Cara Bayar PBB Secara Online, Mudah Tanpa Keluar Rumah!

3 Mei 2024

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan yang harus dibayarkan masyarakat kepada negara atas kepemilikan tanah dan bangunan.

PBB dibayarkan setiap tahun dan bisa dilakukan secara online maupun offline. Pembayaran PBB secara offline dilakukan dengan mengunjungi Kantor Kelurahan atau Kantor Kecamatan setempat atau bank daerah.

Sementara pembayaran secara online bisa dilakukan dengan menggunakan layanan perbankan digital seperti mobile banking, SMS Banking, Internet Banking, dan sebagainya.

Selain itu, kamu juga bisa membayar PBB melalui channel e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, OVO, dan sebagainya.

Baca juga: Apa itu Pajak? Kenali Pengertian, Manfaat, Fungsi & Jenisnya

Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan

Seperti yang dijelaskan di atas, PBB adalah pungutan yang disetorkan atas kepemilikan tanah dan bangunan. PBB merupakan salah satu perwujudan kegotongroyongan nasional dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Kewajiban membayar PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku sejak tahun 1986. Aturan ini kemudian diubah melalui UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU 12/1985.

Dalam praktiknya, PBB tidak dikenakan pada semua tanah dan bangunan. PBB hanya dikenakan pada tanah dan bangunan yang menjadi Objek Pajak saja. Objek PBB dibagi dalam dua jenis, yaitu objek pajak tanah dan objek pajak bangunan.

Adapun Objek Pajak Tanah meliputi:

  • Sawah
  • Ladang
  • Kebun
  • Tanah
  • Pekarangan
  • Tambang

Sementara Objek Pajak Bangunan meliputi:

  • Rumah tinggal
  • Bangunan usaha
  • Gedung bertingkat
  • Pusat perbelanjaan
  • Pagar mewah
  • Kolam renang
  • Jalan tol

Sedangkan tanah dan bangunan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan tidak termasuk dalam Objek Pajak. Keberadaan tanah dan bangunan ini semata-mata untuk memenuhi kepentingan umum, yang meliputi:

  • Kepentingan sosial
  • Kepentingan budaya
  • Kepentingan pendidikan
  • Kepentingan kesehatan
  • Situs bersejarah
  • Hutan suaka alam
  • Hutan lindung
  • Taman nasional

Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah dan Hukumnya

Cara Menghitung PBB

Membayar PBB merupakan kewajiban bagi setiap orang yang memiliki properti berupa tanah dan rumah. Namun kamu harus mendaftarkan aset sebagai Objek PBB terlebih dulu sehingga bisa membayar pajaknya.

Ketika properti sudah didaftarkan, kamu sudah menjadi Wajib Pajak PBB dan setiap tahun akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang berfungsi sebagai invoice atau tagihan pajak tahun tersebut.

Di dalam SPPT terdapat rincian jumlah perhitungan PBB. Biasanya, SPPT dibagikan melalui perangkat desa atau bisa melakukan cek pribadi melalui kantor pelayanan pajak setempat

Sehingga besaran PBB yang harus dibayar sudah tertera dalam SPPT tersebut. Namun tidak ada salahnya juga jika kamu menghitung sendiri berapa PBB yang harus kamu bayarkan.

Untuk menghitung besaran PBB, kamu perlu mengetahui beberapa istilah berikut:

  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
  • NJOPTKP (Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak)
  • NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)

Sebagai informasi, besaran NJOP ditentukan oleh Kementerian Keuangan dan diperoleh dari harga rata-rata atau umum objek pajak dalam transaksi jual beli tanah.

Maka jangan heran jika besaran NJOP berbeda-beda di setiap daerah, tergantung lokasi, peruntukkan, kondisi lingkungan sekitar, dan lain-lain. Sedangkan persentase NJKP 20% jika NJOP di bawah Rp1 Miliar dan NJKP 40% jika NJOP di atas Rp1 M.

Adapun rumus menghitung PBB adalah 0,5% x NJKP. Sedangkan untuk mengetahui jumlah NJKP, rumusnya adalah 20% x NJOP.

Baca juga: 6 Jenis Tarif Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Cara Bayar PBB Online

Seperti yang disebutkan di atas, ada banyak cara membayar PBB baik secara langsung ke kantor pemerintahan setempat atau online melalui jaringan pembayaran yang tersedia.

Tentu saja cara paling mudah untuk membayar PBB dengan memanfaatkan teknologi, yaitu secara online. Kamu hanya perlu membuka ponsel tanpa harus keluar rumah.

Salah satu aplikasi yang bisa membantumu untuk membayar tagihan PBB adalah OCBC mobile. Aplikasi ini merupakan mobile banking dari OCBC yang bisa memudahkan semua transaksi harian, investasi, hingga mengajukan pinjaman.

Berikut langkah yang harus ditempuh untuk membayar PBB melalui OCBC mobile.

1. Bayar PBB Jakarta

Aset atau properti Objek Pajak yang berada di Jakarta bisa dibayar pajaknya menggunakan OCBC mobile dengan langkah sebagai berikut:

  • Bukan dan login OCBC mobile
  • Pilih menu Bayar & Beli, lalu klik PBB
  • Pada kolom kategori pilih “Jakarta”
  • Masukkan NOP (Nomor Objek Pajak) dan tahun penagihan
  • Pilih rekening sumber dana untuk membayar PBB
  • Periksa ringkasan transaksi, lalu klik Konfirmasi
  • Masukkan PIN Transaksi, dan pembayaran PBB selesai

2. Bayar PBB Luar Jakarta

Secara umum cara membayar PBB untuk Objek Pajak di luar Jakarta hampir sama seperti cara di atas. Bedanya hanya terletak pada kolom kategori saja. Berikut caranya:

  • Bukan dan login OCBC mobile
  • Pilih menu Bayar & Beli, lalu klik PBB
  • Pada kolom kategori pilih “Daerah”
  • Masukkan NOP (Nomor Objek Pajak) dan tahun penagihan
  • Pilih rekening sumber dana untuk membayar PBB
  • Periksa ringkasan transaksi, lalu klik Konfirmasi
  • Masukkan PIN Transaksi, dan pembayaran PBB selesai

Kamu tidak perlu khawatir dengan keamanan saat transaksi melalui OCBC mobile. Pasalnya, setiap transaksi dilindungi Two-Factor Authentication (2FA) dengan penggunaan User ID, Password, serta PIN transaksi yang hanya diketahui oleh kamu sebagai pengguna.

3. Bayar PBB via Internet Banking OCBC

Selain OCBC mobile, kamu juga bisa membayar PBB secara online melalui Internet Banking OCBC. Caranya sebagai berikut:

  • Buka dan login di halaman Internet Banking OCBC
  • Pilih menu Transaksi, lalu Pembayaran dan Pembelian
  • Pilih sumber dana yang akan digunakan
  • Pilih Pembayaran/Pembelian pada kolom “Tagihan yang belum terdaftar”
  • Pada organisasi biller pilih tipe tagihan “PBB”, lalu pilih daerah
  • Masukkan NOP + 2 digit tahun pajak yang akan dibayar
  • Periksa rincian transaksi, klik Lanjutkan
  • Masukkan PIN Transaksi

OCBC selalu mengutamakan keamanan dan kepuasan nasabah. Hal ini dibuktikan dengan kanal pengaduan yang lengkap dan bisa melayani keluhan sepanjang waktu, yaitu:

  • Tanya OCBC 1500-999 atau (021) - 26506300 (dari luar negeri)
  • Facebook (at) OCBC
  • Instagram (at) ocbc_indonesia
  • Tiktok (at) ocbc_indonesia
  • Email tanya@ocbc.id
  • X (at) Tanya_OCBC
  • X (at) OCBC_indonesia
  • LinkedIn (at) OCBC Private Bank
  • LinkedIn (at) OCBC Indonesia

Baca juga: Mengenal Sumber Pendapatan Negara Beserta Jenisnya


Story for your Inspiration

Baca

Edukasi, Investasi - 8 Mei 2025

Persiapan Liburan Musim Dingin yang Kerap Diabaikan Padahal Penting

Baca

Life Series, Edukasi - 6 Mei 2025

Sasar Anak Muda, OCBC Luncurkan Kartu Kredit OCBC Star Wars

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile