Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID da77511ed1bd4914824835a9d6434f7b
OCBC - Bayar Zakat & Sedekah Mudah Lewat OCBC Syariah
Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID 27fde8f35d674fb697f3edc6131f4b00
Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID a934e477c751415da7cd54bf3cfa0722
Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID 222d9cb0af214a6a86150191f0093e1b

Layanan Pembayaran Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Kurban

Tentramkan hati dengan menunaikan zakat melalui penyaluran amal online ke Lembaga Amil terpercaya

Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID 779c58aa1cb147cf9e5f4db3cefc3032

Bayar Lewat Digital Channel

Membayar zakat lebih mudah tanpa ke ATM

Pembayaran Infaq & Shodaqoh

Infaq untuk pembelian rumah pertama

Pembayaran Kurban

Pembayaran Kurban - Nyaman & mudah menunaikan ibadah Kurban

Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID 75b96d80eca848038eb4cbe83e48db64

Informasi Lebih Lanjut

Informasi terkait Layanan Pembayaran Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Kurban

Penjelasan & Pembayaran Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Kurban

Untuk membantu Anda dalam menyalurkan amal melalui Lembaga Amil Zakat yang terpercaya, e-Channel OCBC bekerja sama dengan Rumah Zakat mempersembahkan layanan pembayaran ZIS (Zakat, Zakat Fitrah, Infaq/Shadaqah).

Kini Anda dapat dengan mudah menyalurkan ZIS melalui:

  • ATM OCBC
  • OCBC mobile

Selain menyalurkan ZIS, e-Channel OCBC juga ingin membantu Anda untuk berbagi bagi kaum yang memerlukan dengan memberikan donasi berikut.

  • Qurban Kambing
  • Qurban Sapi
  • Qurban Sapi 1/7
  • Bersalin Gratis
  • Beasiswa SD
  • Beasiswa SMP
  • Beasiswa SMU
  • Berbagi Ifthor (Buka Puasa)
  • Kado Lebaran
  • Bingkisan Jompo
  • Syi’ar Quran

Atas setiap transaksi penyaluran amal/zakat yang dilakukan melalui Rumah Zakat, nasabah akan dibebankan biaya administrasi sebesar IDR 3,000

Petunjuk Pembayaran Zakat & Infaq + Shadaqah Melalui Rumah Zakat di ATM OCBC

Dalam rangka Milad Ke-13, OCBC Syariah akan melaksanakan program AMAL yang diselenggarakan di Bandung dan di Jakarta pada tanggal 15 dan 23 Oktober 2022. Dengan mengusung tema “Berbagi Bersama, Membangun Sesama” OCBC Syariah akan membagikan sebanyak 200 paket sembako dan paket peralatan sekolah.

Acara ini akan diselenggarakan sebagai berikut:

Bandung, 15 Oktober 2022

Lokasi : Rumah Zakat Turangga
Pukul : 08.00 – 12.00 WIB
Dihadiri : Komunitas Muslim Bikers United
Pejabat OCBC Bandung
Team AMAL OCBC Syariah
Staf OCBC Syariah Bandung

Jakarta, 23 Oktober 2022

Lokasi : Rumah Yatim Kemang
Pukul : 08.00 – 12.00 WIB
Dihadiri : Komunitas CMC Harley Davidson
Direktur OCBC
Team AMAL OCBC Syariah
Staf OCBC Syariah Kantor Pusat

Jalani Setiap Langkah Dengan Hidayah

Temukan kenyamanan dari layanan dan produk berprinsip Syariah OCBC

FAQ

Pertanyaan-pertanyaan umum terkait Layanan Pembayaran Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Kurban

Apa yang dimaksud dengan Akad?
Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Apa yang dimaksud dengan Prinsip Syariah?
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Apa yang dimaksud dengan distribusi bagi hasil?
Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
Apa itu Dewan Pengawas Syariah (DPS)?
Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Apa yang dimaksud dengan Mudharabah?
Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.
Apa yang dimaksud dengan Wadi'ah?
Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.
Apa yang dimaksud dengan Murabahah?
Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Apa yang dimaksud dengan Wakalah?
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan
Apa yang dimaksud dengan Musyarakah?
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.
Apa yang dimaksud dengan Musyarakah Mutanaqisah?
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).
Apa yang dimaksud dengan margin?
Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
Apa yang dimaksud dengan nisbah?
Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Apa yang dimaksud dengan Ijarah?
Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
Apa yang dimaksud dengan Qardh?
Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tidak menemukan pertanyaan yang Anda cari?

Lihat Pertanyaan Lainnya

Artikel Terkait

Jangan Panik, Ini 5 Alasan Kamu Belum Punya Dana untuk Haji

Jangan Panik, Ini 5 Alasan Kamu Belum Punya Dana untuk Haji

Banyak orang masih belum punya dana untuk haji sampai hari ini. Temukan 5 alasan utama dan cara mengatasinya agar niat berhaji segera terwujud!

Lebih Lanjut
5 Kesalahan Menabung untuk Umroh yang Harus Dihindari

5 Kesalahan Menabung untuk Umroh yang Harus Dihindari

Pelajari 5 kesalahan umum saat menabung umroh supaya tabunganmu tetap aman dan kamu bisa berangkat tepat waktu!

Lebih Lanjut
4 Rukun Hibah yang Sering Diabaikan, Ini Dasar Hukumnya!

4 Rukun Hibah yang Sering Diabaikan, Ini Dasar Hukumnya!

Hibah beda dengan wakaf! Kenali 4 rukun hibah yang benar: Al Wahib, Mauhub Lah, Mauhub, Shighat. Berikut dasar hukumnya yang sangat penting diketahui!

Lebih Lanjut

Produk Lainnya

Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID 2eae3b74f03643deb322054bd28e5098
Maaf, terjadi kesalahan pada komponen ini. Silakan cek halaman-halaman lain atau kunjungi homepage. Activity ID ad6c1131b249491698174099233b0cc7