Persyaratan Izin Usaha Mikro Kecil dan Tata Cara Membuatnya

27 Sep 2023 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Izin Usaha Mikro Kecil adalah surat perizinan yang diterbitkan Lembaga OSS sebagai bentuk legalitas membuka usaha. Simak syarat dan cara membuatnya di sini!

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah salah satu dokumen yang perlu Anda persiapkan sebelum memulai usaha. Sayangnya, tidak banyak orang tahu bagaimana cara membuat IUMK. Tapi tenang, di artikel ini, Anda akan menemukan panduan lengkapnya.

Apa itu Surat Izin Usaha Mikro Kecil?

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah surat perizinan yang dikeluarkan negara untuk usaha/pelaku usaha sebagai bentuk legalitas membuka dan menjalankan bisnis. Tujuan surat Izin Usaha Mikro Kecil adalah guna menjamin perlindungan hukum bagi bisnis baru berdiri.

Tanpa surat IUMK, bisnis berdiri dengan ilegal, sehingga keamanan produknya tidak terjamin. Selain itu apabila membutuhkan bantuan finansial, bisnis tanpa IUMK akan kesulitan mencairkan dana.

Mengapa Izin Usaha Mikro Kecil Dibutuhkan?

Saat ini masih ada usaha yang berdiri tanpa memiliki Surat IUMK, padahal manfaat surat Izin Usaha Mikro Kecil sangat banyak lho, ini di antaranya.

Tanda Legalitas Usaha
Legalitas usaha adalah tanda bahwa usaha Anda disetujui pemerintah. Itu artinya, Anda bebas melakukan bisnis tanpa harus takut kehilangan hak izin beroperasi. Di Indonesia, sering terjadi pengusaha harus rela perusahaannya ditutup karena tak memiliki izin.

Sebuah Bentuk Perlindungan Hukum
Surat IUMK dapat melindungi pengusaha dan bisnisnya dari segala bentuk pelanggaran hukum. Apabila sebuah usaha dengan IUMK mengalami kecurangan, maka usaha tersebut dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan. Sebaliknya jika tidak punya IUMK, maka pengajuan ke pengadilan akan lebih sulit, karena tidak membawa payung hukum memadai.

Bukti Keamanan Produk Yang Dijual
Setiap bisnis memiliki produk yang dijual, entah itu produk fisik ataupun jasa. Dengan adanya legalitas, produk ini telah terjamin keamanan/kepercayaannya di mata konsumen. Sebab saat mengajukan legalitas IUMK, petugas dinas akan datang untuk survey langsung bisnis Anda, termasuk menilai kelayakan produk.

Meningkatkan Kepercayaan Calon Konsumen
Setelah mengurus surat Izin Usaha Mikro Kecil, bisnis Anda akan mendapat nomor registrasi yang dapat dicantumkan di kemasan produk. Pencantuman ini otomatis akan meningkatkan kepercayaan calon konsumen. Saat membeli produk, mereka tidak perlu ragu lagi apakah produk Anda aman atau tidak.

Memudahkan Transaksi Bisnis
Manfaat surat IUMK selanjutnya adalah memudahkan semua transaksi bisnis yang dilakukan. Saat mendirikan bisnis, umumnya Anda membutuhkan tunjangan finansial atau kerjasama dengan pihak lain. Jika tidak mempunyai IUMK, Anda akan kesulitan mendapatkan ini karena stakeholder tidak akan mempercayai keamanan bertransaksi dengan Anda.

Syarat Pengajuan Surat Izin Usaha Mikro Kecil

Syarat pengajuan IUMK sangat mudah, Anda cukup menyediakan dokumen-dokumen pendaftaran dan mencantumkan pernyataan penghasilan. Tapi sebelum itu, pastikan dulu usaha Anda memenuhi syarat pengajuan sebagai berikut.

  1. Syarat Usaha Mikro
    Usaha mikro adalah bentuk badan usaha terkecil, dengan syarat mempunyai kekayaan net maksimal Rp50 juta dan penghasilan tahunan maksimal Rp300 juta. Apabila total aset usaha dan omzet Anda lebih besar dari ini, maka Anda masuk kriteria “usaha kecil”, bukan mikro.

  2. Syarat Usaha Kecil
    Usaha kecil adalah usaha yang ukurannya lebih besar dari usaha mikro, dengan kekayaan net maksimal Rp50 juta sampai Rp500 juta. Selain itu, omzet usaha kecil pengaju IUMK disyaratkan mulai dari Rp300 juta sampai Rp2,5 milyar.

    Jika aset dan omzet usaha Anda lebih besar dari itu, maka sayang sekali Anda tidak dapat mengajukan IUMK. Sebagai gantinya Anda dapat mengajukan Surat Izin Usaha Industri (SIUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Dokumen-Dokumen yang Perlu Disiapkan

Ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan guna membuat surat Izin Usaha Mikro Kecil, yaitu antara lain:

  1. Formulir pendaftaran (diambil di kantor kecamatan)
  2. Surat Pengantar RT/RW tentang Lokasi Usaha
  3. Surat Pernyataan Usaha dari Desa/Kelurahan
  4. Fotokopi KTP 2 lembar
  5. Fotokopi Kartu Keluarga 2 lembar
  6. Pas foto 4X6 terbaru 2 lembar

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen ini, mari kita bahas cara membuat izin usaha mikro kecil online dan offline.

Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Offline

Cara membuat izin Usaha Mikro Kecil offline sangat mudah, prosesnya tidak akan lebih dari 1 sampai 3 hari saja. Bagi Anda yang ingin melakukan pembuatan IUMK ini secara offline, ikuti langkah-langkah berikut.

  1. Persiapkan dokumen-dokumen pengajuan dalam satu amplop, jangan sampai ada dokumen tertinggal
  2. Datang ke Bapak RT/RW untuk meminta paraf Surat Pengantar. Sebaiknya Anda membuat suratnya sendiri dulu, lalu cetak dan minta tanda tangan RT/RW.
  3. Bawa Surat Pengantar RT/RW ke kantor desa/kelurahan, lalu minta Surat Keterangan Usaha dari desa.
  4. Datang ke kantor kecamatan, minta formulir pengajuan IUMK. Isi formulir tersebut dan serahkan lagi ke petugas kecamatan.
  5. Tunggu sampai IUMK diproses (1 - 3 hari), setelah itu Anda bisa mengambil 1 lembar surat IUMK Anda di kecamatan.

Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online

Selanjutnya kita akan membahas cara membuat Izin Usaha Mikro Kecil online. Dengan cara ini, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor kecamatan, cukup submit dokumen melalui situs resmi dinas, langkah-langkahnya antara lain:

  1. Pertama-tama buat akun Online Single Submission (OSS) terlebih dulu, klik ke https://oss.go.id/oss.
  2. Klik tombol “Daftar”, lalu isi formulir yang muncul dengan selengkap mungkin.
  3. Masukkan kode Captcha dan klik tombol “Daftar” di bagian bawah formulir, lalu cek e-mail untuk mendapat konfirmasi pendaftaran.
  4. Klik tombol konfirmasi pendaftaran di email, setelah itu masuk kembali ke situs OSS dengan username dan kata sandi Anda.
  5. Setelah masuk, klik bagian “Perizinan Mikro”, lalu klik ke “Pengajuan Baru” dan isi formulir yang muncul.
  6. Setelah seluruh data terisi, klik “Simpan Data Usaha” dan IUMK Anda sudah bisa diunduh dan dicetak.

Itulah panduan cara membuat Izin Usaha Mikro Kecil online maupun offline untuk sobat OCBC NISP sekalian. Membuat Izin Usaha Mikro Kecil itu mudah, asalkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan lengkap. Selamat membuka usaha!

Baca juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

6 Manfaat Kredit Bagi Masyarakat, Apa Saja?

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

Jangan Panik! Uang Salah Transfer Bisa Kembali dengan Cara Ini!

See All

Produk Terkait

Nyala Bisnis

Nyala Bisnis

Layanan saldo gabungan untuk mengatur keuangan pribadi dan bisnis secara terpadu
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
Kredit Modal Kerja

Kredit Modal Kerja

Solusi pinjaman untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi

Download OCBC mobile