Ingin Pensiun Dini? Perhatikan Syarat dan Cara Berikut!

25 Okt 2021 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Cari tahu apa saja syarat pensiun dini berikut ini.

Umumnya, masa pensiun untuk PNS maupun pegawai swasta akan tiba ketika mereka berusia 55 tahun. Meskipun demikian, karena alasan tertentu, beberapa orang memilih untuk melakukan pensiun dini.

Dalam artikel kali ini, OCBC akan mengulas mengenai syarat pensiun dini dan tata cara pengajuannya. Bagi Anda yang hendak pensiun sebelum usia 55 tahun, sebagai persiapan, yuk simak syarat serta hal-hal penting dalam pensiun dini berikut ini!


Pengertian Pensiun Dini

Pensiun dini adalah permohonan purna tugas atau pemberhentian atas permintaan sendiri oleh seseorang yang belum memenuhi ketentuan usia pensiun. Pada sektor swasta, biasanya diajukan oleh karyawan sebelum habis waktu kerja dalam kontrak perusahaan.

Alasan pengajuan bisa berasal dari faktor pribadi, misalnya jenjang karir yang stagnan, sakit, ingin berbisnis, atau tidak cocok dengan lingkungan kerja. Adapun alasan akibat faktor eksternal biasanya berupa pengurangan pekerja atau perampingan organisasi.


Usia Minimal Pengajuan Pensiun Dini

Sebelum mengajukan pensiun, ada batas usia minimal yang harus Anda perhatikan. Perlu diketahui bahwa ketentuan usia minimal untuk PNS dan swasta berbeda. Berikut ini rinciannya.

Usia Minimal Pensiun Dini PNS

Ketentuan usia minimal pensiun PNS diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014. Berdasarkan UU ini, terdapat dua jenis pensiun yang dilakukan sebelum waktunya, yakni karena permintaan sendiri dan akibat perampingan organisasi.

Apabila seorang PNS mengajukan pensiun atas kehendak sendiri, maka syarat usia yang harus dipenuhinya adalah 45 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun. Adapun untuk perampingan organisasi, syaratnya harus berusia minimal 50 tahun dengan masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun.


Usia Minimal Pengajuan untuk Karyawan Swasta

Perusahaan swasta juga memiliki aturan tersendiri terkait karyawan yang ingin pensiun lebih awal. Ketentuan ini berdasarkan kombinasi usia dan masa kerja, yakni sebagai berikut.

  • Usia minimal 45 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun atau 15 tahun.

  • Usia minimal 45 tahun, dengan masa kerja masa kerja minimal 20 tahun atau bisa juga ketika seseorang telah mencapai masa kerja 20 tahun ke atas tidak peduli berapapun usianya.

Selain persyaratan usia, pengajuan pensiun di perusahaan swasta harus mendapatkan persetujuan dari manajemen. Biasanya, persetujuan ini juga merupakan syarat untuk pencairan pesangon perusahaan.


Syarat Pensiun Dini

Syarat pensiun bagi PNS diatur dalam UU ASN, sedangkan syarat untuk karyawan swasta diatur melalui kebijakan perusahaan. Oleh karena itu keduanya memiliki beberapa perbedaan.


Syarat Pensiun Dini Bagi PNS

Terdapat berkas yang harus Anda lengkapi sebelum mengajukan permohonan pensiun. Kelengkapan berkas biasanya berbeda-beda tergantung instansi dan daerah. Namun setidaknya Anda harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini.

  1. Surat permohonan pensiun bermaterai Rp10 ribu.

  2. Fotokopi SK CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisasi.

  3. Fotokopi Kartu Pegawai.

  4. Fotokopi Akta Nikah (jika ada).

  5. Fotokopi Akta Kelahiran anak yang menjadi tanggungan.

  6. Fotokopi KTP.

  7. Fotokopi NPWP dan buku rekening.

  8. Pasfoto berwarna dengan ukuran 3 x 4 sejumlah 8 lembar.

  9. Fotokopi kartu keanggotaan TASPEN.


Syarat bagi Karyawan Swasta

Perusahaan swasta biasanya memberikan syarat terkait usia, masa kerja, dan persetujuan dari manajemen. Semua ketentuan mengenai berkas yang diperlukan biasanya telah termuat dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan.


Cara Mengajukan Pensiun Dini

Cara pengajuan untuk PNS dengan swasta juga berbeda. Berkas pengajuan milik PNS harus melewati mekanisme berikut ini.

  1. Mengajukan permohonan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah.

  2. Dokumen akan diteliti saat berada di tingkat instansi, jika memenuhi syarat maka akan dimintakan penerbitan Keputusan PPK.

  3. Persetujuan PPK disampaikan kepada BKN pusat dan regional untuk kemudian dimintakan persetujuan teknis.

  4. Instansi akan menerbitkan SK Pensiun melalui PPK.

Sedangkan tata cara pengajuan pada perusahaan swasta biasanya mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan perusahaan.


Berapa Pesangon yang Diperoleh?

Tak bisa dipungkiri, pesangon adalah hal yang dinantikan oleh banyak pegawai ketika mereka pensiun. Pesangon PNS pensiun dini diatur dalam Pasal 91 UU ASN, yang meliputi jaminan pensiun dan hari tua dari program JSN (Jaminan Sosial Nasional).

Adapun pesangon untuk karyawan swasta diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 Angka 56, yang terdiri dari 3 jenis pesangon, berikut ini.

  1. Uang Pesangon (UP) yang merupakan gaji pokok, termasuk tunjangan, uang makan, dan sebagainya.

  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), diberikan pada karyawan yang telah bekerja minimal selama 3 tahun.

  3. Uang Penggantian Hak (UPH), diberikan sebagai bentuk kompensasi atas hak-hak karyawan selama bekerja. Misalnya, cuti tahunan, cuti haid, dan sebagainya.


Contoh Pengajuan Pensiun Dini

Agar Anda lebih mudah memahaminya, berikut ini contoh perhitungan pesangon karyawan swasta.

Seorang karyawan berusia 46 tahun dengan gaji pokok Rp7 juta mengajukan pensiun dini. Selama bekerja, Ia mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp1 juta tiap bulan. Karyawan tersebut juga sudah bekerja selama 20 tahun dan memiliki jatah cuti yang belum diambil sebanyak 10 hari.

Rumus total pesangon adalah sebagai berikut.
Total pesangon = Uang Pesangon + UPMK + UPH

Uang pesangon
= gaji pokok + tunjangan + pesangon menurut masa kerja
= Rp7 juta + Rp1 juta + (9 x Rp 7 juta)
= Rp 7 juta + Rp1 juta + Rp 63 juta
= Rp71 juta

Sebagai catatan, nominal pesangon menurut masa kerja telah diatur dalam Undang-Undang Cipta kerja.

UPMK
= Untuk karyawan yang telah bekerja selama 20 tahun adalah 7 bulan upah
= 7 x Rp7 juta
= Rp49 juta

UPH
= Uang pengganti cuti selama 10 hari (1 bulan = 25 hari kerja)
= 10/25 x gaji pokok
= 10/25 x Rp7 juta
= Rp2.8 juta

Total pesangon
= Uang Pesangon + UPMK + UPH
= Rp71 juta + Rp49 juta + Rp2.8 juta
= Rp122.8 juta.


Itulah pembahasan OCBC NISP mengenai apa saja syarat pensiun dini. Sebelum memutuskan, pastikan finansial Anda telah mapan. Salah satu caranya adalah dengan memulai investasi masa depan lebih awal melalui Reksa Dana OCBC NISP yang cocok untuk pemula dan pastinya menguntungkan.


Baca Juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

6 Manfaat Kredit Bagi Masyarakat, Apa Saja?

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

Jangan Panik! Uang Salah Transfer Bisa Kembali dengan Cara Ini!

See All

Produk Terkait

Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile