Perbedaan asuransi syariah dan non syariah yang utama adalah prinsipnya.
Bagi pemeluk agama Islam, asuransi syariah merupakan pilihan instrumen keuangan yang tepat. Namun sebenarnya, apa perbedaan asuransi syariah dan non syariah?
Secara mendasar, terdapat beberapa aspek yang menjadi perbedaan antara asuransi syariah dan non syariah, terutama pada akad serta prinsip dasarnya.
Nah, untuk mengetahui lebih jelas mengenai perbedaan keduanya, yuk simak uraian dari OCBC NISP berikut sampai habis!
Berikut ini adalah sejumlah perbedaan asuransi syariah dan non syariah:
Perbedaan asuransi syariah dan non syariah yang paling utama terletak pada prinsip dasarnya dalam pengelolaannya.
Sesuai namanya, asuransi syariah dijalankan berdasarkan prinsip syariah atau berpegang pada syariat Islam.
Prinsip ini menekankan pada usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takaful) melalui skema pengumpulan dana (dana tabarru’).
Sementara itu, prinsip asuransi non syariah adalah indemnity (ganti rugi), utmost good faith (kesetiaan paling tinggi), dan subrogation (subrogasi).
Dalam hal ini, perusahaan asuransi akan menanggung risiko nasabah sesuai catatan dan persetujuan.
Perbedaan asuransi syariah dan non syariah selanjutnya adalah akad atau sistem perjanjian antara nasabah dengan perusahaan.
Asuransi syariah menerapkan akad tabarru’ yang tujuannya tidak semata-mata untuk profit saja, tetapi juga kebajikan dan tolong menolong (ta'awun).
Di sisi lain, asuransi non syariah menerapkan akad tabaduli, di mana pembeli, penjual, objek jual-beli, dan harga ditetapkan sesuai persetujuan.
Sistem kepemilikan dana juga merupakan salah satu perbedaan asuransi syariah dan non syariah.
Pada asuransi syariah, sistem kepemilikan dananya adalah secara kolektif. Jadi, saat seseorang mengalami risiko, maka nasabah lain memberikan santunan dana.
Sementara itu, sistem kepemilikan dana asuransi non syariah didasarkan pada pembayaran premi dari nasabah.
Dengan demikian, perlindungan risiko murni berdasarkan pada pembayaran premi dan persetujuan kedua belah pihak.
Baca juga: 6 Perbedaan Asuransi Unit Link dan Tradisional, Apa Saja?
Perbedaan asuransi syariah dan non syariah berikutnya berkaitan dengan adanya surplus underwriting, yaitu dana yang diperoleh nasabah jika terdapat kelebihan dari rekening sosial.
Asuransi syariah sendiri menerapkan sistem surplus underwriting yang dikalkulasikan dalam periode tertentu.
Namun, sistem surplus underwriting ini tidak ada dalam asuransi non syariah. Dengan demikian, keuntungan underwriting menjadi milik pihak perusahaan asuransi.
Sistem pengelolaan dana juga merupakan salah satu aspek yang menjadi perbedaan asuransi syariah dan non syariah.
Asuransi syariah memiliki sistem pengelolaan yang mana dana merupakan milik nasabah. Jadi, perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pengelola tanpa adanya hak milik.
Hal ini berbeda dengan asuransi non syariah di mana premi yang dibayarkan nasabah akan dikelola perusahaan sesuai perjanjian kedua belah pihak.
Pengawasan dana juga merupakan salah satu hal yang menjadi perbedaan asuransi syariah dan non syariah.
Pada asuransi syariah, pengawasan dana melibatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sementara itu, tidak ada badan yang secara khusus mengawasi seluruh transaksi pada asuransi non syariah.
Meskipun begitu, seluruh perusahaan asuransi, baik syariah maupun non syariah, harus terdaftar dan berjalan berdasarkan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perbedaan asuransi syariah dan non syariah selanjutnya adalah sistem bagi hasil antara nasabah dengan perusahaan.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, asuransi syariah tidak hanya bertujuan untuk meraup keuntungan, tetapi juga harus memiliki prinsip tolong menolong.
Nah, hal inilah yang membuat keuntungan dari pengelolaan dana pada asuransi syariah akan didistribusikan secara merata pada seluruh peserta dan perusahaan.
Sebaliknya, pada asuransi non syariah, keuntungan dari pengelolaan dana akan sepenuhnya diberikan kepada perusahaan.
Baca juga: Klausul Asuransi: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Contohnya
Pada asuransi, terdapat istilah dana hangus. Dana hangus adalah kejadian saat tidak ada klaim dalam jangka waktu periode asuransi.
Nah, hal ini juga merupakan salah satu perbedaan asuransi syariah dan non syariah yang perlu dipahami.
Sistem dana hangus tidak diterapkan dalam asuransi syariah. Jadi, nasabah tetap mendapat pengembalian dana sepenuhnya.
Akan tetapi, pada asuransi non syariah, terdapat ketentuan dana hangus yang berlaku saat periode polis berakhir.
Perbedaan asuransi syariah dan non syariah selanjutnya terletak pada metode pembayaran klaim.
Metode pembayaran klaim asuransi syariah adalah melalui dana tabungan bersama yang dicairkan. Hal ini karena asuransi syariah berdasarkan pada prinsip tolong menolong antar nasabah.
Namun, ini berbeda dengan asuransi non syariah, di mana metode pembayaran klaim bisa langsung dicairkan dari rekening perusahaan.
Perbedaan asuransi syariah dan non syariah yang terakhir terletak pada sistem pengelolaan risiko.
Pada asuransi syariah, risiko dibebankan secara adil, baik kepada perusahaan maupun peserta, karena adanya prinsip tolong menolong.
Sementara itu, risiko pada asuransi konvensional dibebankan kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung.
Demikian penjelasan lengkap tentang perbedaan asuransi syariah dan non syariah yang perlu dipahami.
Intinya, perbedaan asuransi syariah dan non syariah yang utama terletak pada prinsip yang digunakan. Dalam hal ini, sistem asuransi syariah berdasarkan pada syariat Islam.
Nah, bagi yang tertarik untuk menggunakan asuransi syariah, yuk gunakan layanan Syariah Amanah Optima!
Syariah Amanah Optima merupakan layanan perlindungan jiwa dan manfaat hidup yang sesuai dengan prinsip syariah.
Ada berbagai keuntungan yang ditawarkan, di antaranya yaitu kontribusi tetap sepanjang tahun, masa pembayaran fleksibel, serta gratis fasilitas evakuasi dan repatriasi di seluruh dunia.
Menarik, bukan? Oleh karena itu, yuk gunakan Syariah Amanah Optima dan jadilah #FinanciallyFit bersama OCBC NISP!
Baca juga: Pengertian Asuransi Kerugian, Jenis, Manfaat, dan Contohnya