Kode billing adalah istilah yang perlu Sobat OCBC NISP ketahui. Apakah itu?
Membayar pajak adalah salah satu hal yang wajib dilakukan setiap warga negara Indonesia. Sehubungan dengan itu, kode billing adalah salah satu instrumen pembayaran pajak yang wajib diketahui.
Umumnya, kode billing adalah angka unik untuk digunakan sebagai alat identifikasi jenis dan periode pajak yang akan dibayarkan.
Oleh karena itu, penting untuk memahami apa itu kode billing sebelum melakukan pembayaran pajak.
Bagi yang belum familiar dengan penggunaan kode billing, Sobat OCBC NISP dapat mempelajarinya melalui artikel ini. Selengkapnya, simak penjelasan berikut!
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2021, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan Portal Biller atas jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan Wajib Bayar/Wajib Setor.
Jadi, sebelum seseorang melakukan pembayaran atau penyetoran atas pajaknya, ia diharuskan untuk memiliki kode billing terlebih dahulu.
Sumber: Mekari
Umumnya, kode billing terdiri dari 15 digit angka. Digit pertama dalam kode billing merupakan kode penerbit billing untuk sistem billing DJP/DJBC/DJA. Berikut penjelasan lengkapnya:
- Digit pertama yang merupakan angka 0, 1, 2, 3 merujuk pada sistem billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Digit pertama yang merupakan angka 4, 5, 6 merujuk pada sistem billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
- Digit pertama yang merupakan 7, 8, 9 merujuk pada sistem billing Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)
Kemudian, 14 digit berikutnya merupakan angka yang disusun secara acak.
Baca juga: Kenali Pajak UMKM dan Cara Bayarnya di ONe Mobile!
Sesuai dengan definisi sebelumnya, kode billing adalah nomor identifikasi atas pembayaran pajak yang akan dilakukan.
Jadi, adanya kode billing akan memudahkan DJP dan pembayar untuk mengidentifikasi pajak mana yang akan dibayarkan.
Kode billing sendiri memiliki masa berlaku. Oleh karena itu, sebelum kode billing kedaluwarsa, diharapkan wajib pajak segera membayarnya.
Jika ID billing tersebut tidak digunakan sesuai waktu yang telah ditentukan, maka kodenya pun tidak dapat diidentifikasi lagi.
Berkenaan dengan ini, Sobat OCBC NISP dapat membuat kode billing kembali jika yang dibuat sebelumnya sudah kedaluwarsa.
Masa berlaku kode billing sendiri bervariasi tergantung cara memperolehnya. Ketentuan masa berlaku kode billing adalah sebagai berikut:
- Pembuatan kode billing melalui PJAP atau DJP online mempunyai masa berlaku selama 30 hari sejak diterbitkan
- Pembuatan kode billing melalui penerbitan secara jabatan oleh DJP mempunyai masa berlaku yang bervariasi, berikut rinciannya:
1. Masa aktif berlaku selama 2 bulan sejak diterbitkannya STP atau Surat Tagihan Pajak
2. Masa aktif berlaku selama 2 bulan sejak diterbitkannya SKP atau Surat Ketetapan Pajak
3. Masa aktif berlaku selama 2 bulan sejak diterbitkannya STP PBB
4. Masa aktif berlaku selama 2 bulan sejak diterbitkannya SKP PBB
5. Masa aktif berlaku selama 7 bulan sejak diterbitkannya SPPT PBB
Baca juga: Nomor Objek Pajak: Pengertian dan Cara Mengetahuinya
Untuk membayar pajak, terdapat beberapa cara pembayaran dengan kode billing. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
Seperti yang telah disebut sebelumnya, kode billing perlu dibuat terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran pajak.
Salah satu cara membuat kode billing adalah melalui aplikasi M-Pajak atau website djponline.pajak.go.id. Adapun langkah-langkahnya yaitu:
• Jika belum memiliki akun di DJP Online, lakukan registrasi terlebih dahulu
• Namun, sebelum itu, datanglah terlebih dahulu ke KPP terdekat untuk mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) sebagai salah satu syarat registrasi
• Jika sudah mendapatkan EFIN, registrasi akun DJP online dengan memasukkan NIK/NPWP dan kata sandi
• Jika sudah login akun DJP online, pilih menu “bayar” dan klik “E-billing”
• Lengkapi formulir data informasi yang muncul dan belum terisi secara otomatis
• Jika sudah terisi lengkap, klik “buat kode billing” dan masukkan kode keamanan
• Selanjutnya, klik “cetak”
• Kode e-billing pun berhasil dibuat
Apabila sudah mendapatkan kode billing, langkah selanjutnya adalah membayar pajak.
Nah, Sobat OCBC NISP bisa membayar pajak melalui beberapa cara, yakni teller bank, ATM, mobile/internet banking, dan EDC.
Selain daftar melalui online, Sobat OCBC NISP juga bisa datang langsung ke kantor pos atau bank persepsi untuk membuat kode billing dan membayar pajak.
Jika melalui kantor pos atau bank persepsi, langkah-langkah membuat kode billing adalah sebagai berikut:
• Membuat Surat Setoran Pajak (SSP)
• Menyerahkan SSP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani sebanyak 4 rangkap
• Petugas kantor pos atau teller bank akan merekam dan mencetak kode billing
• Wajib Pajak melakukan verifikasi data yang telah diinput. Pastikan seluruh informasinya sesuai
• Jika data yang dimasukkan sudah benar, lakukan pembayaran
Demikian informasi mengenai pengertian, peran, serta cara pembayaran kode billing yang bisa Sobat OCBC NISP pelajari untuk membayar pajak.
Dapat disimpulkan bahwa kode billing adalah instrumen yang berperan penting dalam proses pembayaran pajak.
Selain membayar pajak, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan keuanganmu seperti mempersiapkan dana darurat atau investasi jangka panjang.
Nah, jika tertarik untuk mempelajarinya, silakan kunjungi blog OCBC NISP yang menyediakan berbagai macam informasi seputar keuangan dan tips pengelolaannya.
Baca juga: 6 Jenis Tarif Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak