Jangan Putus Asa, Berikut Solusi Jika KPR Ditolak!

2 Mei 2024

Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank merupakan usaha yang bisa dilakukan siapa saja. Namun terkait hasilnya, pemohon tidak bisa menentukan sendiri, melainkan menjadi wewenang bank.

Seperti yang diketahui, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin pengajuan KPR disetujui. Begitupun sebaliknya, adanya syarat yang tidak terpenuhi berpotensi membuat pengajuan ditolak.

Namun kamu nggak perlu khawatir dan putus asa jika ditolak bank. Ada beberapa solusi yang bisa kamu tempuh sebagai berikut!

Baca juga: 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi sebelum beli rumah

Solusi Jika KPR Ditolak

Alasan utama bank menolak pengajuan KPR adalah karena calon debitur dinilai tidak memenuhi syarat. Hal ini bisa karena dokumen yang tidak lengkap, penghasilan yang tidak mencukupi, hingga nilai properti yang dianggap terlalu rendah.

Jika penolakan ini menimpa, kamu sebaiknya tidak perlu putus asa. Pasalnya, penolakan pengajuan KPR bukan akhir segalanya karena kamu bisa menempuh beberapa langkah berikut sebagai solusi.

1. Cari Tahu Alasan Penolakan

Langkah pertama yang bisa kamu tempuh adalah mencari tahu apa alasan bank menolak pengajuan KPR. Memang biasanya bank akan menginformasikan alasan penolakan, namun kamu bisa menanyakannya untuk lebih jelas.

Mencari tahu alasan penolakan ini sangat penting untuk pengajuan KPR berikutnya baik di bank yang sama atau bank lain. Ya, kamu bisa mengajukan KPR ke bank yang sama meski sudah ditolak, dengan jangka waktu minimal 3 bulan setelah pengajuan pertama.

Dengan mengetahui alasan penolakan ini, kamu bisa melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen yang kurang. Sehingga kamu tidak akan terjerumus pada kesalahan yang sama saat mengajukan KPR lagi.

2. Kelola Hutang

Faktor hutang yang kamu bisa sangat mempengaruhi disetujui atau tidaknya KPR. Pasalnya, bank juga akan melihat beban hutang terhadap penghasilan calon nasabah melalui Debt Burden Ratio (DBR).

DBR adalah perbandingan antara pendapatan bersih dengan cicilan hutang per bulan. Fungsi DBR adalah untuk mengetahui jumlah beban hutang calon nasabah.

Jika nilai DBR rendah, artinya nasabah memiliki beban hutang kecil. Sebaliknya, jika DBR yang dimiliki tinggi, artinya calon debitur tersebut mempunyai beban hutang besar juga.

Persentase DBR biasanya berbeda antara satu bank dengan bank lain, namun secara rata-rata, DBR umumnya berkisar antara 30-40% dari penghasilan take home pay (THP) bulanan.

Artinya jika beban hutang kamu di atas 40% dari THP, pengajuan KPR sudah pasti akan ditolak. Kamu bisa menghitung rasio DBR dengan rumus sebagai berikut:

DBR = (total cicilan utang per bulan / pendapatan bersih per bulan) x 100%

Jika ternyata beban hutang tinggi, maka kamu harus mengelola hutang dengan lebih baik lagi. Salah satunya adalah dengan melunasi hutang berjalan.

3. Putihkan BI Checking

BI Checking adalah proses pemeriksaan catatan kredit seseorang di bank atau lembaga keuangan lain yang tercatat di Indonesia. Pada umumnya, BI Checking merupakan indikator yang digunakan oleh bank untuk memastikan kelayakan kredit calon peminjam atau debitur.

Ketika pengajuan KPR ditolak karena tidak lolos BI Checking, maka kamu harus melakukan pemutihan. Caranya pemutihan BI Checking adalah dengan melunasi hutang yang tertunggak terlebih dulu.

Baca juga: Sistem Take Over KPR: Biaya, Syarat & Cara Mengurusnya

4. Pilih Rumah Sesuai Profil

Semua orang pasti menginginkan rumah yang bagus dan mewah. Namun ketika membeli rumah secara KPR, kamu harus menyesuaikan dengan profil finansial.

Pasalnya, bisa jadi penolakan KPR terjadi karena bank melihat rumah yang kamu inginkan terlalu mahal dan tidak sesuai dengan profil finansialmu. Sebagai catatan, rumah yang mahal akan berpengaruh pada besaran bunga dan cicilan bulanan yang harus dibayar.

Untuk itu, pilih rumah yang sederhana dan sesuai dengan profil finansialmu. Tak usah berkecil hati, karena rumah yang sederhana bukan berarti buruk dan bisa masih bisa dioptimalkan ketika memiliki kelonggaran finansial.

5. Ajukan Banding

Proses pengajuan banding bisa menjadi solusi ketika KPR ditolak. Dalam dunia hukum, banding adalah permohonan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa.

Pengertian yang sama juga berlaku dalam pengajuan KPR. Orang yang mengajukan KPR ke suatu bank bisa mengajukan banding ketika keputusan bank tidak sesuai dengan apa yang diinginkan.

Proses banding bisa dilakukan ketika pihak bank memberikan pernyataan tertulis yang menyatakan menolak pengajuan dari nasabah. Kamu juga bisa melakukan banding atas alasan yang dijadikan dasar penolakan KPR.

Selain penolakan, proses banding juga bisa dilakukan untuk permohonan perpanjangan waktu pembayaran, permohonan perubahan tipe rumah, pencairan kredit rumah, hingga permohonan perubahan jangka waktu kredit.

6. Ajukan KPR ke Bank Lain

Jika semua langkah tersebut tidak membuahkan hasil, kamu bisa memutuskan untuk mengajukan KPR ke bank lain. Memang secara umum persyaratan akan sama, namun fleksibilitas dan kemudahan masing-masing bank berbeda.

Sebagai catatan, kamu tetap perlu melakukan evaluasi terhadap penolakan sebelumnya. Pastikan kamu sudah melengkapi dan memperbaiki pengajuan, sehingga tidak mengalami penolakan untuk kedua kalinya dari bank yang berbeda.

Seperti yang diketahui, memilih bank untuk mengajukan KPR sangat penting. Pastikan bank yang kamu pilih memiliki produk KPR yang menawarkan kemudahan dan keuntungan.

Jika sedang mempertimbangkan bank dan produk KPR, kamu bisa mencoba mengajukan KPR dari OCBC. Ada tiga produk KPR dengan keunggulan masing-masing yang bisa kamu pilih.

Salah satunya adalah KPR Easy Start. Produk KPR ini menawarkan banyak keuntungan, mulai dari angsuran lebih rendah, cicilan bertahap setiap 1 atau 2 tahun, jangka waktu KPR hingga 25 tahun, dan bisa digunakan untuk rumah baru maupun bekas.

Syarat untuk mengajukan KPR Easy Start antara lain sebagai berikut:

  • WNI.
  • Karyawan dengan masa kerja minimum 2 tahun, berpenghasilan minimum Rp5 Juta dan maksimum Rp65 Juta.
  • Memiliki maksimum 1 fasilitas KPR yang telah berjalan lebih dari 3 tahun.
  • Agunan berupa rumah, apartemen, dan ruko baik yang akan dibeli dari Developer Rekanan OCBC maupun secondary.
  • Usia pada saat akad kredit minimum 21 tahun atau sudah menikah dan maksimum 45 tahun saat pengikatan kredit.
  • Plafond minimum Rp100 Juta dan maksimum Rp5 Miliar.
  • Jangka waktu pinjaman minimum 10 tahun dan maksimum 25 tahun untuk rumah atau apartemen dan maksimum 20 tahun untuk agunan lainnya.

Kamu bisa mengajukan KPR Easy Start dengan mudah hanya melalui ponsel dengan menggunakan aplikasi OCBC mobile!

Baca juga: Kredit Pemilikan Apartemen: Pengertian dan Syaratnya


Story for your Inspiration

Baca

Investasi - 30 Jun 2025

Skrining Kesehatan: Pentingnya Deteksi Dini untuk Hidup Lebih Sehat

Baca
Nyaman dan Aman Bertransaksi dengan Kartu Debit OCBC NISP

Tips & Trick - 30 Jun 2025

Cara Cek Rekening Penipuan: Jangan Sampai Jadi Korban

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile