Ingin tau bagaimana cara menghitung PPh dengan benar? Pelajari di sini!
Cara menghitung PPh (Pajak Penghasilan) perlu untuk dipahami apabila Anda telah bekerja dan memiliki penghasilan. Hal ini dapat membantu Anda untuk mempersiapkan dana lebih awal terkait berapa biaya PPh yang perlu Anda keluarkan setiap tahunnya.
Menghitung besaran pajak memang sedikit membingungkan, apalagi bagi Anda yang masih belum familiar dengan kegiatan perpajakan. Oleh karena itu, OCBC NISP akan membantu Anda memahaminya melalui artikel berikut ini. Simak sampai tuntas!
PPh atau Pajak Penghasilan adalah jenis pajak yang dibebankan kepada masyarakat yang telah bekerja dan memiliki penghasilan minimal Rp4,5 juta tiap bulan. Aturan ini berlaku untuk WNI yang bekerja di dalam maupun luar negeri dan dibayarkan sekali dalam satu tahun.
Pajak Penghasilan dibagi menjadi dua kategori, diantaranya yaitu:
PPh yang dibebankan untuk wajib pajak secara pribadi, baik itu pegawai, non pegawai dan pengusaha.
PPh yang dikenakan untuk suatu perusahaan atau badan.
Dasar hukum PPH tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dimana, UU ini telah mengalami perubahan sebanyak empat kali, yakni sebagai berikut.
UU No. 7 Tahun 1992 terkait Perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh (Pajak Penghasilan).
UU No. 10 Tahun 1994 terkait Perubahan Kedua dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang PPh (Pajak Penghasilan).
UU No. 17 Tahun 2000 terkait Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh (Pajak Penghasilan).
UU No. 36 Tahun 2008 terkait Perubahan Keempat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh (Pajak Penghasilan).
Sebagai warga yang taat pajak, sepatutnya Anda mengetahui bagaimana cara menghitung PPh dengan benar. Perhitungannya sendiri mengacu pada semua bentuk penghasilan, baik itu gaji, upah, horarium, tunjangan serta pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan.
Besar kecilnya PPh juga tergantung dari besarnya penghasilan yang Anda dapatkan. Semakin banyak pendapatan maka beban pajak yang harus ditanggung juga semakin tinggi. Untuk menghitungnya, berikut langkah-langkah yang perlu Anda pahami.
Pertama, Anda wajib menghitung penghasilan bersih dalam satu tahun terlebih dahulu. Lalu cari tahu berapa besaran PTKP dan juga PKP Anda. Setelah semuanya terhitung, barulah Anda bisa mengetahui berapa PPh yang wajib dibayarkan.
Cara Menghitung Penghasilan Bersih dalam Satu Tahun
Menurut UU No. 36/2008 Pasal 6, cara menghitung PPh pribadi mengacu pada pendapatan Anda dalam satu tahun, termasuk juga tunjangan di dalamnya. Semua total pendapatan tersebut termasuk dalam penghasilan kotor atau bruto.
Sebelum menghitung, dari bruto tersebut perlu ditemukan berapa penghasilan bersih dalam waktu satu tahun tersebut. Penghasilan bersih didapatkan dari total bruto dikurangi biaya-biaya wajib seperti, biaya pensiun, kredit atau hutang lainnya.
Cara Menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Setelah ditemukan berapa penghasilan bersih Anda dalam satu tahun, maka langkah selanjutnya adalah mengetahui PTKP. kemudian nantinya PTKP ini akan digunakan untuk menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak).
Besaran PTKP setiap orang berbeda, tergantung dari berapa jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Dirjen Pajak menetapkan tingkat besaran PTKP per tahunnya sebagai berikut:
Wajib Pajak orang pribadi, sebesar Rp54 juta.
Tambahan Wajib Pajak yang telah kawin, sebesar Rp4,5 juta.
Tambahan untuk anggota keluarga sedarah (maksimal 3 orang), sebesar Rp4,5 juta.
Cara Menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Cara menemukan PKP cukup sederhana. Setelah diketahui jumlah PTKP yang sesuai, Anda tinggal mengurangi jumlah penghasilan bersih dengan jumlah PTKP tersebut. Dengan demikian, Anda bisa melanjutkan ke cara menghitung PPh final.
Cara Menghitung PPh (Pajak Penghasilan)
Setelah berhasil menemukan setiap poinnya, langkah terakhir adalah menghitung pajak penghasilan. Cara menghitung PPh final didasarkan pada persentase yang telah diatur oleh Dirjen Pajak, sebagai berikut.
PKP dibawah Rp50 juta dikenakan PPh sebesar 5%.
PKP antara Rp50 juta - Rp250 juta dikenakan PPh sebesar 15%.
PKP antara Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan PPh sebesar 25%.
PKP diatas Rp500 juta dikenakan PPh sebesar 50%.
Dari perhitungan di atas, cara menghitung PPh hanya perlu mengalikan penghasilan bersih dengan persentase yang sesuai. Misalnya, pendapatan bersih Anda dalam satu tahun adalah Rp100 juta, maka PPh yang dikenakan adalah sebesar 15% dari total pendapatan.
Agar sobat OCBC lebih memahami cara menghitung PPh dengan baik, simak contoh simulasi perhitungannya berikut ini.
Iqbal adalah seorang manajer perusahaan dengan estimasi penghasilan bersih sebesar Rp80 juta per tahun. Ia masih lajang, sehingga tidak memiliki tanggungan terhadap anggota keluarga lain. Maka pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah?
Langkah pertama adalah menghitung PKP, dikarenakan Iqbal lajang, maka Ia masuk dalam kategori pertama. Maka PKP iqbal sebesar:
PKP
= Penghasilan bersih - PTKP
= Rp80 juta - Rp54 juta
= Rp26 jutab
Setelah diketahui berapa besar PKP-nya, saatnya Anda menghitung PPH. Karena PKP Iqbal kurang dari Rp50 juta, maka PPh yang dikenakan adalah 5%. Yang berarti:
PPh
= Rp50 juta x 5%
= Rp2,5 juta
Dari perhitungan tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa Iqbal harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp2,5 juta per tahun.
Jadi, apakah Anda sudah memahami bagaimana cara menghitung PPh? Perhitungan pajak memang cukup rumit, namun akan lebih bermanfaat bila Anda bisa memahaminya dengan baik. Sekian pembahasan dari OCBC NISP tentang hal tersebut, semoga bisa menjadi pelajaran dan jangan lupa untuk membayar pajak dengan rutin!