100% oleh pemerintah, dan fase kedua Juli - Desember 2024 PPN ditanggung 50% pemerintah, sehingga konsumen cukup membayar 50% saja.

Baca juga: Bisakah KPR Rumah Second Tanpa DP? Berikut Penjelasannya

Perhitungan PPN Rumah Gratis

Adanya program ini tentu harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang sedang berencana membeli rumah. Pasalnya, kamu hanya perlu mengeluarkan uang sesuai harga rumah, tanpa ada biaya tambahan yaitu PPN.

Sebagai simulasi, kamu membeli rumah di kawasan Bekasi dengan harga Rp1 Miliar. Dalam kondisi tanpa adanya program ini, maka kamu akan dikenakan PPN sebesar 11%.

Dengan begitu uang yang harus kamu bayarkan adalah Rp1 Miliar + Rp110 Juta (PPN 11%) = Rp1,11 Miliar. Namun dengan program PPN DTP ini, kamu bisa mengeluarkan uang sesuai harga rumah saja, yaitu Rp1 Miliar.

Pada kenyataannya, beberapa rumah dijual dengan harga yang sudah termasuk PPN. Sebagai contoh, harga rumah Rp1 Miliar itu sudah termasuk PPN 11%, maka dengan adanya program ini, kamu akan mendapat potongan harga, dengan perhitungan sebagai berikut:

Harga rumah - PPN 11%

= Rp1 Miliar - Rp110 Juta = Rp890 Juta.

Artinya, dengan program insentif bebas PPN ini kamu hanya perlu membayar rumah sebesar Rp890 Juta dari harga Rp1 Miliar yang sudah termasuk PPN.

Bagaimana jika membeli rumah setelah bulan Juni berakhir? Seperti yang dijelaskan, periode Juli - Desember 2024 masih akan ada potongan PPN rumah, yaitu sebesar 50%.

Jika kamu membeli rumah seharga Rp1 Miliar dan mendapat potongan PPN 50%, maka uang yang perlu kamu bayarkan adalah Rp1,055 Miliar.

Baca juga: Syarat KPR Rumah Beserta Langkah-langkah Pengajuannya

Beli Rumah dengan KPR Kendali

Untuk menikmati program potongan PPN dari pemerintah ini, maka kamu harus segera membeli rumah sebelum masa program berakhir. Jika ingin membeli rumah secara KPR, kamu bisa memilih salah satu dari 3 produk KPR OCBC yang menawarkan banyak kemudahan dan keuntungan.

Salah satu produk yang ditawarkan adalah KPR Kendali. Produk ini memungkinkan kamu bisa mengendalikan besaran bunga dan tenor KPR lewat saldo tabungan. Selain itu, tenor cicilan yang ditawarkan juga panjang, yaitu mencapai 25 tahun.

Pengajuan KPR Kendali bisa dilakukan dengan mudah melalui OCBC mobile, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Usia maksimal:
    • Karyawan: 55 tahun pada saat jangka waktu kredit berakhir
    • Pengusaha/Profesional: 70 tahun pada saat jangka waktu berakhir
  • Memiliki penghasilan tetap

Terkait suku bunga, OCBC memiliki promo KPR Infinite yang menawarkan bunga KPR Kendali hingga 0% untuk pembelian properti dari Sinar Mas Land.

Promo ini berlangsung mulai 1 Maret sampai 30 Juni 2024, dengan penawaran berupa:

  • Bunga KPR Kendali hingga 0%
  • Diskon hingga 26% dari harga jual
  • Subsidi DP hingga 20%
  • Insentif PPN

Baca juga: Sistem Take Over KPR: Biaya, Syarat & Cara Mengurusnya

Tertarik dengan artikel kami?

Bagikan Artikel Ini?

Produk Terkait

Cross Selling Banner Global

Min. size 1204x240px. Less than that, there is a possibility that your image will be blurry or stretched

最新文章

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!
  • Individu

5 Kesalahan Fatal Anggaran Proposal yang Bikin Ditolak Client!

18 6月 2025

Jangan sampai proposalmu ditolak karena anggaran berantakan! Simak 5 kesalahan umum dalam menyusun anggaran biaya proposal yang wajib dihindari.

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!
  • Individu

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal Dunia? Cek Faktanya di Sini!

17 6月 2025

Tidak banyak yang tahu, tapi asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal, loh! Namun tetap ada syarat dan ketentuannya. Yuk cek fakta-faktanya berikut ini!

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!
  • Individu

Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Cek 7 Jenis Ini!

13 6月 2025

Ternyata, 7 jenis pinjaman ini tercatat di BI Checking dan bisa mempengaruhi credit score jika tidak diselesaikan dengan baik. Cari tahu detailnya di artikal ini, yuk!

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!
  • Individu

Mau Ambil KPR 200 Juta? Ini Cicilan Per Bulan yang Harus Disiapkan!

9 6月 2025

Cicilan per bulan untuk ambil KPR Rp 200 Juta berapa sih? berikut syarat dan simulasi lengkap sesuai tenor yang dipilih