Ingin tahu apa saja jenis cek bank dan cara penggunaannya? Simak bahasan ini.
Ada beberapa jenis cek bank dan semuanya punya fungsi serta cara penggunaan masing-masing. Dalam artikel berikut, kita akan membahas dengan lengkap jenis-jenis cek bank, mulai dari pengertian cek bank, fungsi, dan cara penggunaannya.
Cek bank adalah surat tertulis berisi perintah tak bersyarat dari nasabah kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana yang tertera pada dokumen. Uang yang dikeluarkan bank akan diterima oleh pembawa cek atau orang yang ditulis namanya di dalam cek.
Biasanya orang lebih mengenal pengertian cek bank sebagai alat tukar untuk mencairkan sejumlah dana yang berasal dari rekening koran. Bentuknya mirip seperti kwitansi, tetapi ukuran cek bank jauh lebih kecil daripada kwitansi. Selain itu, kualitas kertas cek juga lebih bagus dan tebal, agar lebih terjaga keawetannya saat disetorkan ke bank.
Cek bank hanya berlaku selama 70 hari sejak tanggal penarikan. Apabila dalam waktu tersebut tidak segera dicairkan, maka nasabah yang memberikan cek bank tidak wajib lagi untuk menyediakan uang kepada cek yang bersangkutan.
Tetapi cek yang memiliki masa berlaku lewat 70 hari bukan berarti otomatis batal. Apabila tidak ada penarikan uang kembali oleh pemberi cek, maka bank dapat membayarkan dana setelah masa berlaku cek berakhir.
Jika ingin membatalkan transaksi pembayaran cek, pemberi cek wajib mengajukan surat pembatalan kepada bank.
Seluruh ketentuan dan aturan cek bank diatur dalam KUH Dagang pada pasal 178 sampai 229. Statusnya diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Bank Indonesia. Dalam aturan tertulis terkait cek bank, terdapat beberapa syarat cek bank dikatakan sah digunakan.
Terdapat enam syarat mutlak dalam cek bank. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka cek bank dikatakan tidak sah. Nah apa saja syaratnya? Ini uraiannya:
Adanya cek bank tentu membantu proses transaksi dan pencairan dana. Tak hanya itu, masih ada fungsi cek ban yang perlu diketahui sebagai berikut:
Membantu Proses Pencairan Dana
Pencairan dana dengan cek bank tentu mempermudah Anda dalam mencairkan dana. Apalagi jika Anda seorang yang sibuk dan tak memiliki waktu untuk mengambil dana di bank atau melakukan pembayaran dalam urusan bisnis, maka cek bank sangat membantu dalam menyelesaikan urusan transaksi Anda.
Mempermudah Transaksi tanpa Kartu Debit/Kredit
Transaksi dengan cek bank tentu jauh lebih hemat dibandingkan menggunakan kartu kredit/debit yang memiliki bunga. Selain itu, pencairan dana dengan cek jauh lebih mudah dilakukan. Anda hanya perlu membawa selembar kertas yang telah disahkan/ditandatangani, memberikannya ke teller, dan dana pun cair.
Mudah Dipindah Tangankan
Salah satu jenis cek bank ialah cek bank atas unjuk. Jenis cek bank ini mudah dipindahtangankan karena pihak yang menerima dana adalah siapa saja yang memegang cek.
Hal ini mempermudah bagi Anda yang tidak memiliki waktu untuk datang ke bank. Anda bisa menunjuk orang dipercaya untuk mewakili Anda dalam mengambil dana di bank, hanya dengan memberikan tanda tangan Anda.
Dapat Diberikan dengan Mudah ke Siapa Saja
Cek bank dapat diberikan dengan mudah ke siapa saja tanpa ada syarat tertentu. Hal ini membuat Anda bisa memanfaatkan cek kapan saja saat membutuhkan. Misalnya Anda ingin memberikan cek pada seseorang yang belum dikenal. Anda cukup menuliskan nominal pencairan dan tanda tangan di atas cek, sedangkan kolom namanya bisa dikosongi.
Akan tetapi cek sejenis itu rawan disalahgunakan, sehingga pastikan Anda menyimpan cek-cek ini dengan baik.
Dalam praktiknya, jenis cek bank yang berlaku di Indonesia sangat beragam. Mulai dari cek atas nama hingga cek bersilang. Yuk kenali jenis jenis cek bank antara lain:
Cek Atas Nama (Aan Order)
Cek atas nama adalah jenis cek bank yang dikeluarkan atas nama individu atau badan hukum tertentu yang tertulis secara jelas di dalam surat sah ini. Sehingga pihak bank akan membayarkan sejumlah dana kepada orang yang tercantum namanya di dalam cek.
Contohnya pada jenis cek bank atas nama tertulis perintah, "Mohon bayarkan uang sejumlah Rp20.000.000 kepada PT. OCBC NISP". Sehingga jenis cek bank tersebut tergolong dalam cek bank atas nama.
Cek Atas Unjuk (Aan Tonder)
Jenis cek bank atas tunjuk adalah kebalikan dari cek atas nama. Pada jenis cek bank ini tidak tercantum nama penerima atau badan hukum yang disebut sebagai penerima dana. Sehingga pihak bank akan memberikan sejumlah dana kepada siapa saja yang membawa jenis cek bank atas tunjuk ini.
Cek Perhitungan
Cek perhitungan adalah jenis cek bank yang pembayarannya bersifat terbatas. Jenis cek bank ini hanya difungsikan sebagai pemindahbukuan. Tulisan yang termuat dalam cek perhitungan harus berarah miring dan mengandung pernyataan keterangan hanya pemindahbukuan bukan penarikan.
Contoh pernyataan yang sering digunakan dalam jenis cek bank perhitungan seperti, "untuk dimasukkan ke dalam rekening".
Cek Bersilang
Cek bersilang merupakan jenis cek bank yang sifatnya hanya terbatas untuk pihak-pihak tertentu saja yang mampu menerima dan mengeluarkan cek. Jenis cek bank bersilang terbagi menjadi dua, yaitu cek silang umum dan cek silang khusus.
Cek silang khusus adalah jenis cek bank yang terdapat nama bank di antara dua garis silang. Akibatnya penarikan dana hanya dapat dilakukan di bank yang namanya tertera dalam cek.
Sementara cek silang umum adalah jenis cek bank yang bisa dicairkan pada bank apapun sebab diantara garis silangnya tidak tercantum nama bank.
Namun syarat dari cek silang umum ini bahwa bank tertarik hanya bisa membayarkan sejumlah dana dengan cara pemindahbukuan atau tunai kepada nasabah di Bank Tertarik atau selain Bank Tertarik.
Cek Kosong
Cek kosong adalah jenis cek bank yang digunakan apabila dana yang tersimpan di dalam rekening giro tidak cukup. Misalnya nasabah bernama Pak Eko akan menarik dana senilai Rp 50 juta tertulis dalam cek.
Namun dana yang tersedia dalam rekening hanya sebesar Rp40 juta. Akibatnya kekurangan uangnya sejumlah Rp 10 juta. Dengan cek kosong maka nasabah bisa menuliskan besaran nominal secara praktis dengan mempertimbangkan dana yang tersedia dalam simpanan.
Meskipun penggunaan cek telah diatur resmi dalam aturan UU dan penerbitan surat BI, tetapi bertransaksi keuangan tetap memiliki risiko. Untuk menghindari penipuan, berikut merupakan cara aman bertransaksi cek bank yang dapat dilakukan:
Simpan Cek dalam Keadaan Kosong
Apabila uang dalam rekening giro tidak mencukupi untuk pembayaran, sebaiknya cek yang diterbitkan berupa cek kosong. Hal ini membuat transaksi lebih aman sebab telah disesuaikan dengan jenis cek bank yang sesuai.
Jangan Meletakkan Cek di Sembarang Tempat
Mengingat terdapat jenis cek bank yang bisa dicairkan oleh siapapun yang membawa cek, risiko penipuan dan penyalahgunaan cek lumayan besar. Selain itu, ukuran cek bank sangat kecil sehingga mudah hilang.
Apabila cek hilang dan jatuh ke tangan orang yang salah, maka Anda bisa kehilangan uang di dalam rekening. Oleh sebab itu, waspada dan hati-hati dalam menyimpan cek bank. Jangan meletakkan cek bank di sembarang tempat.
Hanya Berikan Cek pada Orang Terpercaya
Saat ingin mencairkan dana dari cek, tetapi Anda berhalangan untuk datang ke bank mungkin Anda bisa menunjuk orang sebagai perwakilan untuk menerima dana. Namun perlu hati-hati, jangan sampai memberikan cek ke sembarang orang. Sebaiknya percayakan penarikan dana cek bank pada orang yang sudah Anda kenal dan dekat.
Pastikan Dapat Informasi di Mana dan Kapan Cek Dicairkan
Sebelum mencairkan cek bank, lihat dan teliti informasi terkait tempat dan waktu pencairan cek. Sebab cek bank memiliki jatah waktu berlaku. Jangan sampai mencairkan dana saat cek sudah melewati batas waktu, karena itu akan membuat Anda gagal melakukan penarikan dana.
Itulah jenis-jenis cek bank yang dapat dipakai di Indonesia, sesuai dengan arahan pemerintah dan Bank Indonesia. Jika Anda seorang pengguna cek, jangan lupa untuk selalu menjaga cek bank Anda agar tidak jatuh ke tangan tidak bertanggung jawab.