Insentif pajak adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak.
Istilah insentif dapat diartikan sebagai penghasilan tambahan. Dalam dunia perpajakan, insentif pajak adalah pemberian bantuan dari negara kepada pihak wajib pajak.
Kebijakan insentif pajak bertujuan untuk mendorong pertumbuhan aktivitas ekonomi di masyarakat bergerak ke arah positif.
Terdapat beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendukung insentif pajak ini. Yuk, simak penjelasan lengkap tentang apa itu insentif pajak di sini!
Pengertian insentif pajak adalah tawaran berupa manfaat yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak.
Tujuan pemberian insentif pajak adalah mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat ke arah positif.
Bentuk dari insentif pajak biasanya terbagi menjadi 4 jenis, yaitu pengecualian pengenaan pajak, pengurangan dasar pengenaan pajak, pengurangan tarif pajak, dan penangguhan pajak.
Oleh karena itu, kebijakan adanya insentif pajak adalah bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan roda ekonomi terus berjalan.
Selain itu, tujuan lain dari insentif pajak adalah mendorong wajib pajak untuk tetap menunaikan kewajibannya.
Pengertian lain juga dapat dipahami dari upaya untuk menarik investor negara. Insentif pajak adalah upaya pemerintah untuk mendatangkan para investor.
Adanya insentif pajak akan mendorong investor untuk menanamkan modal mereka di negara bersangkutan.
Pemberian potongan tarif pajak tentu akan menjadi pertimbangan yang meyakinkan para investor untuk berinvestasi.
Pada dasarnya, insentif pajak adalah bantuan yang diberikan untuk meringankan beban pajak. Bentuk bantuan yang diberikan juga berbeda-beda. Berikut adalah yang paling umum:
Bentuk pengecualian dari pengenaan pajak adalah yang paling umum diberikan. Insentif ini memungkinkan wajib pajak tidak perlu membayar kewajibannya selama jangka waktu tertentu.
Bentuk pajak insentif yang kedua dalah pengurangan dasar pengenaan pajak. Umumnya, jenis insentif ini diberikan dalam berbagai bentuk pengurangan biaya yang dapat diterapkan pada pendapatan yang dikenai pajak.
Pengurangan tarif pajak sebagai insentif pajak adalah mengurangi nominal yang harus dibayarkan wajib pajak.
Dengan kata lain, pemerintah akan menetapkan tarif khusus dari tarif pada umumnya. Hal ini biasanya ditemukan pada pajak penghasilan.
Penangguhan pajak artinya memberikan perpanjangan waktu kepada wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya. Biasanya akan ditetapkan pembayarannya sampai waktu tertentu.
Baca juga: 6 Jenis Tarif Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak
Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada sektor tertentu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Salah satu contohnya adalah pemberian insentif pajak dampak COVID-19. Dasar hukum instentif pajak yang berlaku saat ini adalah PMK No. 113/PMK.03/2022.
Kebijakan insentif pajak yang terbaru ini memberikan manfaat hanya untuk tiga jenis berikut:
Melalui ketiga jenis insentif pajak tersebut, pemerintah Indonesia memberikan tidak memungut PPN, pembebasan PPh 22, dan pembebasan PPh untuk tenaga kesehatan.
Di tahun 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia akan kembali memberikan insentif pajak.
Pajak insentif yang diberikan di tahun 2023 akan mencapai Rp 41,5 triliun. Namun, masih belum ada detail terkait skema insentif yang akan diberikan.
Adanya insentif pajak memberikan nilai dan manfaat kepada masyarakat, seperti saat pandemi COVID-19 melanda. Berikut adalah beberapa manfaat insentif pajak:
Pada umumnya, kebijakan insentif pajak banyak berlaku di negara berkembang. Hal tersebut bertujuan untuk menarik perhatian investor di negara mereka.
Berikut adalah beberapa jenis insentif pajak yang biasanya ditawarkan:
Tax holiday adalah bantuan atau insentif yang diberikan pemerintah kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan adanya pengurangan atau pembebasan pengenaan pajak.
Pada dasarnya, tax allowance mengacu pada insentif pajak yang diberikan dengan tujuan membuka peluang investasi.
Artinya, pemerintah memberikan keringanan pajak untuk menarik investor agar menanamkan modal mereka.
Namun, perlu diketahui bahwa terdapat syarat dan ketentuan khusus untuk mendapatkan insentif pajak, yaitu terkait jumlah investasi yang sudah ditentukan sebelumnya.
Nah, itulah pembahasan mengenai apa itu pajak dan apa saja manfaat yang diberikan dengan adanya insentif.
Pada intinya, insentif pajak adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada wajib pajak untuk meringankan kewajiban pajak mereka.
Berbicara tentang bagaimana insentif pajak membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban pajaknya, OCBC NISP juga menawarkan berbagai produk baik untuk UMKM maupun korporasi.
Sobat OCBC NISP dapat memilih berbagai produk Simpanan untuk mengelola keuangan bisnis atau menggunakan Pinjaman Bisnis dalam rangka pengembangan usaha.
Melalui pengelolaan yang baik dan tepat, Sobat OCBC NISP bisa lebih mengatur keuangan bisnis termasuk untuk memenuhi kewajiban pajak.
Yuk, kembangkan bisnis bersama Bank OCBC NISP!
Baca juga: Pahami Kompensasi Pajak Beserta Mekanisme dan Contohnya Yuk!