Gharim adalah orang yang berhak atas zakat fitrah. Siapa mereka? Simak di sini.
Menunaikan zakat fitrah adalah wajib bagi umat Islam, kecuali 8 orang yang termasuk dalam mustahik. Salah satu dari golongan tersebut, yaitu gharim. Golongan gharim adalah mereka yang memiliki hutang sehingga tidak mampu menunaikan zakat. Oleh karena itu, mereka berhak menerima zakat.
Namun, tidak semua umat Islam yang memiliki hutang disebut gharim. Ada beberapa kriteria untuk menentukan gharim berdasarkan tujuan berhutang. Lalu sebenarnya, apa itu gharim dan bagaimana ketentuan zakat gharim? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Gharim adalah salah satu kelompok orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan perintah di Q.S. At Taubah ayat 60. Alasan mereka gugur untuk menunaikan bayar zakat disebabkan oleh adanya hutang yang belum mampu melunasi kewajiban hutangnya. Dengan kata lain, gharim adalah debitur yang kesulitan melunasi utang.
Namun, utang yang dimaksud dengan gharim adalah sesuatu yang ia pinjam untuk kepentingan dan kebaikan orang lain serta bukan untuk hal buruk. Menanggapi hal ini, sejumlah pendapat muncul untuk menentukan apa itu gharim dan bagaimana seseorang bisa disebut sebagai penerima zakat gharim.
Berikut beberapa pendapat mengenai apa itu gharim. Sejatinya, seseorang yang dimaksud dengan gharim adalah mereka yang berhutang untuk hal kebaikan dan bukan hanya kepentingan pribadi. Selain itu, adanya musibah atau bencana alam juga merupakan alasan pasti seseorang disebut sebagai gharim
Definisi apa itu gharim menurut ulama madzhab terbagi menjadi 2, yaitu:
Berdasarkan kedua madzhab ini, apa yang dimaksud gharim adalah seseorang yang berutang untuk kepentingan kelompok atau keluarga dan kebaikan dirinya (bukan hal yang haram). Berikut penjelasan lengkapnya:
Gharim adalah seseorang yang memiliki utang dan tidak memiliki cukup harta untuk melunasinya. Kondisi ini membuat seseorang tersebut menjadi fakir dan merupakan syarat penerima zakat. Hal inilah yang menjadi syarat bagi seseorang untuk disebut sebagai gharim menurut Madzhab Maliki dan Hanafi.
Definisi apa itu gharim menurut ulama tafsir terbagi menjadi 2, yaitu:
Menurut pendapat ini, gharim adalah seseorang yang memiliki utang dan tidak memiliki kemampuan lebih untuk membayar atau melunasinya.
Serupa dengan pendapat sebelumnya, gharim adalah orang yang memiliki utang namun tidak mempunyai harta benda. Umumnya, hal ini terjadi ketika seseorang tertimpa musibah bencana alam yang mengakibatkan kehilangan sejumlah harta benda. Jadi, pada dasarnya mereka berutang karena terpaksa dengan keadaan bukan karena pemborosan atau hal duniawi lainnya.
Mengacu pada sejumlah pendapat di atas, terdapat beberapa hal untuk dijadikan acuan bagi seseorang yang berhak atas zakat gharim. Syarat seseorang bisa dikatakan sebagai gharim adalah:
Zakat merupakan cara umat Islam dan ibadah untuk semakin merekatkan hubungan antar sesama dengan membantu kesulitan orang lain, termasuk mereka yang tidak mampu membayar utang.
Menurut fikih, membantu orang yang berutang dengan harta zakat, berarti telah mencapai dua tujuan utama, yaitu:
Di sisi lain, tujuan zakat gharim adalah menghilangkan riba dari seseorang yang berutang. Dengan demikian, ia tidak perlu menjual barang kebutuhan primernya yang akan mengakibatkan hidupnya lebih kesusahan.
Dalam Islam, kedudukan gharim adalah penting untuk diperhatikan. Sebab, dampak dari adanya utang bukan hanya menyangkut ketentraman pribadi saja, namun juga perjalanan akhlak dan hidupnya.
Terlepas dari hal tersebut, Islam selalu menganjurkan untuk menghindari utang, seperti melakukan beberapa hal berikut:
Pada intinya, gharim adalah seseorang yang belum mampu menunaikan kewajiban membayar zakat karena hutang yang dimilikinya. Oleh karena itu, mereka berhak atas zakat gharim. Meski demikian, tidak semua kasus hutang bagi umat Islam bisa termasuk dalam golongan ini.
Pada intinya, gharim adalah seseorang yang belum mampu menunaikan kewajiban membayar zakat karena hutang yang dimilikinya. Oleh karena itu, mereka berhak atas zakat gharim. Meski demikian, tidak semua kasus hutang bagi umat Islam bisa termasuk dalam golongan ini.