Batas kredit antar bank membantu menghindari risiko pelunasan utang bermasalah.
Tahukah Anda bahwa bank bisa mendapatkan pinjaman dari bank lainnya? Nah, batas kredit antar bank merupakan jumlah maksimal dari peminjaman tersebut.
Alasan ditentukannya batas kredit antar bank adalah demi mengurangi risiko pelunasan utang yang bermasalah.
Mau tahu lebih lanjut seputar batas kredit pinjaman bank? Yuk, simak selengkapnya di artikel ini!
Batas kredit antar bank merupakan jumlah pinjaman maksimal yang bisa diajukan oleh suatu bank untuk mendapatkan pinjaman dari bank lainnya dalam satu jaringan kliring.
Semua bank pasti akan tergabung di dalam suatu jaringan kliring supaya dapat menjalin kerja sama terkait pengelolaan keuangan nasabah mereka.
Serupa dengan pinjaman yang dilakukan antar individu, bank juga bisa mengajukan kredit dengan batasan jumlah tertentu sesuai kesepakatan asosiasi bank kliring tersebut.
Artinya, suatu bank yang tergabung di jaringan kliring hanya bisa mendapat pinjaman sampai batas kredit bilateral.
Tujuan dari batas kredit antar bank adalah demi meminimalisasi risiko kredit. Dengan demikian, setiap bank bisa saling membantu tanpa harus mengalami risiko yang besar.
Sebagai contoh, batas kredit dari suatu kelompok bank kliring adalah 300 miliar rupiah.
Dengan demikian, bank A hanya diperbolehkan mendapat pinjaman dari bank peserta kliring lainnya sebesar 300 miliar rupiah atau di bawahnya.
Jumlah ini adalah total akumulasi dari pinjaman yang dimiliki suatu bank ke bank lainnya dalam satu kelompok kliring.
Jika bank A mengajukan pinjaman sebesar 400 miliar rupiah, maka hal ini tidak diperbolehkan karena melebihi batas kredit antar bank pada kelompok kliring tersebut.
Berbeda halnya jika bank A meminjamkan dananya sebesar 100 miliar rupiah ke bank B yang juga anggota kliring.
Jika kasusnya demikian, bank A bisa mendapat pinjaman maksimal 400 miliar rupiah dari bank B (batas kredit antar bank ditambah jumlah dana yang dipinjamkan ke bank lain).
Meski begitu, hal ini hanya berlaku apabila kedua transaksi tersebut dilakukan di hari yang sama.
Baca juga: Apa Itu Acquiring Bank dan Perbedaannya dengan Issuing Bank
Telah dipaparkan pada penjelasan sebelumnya bahwa batas kredit antar bank memiliki tujuan yang baik dan bermanfaat dalam hal pemberian pinjaman antar bank pada jaringan kliring.
Dengan menerapkan batas kredit antar bank, risiko pinjaman bermasalah yang bisa saja terjadi ketika salah satu bank tidak sanggup melakukan pelunasan dapat dihindari.
Pasalnya, setiap bank juga sama seperti nasabah individu yang kemampuan finansialnya berbeda-beda.
Dengan ditetapkannya batas kredit antar bank, setiap bank diharapkan dapat memiliki manajemen finansial yang mampu mengelola keuangannya dengan baik.
Bank yang memiliki pinjaman juga diharapkan supaya tidak lagi menyebabkan merugikan bagi bank lain maupun nasabahnya akibat permasalahan keuangan mereka.
Kredit yang dilakukan antar bank memang memiliki risiko kerugian apabila terjadi permasalahan pada proses pelunasannya.
Dampaknya tidak hanya terasa pada bank peminjam saja, tapi juga bank pemberi pinjaman. Itulah sebabnya, batas kredit antar bank ditetapkan.
Meski begitu, masih ada beberapa risiko kerugian lainnya yang bisa saja dialami oleh suatu bank.
Risiko-risiko tersebut bahkan membuat sejumlah bank mengalami kebangkrutan sehingga harus dilikuidasi oleh pemerintah.
Masalah utama yang terjadi biasanya karena buruknya pengelolaan keuangan bank. Apa saja faktor penyebab kerugian bank? Berikut penjelasan lengkapnya:
Risiko kredit adalah terkait kemampuan para debitur dalam melunasi pinjaman kepada suatu bank.
Ada banyak hal yang mengakibatkan kerugian risiko kredit. Sering kali, penyebabnya adalah karena nasabah yang tidak melakukan pembayaran kredit.
Misalnya, kurangnya kemampuan nasabah dalam melunasi utang sehingga terjadi kredit macet.
Selain itu, kecilnya jumlah investasi atau modal yang dimiliki bank juga berpengaruh terhadap kondisi finansial tidak berjalan dengan lancar.
Baca juga: Mengenal Intermediary Bank: Pengertian dan Fungsinya
Risiko likuiditas adalah kerugian yang dipengaruhi oleh kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban atau utangnya ke pihak pemberi kredit.
Faktor terbesar yang sering kali mengakibatkan terjadinya kerugian dan bahkan membuat bank bangkrut dengan cepat adalah karena risiko likuiditas.
Apabila bank mengalami permasalahan pada likuiditas, nasabah bisa saja akan mengalami kepanikan sehingga mereka akan melakukan penarikan dana di waktu yang bersamaan.
Demi mencegah atau meminimalisasi risiko likuiditas, pemerintah sudah membuat kebijakan perlindungan untuk para nasabah bank melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Peran dari lembaga ini adalah melindungi aset nasabah yang disimpan di bank sehingga mereka tidak terdampak dari risiko yang mungkin dialami oleh bank.
Selanjutnya ada pula kerugian bank yang diakibatkan risiko pasar. Hal ini biasanya karena peningkatan suku bunga dan nilai tukar.
Ketika perekonomian sedang dalam kondisi seperti ini, bank bisa saja mengalami kerugian terutama jika para nasabah yang panik melakukan penarikan dananya.
Apabila sebagian besar dana yang dimiliki nasabah ditarik serta adanya kewajiban untuk membayar suku bunga, tentu saja bank akan mengalami kolaps.
Faktor lainnya yang menjadi risiko bank adalah adanya permasalahan terkait operasional.
Hal ini bisa saja terjadi apabila terdapat masalah seperti oknum tidak bertanggung jawab, kerusakan sistem, serangan siber, dan masalah internal lainnya.
Kondisi operasional yang buruk tentu akan berpengaruh terhadap keadaan eksternal seperti sistem pelayanan nasabah dan kepercayaan investor.
Baca juga: Payroll Bank: Pengertian, Cara Kerja, dan Keuntungannya
Bagaimana? Sudah paham kan mengenai pengertian dari batas kredit antar bank dan tujuannya untuk meminimalkan resiko pembayaran utang.
Nah, Anda bisa memenuhi kebutuhan finansial dengan Produk Pinjaman dari OCBC. Yuk, kunjungi sekarang juga!