Beberapa contoh produk keuangan syariah yang ada di lembaga perbankan Indonesia.
Saat ini telah banyak produk keuangan syariah yang bisa menjadi alternatif pilihan bagi Sobat OCBC NISP selain dari perbankan konvensional.
Perbedaanya, produk bank syariah telah disesuaikan dengan akad menurut agama Islam dan diakui oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Namun, produk-produk tersebut tentunya tidak kalah canggih dengan fasilitas yang diberikan perbankan pada umumnya.
Lantas, apa saja produk keuangan syariah di Indonesia? Yuk, simak contoh-contohnya pada ulasan berikut ini.
Kemunculan bank syariah di Indonesia merupakan sebuah upaya untuk mengamalkan nilai keislaman dalam bidang ekonomi.
Dalam pengelolaannya, bank syariah menjalankan tiga fungsi utama dari perbankan, yaitu menerima simpanan, meminjamkan uang, dan memberikan jasa penerimaan uang.
Turunan fungsi tersebut adalah keberadaan produk bank syariah yang bisa dimanfaatkan masyarakat secara luas.
Adapun beberapa produk keuangan syariah yang populer di Indonesia, di antaranya:
Produk keuangan syariah yang satu ini mempunyai fungsi yang sama dengan buku tabungan di bank konvensional, yaitu untuk menyimpan dana.
Hanya saja terdapat akad syariah antara nasabah dan bank, bisa berupa perjanjian Wadiah yang artinya tabungan hanya dititipkan saja sehingga tidak mendapatkan keuntungan.
Selain itu, ada pula akad Mudharabah yang artinya dana simpanannya dikelola oleh bank dengan sistem bagi hasil.
Nasabah bisa melakukan penarikan dana setiap saat melalui teller bank, mesin ATM, slip pengambilan yang, atau internet banking.
Setiap bank biasanya mempunyai karakteristik tersendiri terhadap jenis tabungan syariah yang ditawarkan, seperti uang minimum ketika membuka rekening dan jumlah maksimal penarikan dalam satu hari.
Baca juga: 7 Perbedaan Ekonomi Syariah dan Ekonomi Konvensional
Contoh produk keuangan syariah yang ada di Indonesia berikutnya adalah deposito atau simpanan berjangka.
Pada bank syariah, produk simpanan berjangka dilakukan berdasarkan akad Mudharabah dan nasabah akan mendapatkan bagi hasil setelah jatuh tempo.
Produk ini bisa dimiliki oleh nasabah perorangan atau perusahaan yang bisa ditarik setelah masa simpanan berakhir, seperti 1 bulan, 3 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun.
Keuntungan yang diperoleh berupa nisbah atau bagi hasil diberikan dengan penawaran 60:40 untuk nasabah dan bank.
Adapun beberapa manfaat yang bisa dirasakan apabila Anda mempunyai deposito syariah, yaitu:
Baca juga: Bank Syariah Lebih Tahan Krisis Moneter, Apa Alasannya?
Produk keuangan syariah berupa pinjaman ini bisa menjadi alternatif untuk pengadaan barang.
Nasabah tentunya wajib melunasi pinjaman tersebut kepada bank syariah dalam bentuk pembayaran langsung atau cicilan.
Perlu diketahui bahwa transaksi seperti ini tidak tergolong riba selama tetap mengikuti syariat Islam dan berpegang dengan asas tolong-menolong.
Bank akan mendapatkan keuntungan dari margin harga beli barang di toko dengan nilai jual pada nasabah.
Umumnya, produk pinjaman menggunakan akad murabahah, misalnya seperti bank syariah membeli dan menyediakan barang terlebih dahulu dari toko untuk kemudian dijual pada nasabah dengan harga setelah margin.
Contoh lainnya dikenal dengan sistem bagi hasil, di mana ketika Anda meminjam sejumlah uang untuk modal usaha, bank akan mendapatkan beberapa persen dari profit bisnis tersebut nantinya.
Persentase besaran pembagian profit tersebut biasanya akan disepakati sebelum nasabah melakukan pinjaman.
Baca juga: Properti Syariah: Pengertian, Keuntungan dan Kekurangan
Gadai adalah salah satu produk keuangan syariah berupa pinjaman tunai yang diberikan kepada nasabah menggunakan akad rahn dan Ijarah.
Akad tersebut menyatakan bahwa nasabah wajib menyerahkan barang jaminan sebagai persyaratan peminjaman.
Jika nasabah atau debitur tidak sanggup melunasi cicilan, maka jaminan akan dijual untuk menutupi hutang.
Apabila harga jual jaminan tersebut melebihi nilai hutang yang harus dibayar, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada nasabah. Namun, debitur tetap akan dikenakan biaya pemeliharaan barang.
Hal ini sesuai dengan pandangan Islam yang menganggap bahwa barang gadai tetap menjadi milik debitur, sehingga biaya pemeliharaan menjadi tanggungan nasabah.
Giro adalah produk keuangan syariah yang memberikan fasilitas penyimpanan dana dan penarikannya dilakukan melalui cek atau bilyet selain kartu ATM.
Nasabah giro atau giran bisa dari perorangan atau perusahaan yang membutuhkan kemudahan dalam bertransaksi dalam jumlah besar dan kapan saja.
Konsep giro syariah menggunakan prinsip wadiah atau titipan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut.
Demikian informasi seputar contoh produk keuangan syariah di Indonesia yang bisa menjadi alternatif untuk menyimpan atau melakukan peminjaman dana.
Beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika menggunakan produk syariah ialah tidak dikenakan pajak bulanan dan biaya transaksinya relatif lebih terjangkau.
Selain itu, produk syariah tentunya telah disesuaikan dengan aturan agama Islam dan tidak menerapkan praktik riba.
Bagaimana? Apakah Anda tertarik untuk mencoba produk-produk keuangan syariah yang ada di Indonesia?
Jika ya, Anda bisa mencoba berbagai produk perbankan syariah dari Bank OCBC NISP, seperti deposito, giro, tabungan, serta asuransi.
Selain itu, Sobat OCBC NISP juga bisa mengatur keuangan untuk pembayaran zakat dan menabung haji, lho.
Yuk, wujudkan hidup yang lebih bermanfaat bersama Bank OCBC NISP!
Baca juga: Asuransi Syariah - Pengertian, Jenis, & Keuntungannya