Sistem Take Over KPR: Biaya, Syarat & Cara Mengurusnya

9 Mar 2022 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Mengalami kendala saat proses KPR? Pilihan take over KPR bisa jadi solusinya.

Mengingat harga rumah yang semakin menggila, banyak orang akhirnya memilih untuk menggunakan sistem KPR sebagai alternatifnya. Meski demikian, beberapa hal kadang terjadi dan menghambat jalannya proses KPR itu sendiri. Di sinilah, take over KPR bisa jadi salah satu solusinya.

Sesuai namanya, take over KPR adalah pengalihan kredit kepemilikan rumah melalui aturan yang sah. Lalu bagaimana cara pengalihan KPR? Dan apa saja syarat-syaratnya? Simak selengkapnya pada artikel OCBC kali ini.


Apa itu take over KPR?

Anda pasti sudah tahu apa itu KPR, tetapi apakah Anda juga tahu apa itu pengalihan KPR? Take over (pengalihan) KPR adalah upaya pengalihan kredit rumah kepada pemilik baru. Jadi, bisa dikatakan bahwa Anda dapat membeli rumah yang sedang dalam masa KPR sesuai dengan ketentuan berlaku.

Pada beberapa kasus, pengalihan KPR dilakukan karena pemilik ingin mendapatkan rumah lebih besar atau masalah finansial di mana pemilik ingin mengalihkan kredit kepemilikan rumahnya kepada rumah baru yang lebih kecil.

Walaupun take over KPR tanpa BI checking sangat mungkin untuk dilakukan, tetapi transaksi pengalihan KPR harus tetap dilakukan di atas perjanjian legal.


Jenis take over KPR

Apabila Anda berminat mengajukan pengalihan KPR, berikut adalah jenis take over KPR yang bisa dipilih.

  1. Pengalihan KPR antar bank
    Pengalihan KPR antar bank adalah upaya memindahkan proses pencicilan rumah dari satu bank ke bank lain. Meskipun menggunakan istilah “take over”, tetapi pengalihan KPR jenis ini tidak melibatkan transaksi jual-beli rumah, melainkan mengganti bank mitra saja.

    Anda dapat mengajukan pengalihan KPR antar bank jika ingin mendapatkan bunga lebih rendah, terlebih syarat yang diperlukan tidak sulit. Sebagai catatan, Anda bisa mengajukan pengalihan KPR antar bank bila sudah melakukan pencicilan selama minimal satu tahun.

  2. Jual-beli rumah take over
    Jika pengalihan KPR antar bank dilakukan tanpa melibatkan pembeli baru, maka jual-beli rumah take over melibatkan pembeli baru yang akan melanjutkan kredit pemilikan rumah. Transaksi jual-beli rumah take over melibatkan bank sebagai pihak penyedia kredit.

    Selain itu, syarat jual–beli rumah take over kurang lebih sama prosedurnya dengan pengajuan pengalihan KPR antar bank. Pada akhir prosedur, pihak yang melanjutkan KPR akan menerima Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Jual Beli.

  3. Take over KPR bawah tangan
    Berbeda dengan pengalihan KPR antar bank, pengalihan KPR bawah tangan tidak dilakukan di bawah pengawasan bank sebagai pihak pemberi kredit. Pengalihan KPR bawah tangan dilakukan bila pembeli tidak ingin mengurus biaya notaris take over KPR dan proses-proses lainnya.

    Walaupun pengalaman pengalihan KPR bawah tangan terkesan tidak sekompleks pengalihan KPR secara legal, tetapi pengalihan KPR bawah tangan sangat riskan mengingat tidak adanya perjanjian resmi untuk melandasi.

    Hal tersebut akan berdampak pada sertifikat kepemilikan rumah yang hanya mencantumkan pembeli pertama dan bukan pembeli kedua (pihak yang melanjutkan KPR hingga akhir).


Cara take over KPR

Cara pengalihan KPR umumnya tidak jauh beda dengan pengajuan KPR pertama. Pembedanya adalah adanya proses reappraisal (penaksiran ulang nilai rumah) dan kewajiban membayar beberapa biaya yang akan dijelaskan pada bagian selanjutnya.

  1. Proses penilaian ulang
    Setelah pengalihan KPR diajukan, bank akan melakukan proses reappraisal yang disesuaikan dengan agunan KPR. Pada proses ini, kelayakan agunan (jaminan) dan kelengkapan dokumen juga dievaluasi.

  2. Proses kredit ulang
    Proses kredit ulang digunakan untuk mengecek kemampuan bayar dari pihak yang mengajukan pengalihan KPR. Evaluasi setiap bank memiliki perbedaan kriteria sehingga tidak ada jaminan kredit Anda akan disetujui meski pernah mendapat persetujuan kredit bank lain.

    Setelah itu, Anda akan diminta membayar uang muka jika pinjaman dari bank belum cukup untuk membayarnya.


Syarat take over KPR

Nah, setelah membahas mengenai cara take over KPR, berikut adalah syarat take over KPR yang harus Anda lengkapi sebelum membuat pengajuan.

    ● KTP, NPWP, KK, slip gaji atau sejenisnya, surat keterangan kerja dari kedua pihak ● Buku tabungan dengan rekening aktif guna melakukan pencicilan KPR ● Fotokopi sertifikat rumah dengan legalisasi stempel bank ● Fotokopi perjanjian kredit ● Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ● Fotokopi PBB

Biaya take over KPR

Biaya pengalihan KPR terdiri dari biaya penalti dan biaya KPR baru.

  1. Biaya penalti
    Biaya penalti adalah sanksi denda jika melunasi utang lebih cepat dari tenornya. Kisaran paling umum yaitu 1%-3%.

  2. Biaya KPR baru
    Saat membuka KPR di bank baru, Anda akan dibebani beberapa biaya antara lain:

    1. Biaya notaris pengalihan KPR
    2. Biaya appraisal
    3. Biaya proses
    4. Provisi bank
    5. Asuransi
    6. Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT)
    7. Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT)

    Namun bila Anda memilih melakukan take over bawah tangan, perjanjian pengalihan KPR hanya dilakukan dengan notaris sehingga satu-satunya biaya adalah biaya notaris take over KPR.


Nah, itu tadi ulasan mengenai take over KPR. Anda bisa memilih jenis take over KPR mulai dari take over jual beli, take over antar bank atau take over di bawah tangan. Tertarik mencobanya? Kuncinya, selalu pahami syarat dan ketentuannya ya, Sobat OCBC!



Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

6 Manfaat Kredit Bagi Masyarakat, Apa Saja?

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

Jangan Panik! Uang Salah Transfer Bisa Kembali dengan Cara Ini!

See All

Produk Terkait

KPR Easy Start

KPR Easy Start

KPR untuk generasi muda wujudkan rumah impian dengan angsuran rendah

Download OCBC mobile