Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID df2bcf805fb9426bae7afd7d81916ad4
OCBC - Giro iB Wadiah – Transaksi Aman Tanpa Bagi Hasil
Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID 394a28bc96094e92ac6909de01aa5094
Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID 51d7f55fd74241eaa535917f5b103750
Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID 4f08555742de4808bebad30d3798e59b

Giro iB Wadiah

Solusi transaksi bisnis baik pembayaran maupun penerimaan dana yang dikelola dengan prinsip syariah

Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID 286ea72457954d7a9c8c645b87cff5a3

Setoran Awal Ringan

Menabung jadi lebih menguntungkan

Fasilitas Lengkap

Mendapatkan fasilitas Cek dan Billyet Giro

Aman

Dijamin oleh pemerintah melalui LPS

Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID 9aff37fbc2de4e67ae64ed6150f9e91c

Informasi Lebih Lanjut

Informasi terkait Giro iB Wadiah

Syarat Perorangan

  • KTP/Paspor/SIM/KIMS/KITAS/KITAP Kartu NPWP
  • Menandatangani Surat pernyataan dari Bank

Syarat Non Perorangan

  • NPWP, SK Menteri Koperasi (untuk koperasi) Akta Pendirian, Akta Perubahan (bila ada) SK Menkumham (PT, Yayasan, PMA), SK Domisili/SITU
    SIUP, TDP (TDY untuk Yayasan), Covernote Notaris Pendaftaran Pengadilan Negeri (untuk CV dan Firma)
  • Surat Persetujuan BKPM (untuk PMA)
  • Izin dari instansi berwenang (untuk Yayasan)

Fasilitas:
1. Buku Cek/Bilyet Giro
2. Dukungan Kantor Cabang, ATM dan Phone Banking
3. Internet Banking dan Mobile Banking
Tanya OCBC: 1500-999
Email : tanya@ocbc.id

FAQ

Pertanyaan-pertanyaan umum terkait Giro iB Wadiah

Apa yang dimaksud dengan Akad?
Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Apa yang dimaksud dengan Prinsip Syariah?
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Apa yang dimaksud dengan distribusi bagi hasil?
Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
Apa itu Dewan Pengawas Syariah (DPS)?
Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Apa yang dimaksud dengan Mudharabah?
Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.
Apa yang dimaksud dengan Wadi'ah?
Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.
Apa yang dimaksud dengan Murabahah?
Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Apa yang dimaksud dengan Wakalah?
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan
Apa yang dimaksud dengan Musyarakah?
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.
Apa yang dimaksud dengan Musyarakah Mutanaqisah?
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).
Apa yang dimaksud dengan margin?
Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
Apa yang dimaksud dengan nisbah?
Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Apa yang dimaksud dengan Ijarah?
Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
Apa yang dimaksud dengan Qardh?
Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan pertanyaan yang Anda cari?

Lihat Pertanyaan Lainnya

Artikel Terkait

Jangan Panik, Ini 5 Alasan Kamu Belum Punya Dana untuk Haji

Jangan Panik, Ini 5 Alasan Kamu Belum Punya Dana untuk Haji

Banyak orang masih belum punya dana untuk haji sampai hari ini. Temukan 5 alasan utama dan cara mengatasinya agar niat berhaji segera terwujud!

Lebih Lanjut
5 Kesalahan Menabung untuk Umroh yang Harus Dihindari

5 Kesalahan Menabung untuk Umroh yang Harus Dihindari

Pelajari 5 kesalahan umum saat menabung umroh supaya tabunganmu tetap aman dan kamu bisa berangkat tepat waktu!

Lebih Lanjut
4 Rukun Hibah yang Sering Diabaikan, Ini Dasar Hukumnya!

4 Rukun Hibah yang Sering Diabaikan, Ini Dasar Hukumnya!

Hibah beda dengan wakaf! Kenali 4 rukun hibah yang benar: Al Wahib, Mauhub Lah, Mauhub, Shighat. Berikut dasar hukumnya yang sangat penting diketahui!

Lebih Lanjut

Produk Lainnya

Giro iB Mudharabah

  • Setoran Awal Ringan
  • Fasilitas Lengkap
  • Nyaman

Giro iB Multicurrency

  • Mata Uang Beragam
  • Setoran Awal Ringan
  • Fasilitas Lengkap
Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID 361f0943766e4037936f6c0ced7cb7bc
Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID 0356219d24dc4a9f93043e8e3d2e6c78