Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID f1cbf516514f4799b02486945eb83423
OCBC - OCBC Tabungan Emas iB – Simpan Emas Sesuai Syariah
Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID 9ef764bd30524411b247d9db46e95744
Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID fd7c03351c5d4d79ade394c08bad746e
Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID 374059843b284274bef34e438c31d586
Tabungan Emas Syariah

Tabungan Emas

Tabungan emas digital dengan fisik emas dijamin 100% untuk investasi yang lebih aman dan stabil.

Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID 7e01db08bc2c45efaabf5890d2e9a20b

Terjangkau

Menabung emas mulai dari Rp10 Ribu dengan fitur auto-debit

Aman

Fisik emas dijamin 100% oleh Pegadaian

Mudah

Jual dan beli emas secara online di OCBC mobile

Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID aa6179de9d2a4dc484d8455de34cdd5e

Informasi Lebih Lanjut

Informasi terkait Tabungan Emas

  • Tabungan Emas adalah produk dan layanan berbasis Syariah yang memungkinkan Nasabah untuk melakukan kegiatan investasi emas secara digital melalui Aplikasi OCBC mobile.
  • Nabung emas rutin terjangkau mulai dari Rp 10.000 dengan fitur auto-debit
  • Saldo Tabungan Emas tercermin dalam bentuk gramasi emas dan nilai rupiahnya.
  • Tabungan Emas aman untuk investasi karena fisik emas dijamin 100% di Pegadaian.
  • Jual beli emas dengan harga kompetitif.

Unduh e-Guidebook Tabungan Emas disini

  • Channel Penjualan: OCBC mobile
  • How to Apply: Pembukaan Rekening melalui OCBC mobile
  • Setoran Awal: Minimal Rp10.000 / Maksimal 10 gram
  • Layanan yang diberikan:
    • Registrasi dan Beli Emas
    • Top-up Emas
    • Jual Emas
    • Status Transaksi Emas
  • Ketentuan top-up: Min. Rp10.000 / maks. 100 gram (per hari) atau maks Rp50.000.000 (per transaksi)
  • Minimal penjualan: 0,01 gram
  • Biaya Titipan (tahunan) : Gratis tahun pertama, tahun berikutnya Rp30.000/tahun
  • Biaya Cetak Buku: Rp10.000 (di Outlet Pegadaian)
  • Biaya Penutupan Rekening: Rp30.000 (di Outlet Pegadaian)
  • Cetak Emas: Minimal 1 gram, maksimal 100 gram
  • Saldo Mengendap: 0,05 gram
  1. Nasabah yang ingin memiliki layanan Tabungan Emas terlebih dulu wajib memiliki:
    1. Rekening Bank OCBC dalam mata uang Rupiah, sebagai rekening relasi (“Rekening Relasi”).
    2. Aplikasi OCBC mobile.
  2. Proses Pembukaan Rekening Tabungan Emas

    Untuk melakukan pembukaan Rekening Tabungan Emas, Nasabah dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

    1. Pilih Menu Investasi
    2. Pilih Emas dan klik Mulai
    3. Tentukan Kantor Cabang Pegadaian dan Lanjut
    4. Masukkan nominal pembelian, lalu pilih nomor rekening pendebetan
    5. Masuk ke menu Ringkasan Transaksi, lalu setujui Syarat & Ketentuan
    6. Masukkan PIN dan status transaksi pembelian berhasil!

FAQ

Pertanyaan-pertanyaan umum terkait Tabungan Emas

Apa yang dimaksud dengan Akad?
Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Apa yang dimaksud dengan Prinsip Syariah?
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Apa yang dimaksud dengan distribusi bagi hasil?
Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
Apa itu Dewan Pengawas Syariah (DPS)?
Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Apa yang dimaksud dengan Mudharabah?
Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.
Apa yang dimaksud dengan Wadi'ah?
Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.
Apa yang dimaksud dengan Murabahah?
Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Apa yang dimaksud dengan Wakalah?
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan
Apa yang dimaksud dengan Musyarakah?
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.
Apa yang dimaksud dengan Musyarakah Mutanaqisah?
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).
Apa yang dimaksud dengan margin?
Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
Apa yang dimaksud dengan nisbah?
Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Apa yang dimaksud dengan Ijarah?
Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
Apa yang dimaksud dengan Qardh?
Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan pertanyaan yang Anda cari?

Lihat Pertanyaan Lainnya

Artikel Terkait

Jangan Panik, Ini 5 Alasan Kamu Belum Punya Dana untuk Haji

Jangan Panik, Ini 5 Alasan Kamu Belum Punya Dana untuk Haji

Banyak orang masih belum punya dana untuk haji sampai hari ini. Temukan 5 alasan utama dan cara mengatasinya agar niat berhaji segera terwujud!

Lebih Lanjut
5 Kesalahan Menabung untuk Umroh yang Harus Dihindari

5 Kesalahan Menabung untuk Umroh yang Harus Dihindari

Pelajari 5 kesalahan umum saat menabung umroh supaya tabunganmu tetap aman dan kamu bisa berangkat tepat waktu!

Lebih Lanjut
4 Rukun Hibah yang Sering Diabaikan, Ini Dasar Hukumnya!

4 Rukun Hibah yang Sering Diabaikan, Ini Dasar Hukumnya!

Hibah beda dengan wakaf! Kenali 4 rukun hibah yang benar: Al Wahib, Mauhub Lah, Mauhub, Shighat. Berikut dasar hukumnya yang sangat penting diketahui!

Lebih Lanjut

Produk Lainnya

Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID 75bf4162957b49b49bf75c1ff5477c20
Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID f68e35d214fb4e4c9bb977ed68254bb4