Belanja online dengan kartu kredit merupakan gabungan dari dua kemudahan dalam sekali transaksi. Tapi bagaimana dengan belanja online dengan kartu kredit orang lain? Apakah boleh?
Tren belanja online di Indonesia terus mengalami perkembangan. Terlebih sejak pandemi COVID-19, masyarakat sudah benar-benar beralih dari belanja langsung ke pasar atau toko menjadi belanja secara daring.
Hal ini tidak mengherankan, karena belanja online menawarkan banyak kemudahan, mulai dari efisiensi waktu, harga yang lebih murah, hingga tidak perlu melakukan perjalanan untuk menuju toko atau pusat perbelanjaan.
Kemudahan yang didapat semakin double ketika pembayaran belanja online menggunakan kartu kredit.
Pasalnya, kamu bisa membeli barang yang diinginkan secara online namun tidak harus membayar secara langsung. Bahkan kamu bisa mengubah transaksi menjadi cicilan hingga beberapa bulan.
Baca juga: Memahami 10 Manfaat Kartu Kredit Bagi Pengguna, Yuk Simak!
Belanja online dengan menggunakan kartu kredit bisa dilakukan dengan sangat mudah. Terlebih jika kamu berbelanja menggunakan e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan lain sebagainya.
Cara pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendaftarkan kartu kredit dalam daftar metode pembayaran. Caranya sebagai berikut:
Khusus di Shopee, pendaftaran kartu kredit akan dikenai biaya verifikasi sebesar Rp1 Ribu, namun dana tersebut akan dikembalikan dalam waktu 5 hari.
Cara pendaftaran kartu kredit di e-commerce lain umumnya hampir sama seperti dua cara tersebut. Sebagai catatan, pastikan kamu mendaftarkan kartu kredit hanya di website resmi untuk mencegah penipuan.
Setelah kartu kredit terdaftar, kamu tinggal berbelanja barang yang diinginkan. Lalu saat membayar, pilih kartu kredit sebagai metode pembayaran, termasuk pilih akan membayar sekaligus atau mencicilnya.
Baca juga: 11 Tips Menggunakan Kartu Kredit untuk Modal Usaha, Simak!
Pertanyaan berikutnya, bagaimana dengan belanja online menggunakan kartu kredit orang lain? Apakah legal dan diperbolehkan?
Menggunakan kartu kredit orang lain untuk transaksi merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
Kecuali kamu adalah anggota keluarga yang sudah mendapat izin, atau kamu pemegang kartu tambahan yang sudah ditunjuk oleh pemegang kartu utama.
Menggunakan kartu kredit orang lain tanpa hak dan izin merupakan tindakan kriminal, yang bisa masuk ke dalam salah satu modus penipuan kartu kredit yaitu carding.
Carding adalah adalah salah satu modus kejahatan yang dilakukan dengan bertransaksi menggunakan kartu kredit orang lain.
Menurut Kominfo, carding merupakan tindak kejahatan yang dilakukan atas penyalahgunaan nomor serta kartu milik korban untuk melakukan berbagai transaksi.
Dalam hal ini, pelaku mendapatkan nomor atau data kartu kredit korban secara tidak sah, seperti mencuri kartunya atau mendapatkannya melalui situs website.
Melansir laman OJK, carding dibagi dalam empat jenis, yaitu:
Demikian jawaban untuk pertanyaan apakah belanja online dengan kartu kredit orang lain itu boleh atau tidak?
Ternyata, jika kamu bukan pihak yang berhak dan mendapat izin, maka penggunaan kartu kredit orang lain bisa masuk ke dalam tindak kejahatan.
Jika korban membawa kasus penyalahgunaan kartu kredit ke ranah hukum, kamu bisa dijerat menggunakan UU ITE dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ngeri kan?
Daripada menggunakan kartu kredit orang lain, mending kamu membuat kartu kredit sendiri dengan memilih produk kartu kredit dari OCBC.
OCBC memiliki beberapa produk kartu kredit yang menawarkan banyak keuntungan bagi pemegangnya. Misalnya Nyala Kartu Kredit yang bisa membantu kamu meraih #FinanciallyFit.
Nyala Kartu Kredit menawarkan banyak keuntungan, meliputi:
Transaksi online menggunakan Nyala Kartu Kredit bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi OCBC mobile.
Transaksi di OCBC mobile juga sudah dijamin keamanannya. Setiap transaksi dilindungi Two-Factor Authentication (2FA) dengan penggunaan User ID, Password, serta PIN transaksi yang hanya diketahui oleh kamu sebagai pengguna.
Download OCBC mobile dan buat Nyala Kartu Kredit sekarang juga untuk merasakan kemudahan dan keuntungannya!
Baca juga: Wajib tahu! Ini 5 Perbedaan Kartu Kredit dan Debit