Mengenal Kredit Pajak, Pengertian dan Jenis-jenisnya!

20 Jun 2022

Apa itu kredit pajak? Simak penjelasan lengkapnya di sini. 

Berbicara mengenai jenis pajak, cakupannya memang cukup luas. Salah satunya yaitu kredit pajak, istilah ini jarang diketahui masyarakat. Apa itu? Kredit pajak adalah jumlah pajak yang sudah terhitung dan terbayarkan oleh wajib pajak.

 

Nah jika pernah membayar pajak penghasilan di awal periode, maka artinya Anda telah melakukan kredit pajak. Nah, agar lebih memahaminya, yuk simak pembahasan lengkapnya dalam artikel berikut.

Apa itu Kredit Pajak?

Kredit pajak adalah total pajak yang telah dibayar maupun diperhitungkan oleh wajib pajak pada awal periode. Pada tahun berjalannya pajak tersebut, pelunasan pajak atas perhitungan utang wajib dilakukan dalam rentang waktu itu pula. Proses pelunasannya dapat dilaksanakan melalui pemungutan dan pemotongan pajak oleh pihak berwenang maupun Anda sebagai wajib pajak.

 

Dalam satu tahun pajak, penyetoran dapat dilakukan dengan kredit di mana wajib pajak melunaskan angsuran pembayaran.

 

Angsuran ini dikalkulasikan dengan mengkreditkan utang penghasilan atau pendapatan pada tahun pajak tersebut. Peraturan ini tidak berlaku untuk pendapatan dengan pajak yang bersifat final atau sudah selesai.

 

Sederhananya, kredit pajak adalah total pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri setelah ditambahkan pemungutan pajak oleh pihak lain dan dikurangi seluruh utang pajak. Hal ini termasuk utang pajak dari pendapatan luar negeri.

 

Sementara itu, tujuan kredit pajak adalah untuk menghindari pengadaan pajak ganda seperti pada kasus kredit pajak luar negeri. Selain itu, istilah ini membantu wajib pajak mengetahui apabila terjadi pembayaran pajak berlebih selama satu tahun pajak.

Jenis Kredit Pajak

Adapun jenis-jenis kredit pajak adalah sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 28 UU Nomor 7 Tahun 1938 tentang Pajak Penghasilan dan mengalami perubahan menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008 atau dikenal juga dengan UU PPh adalah sebagai berikut:

 

  • Berdasarkan Pasal 21 UU PPh, salah satu jenis kredit pajak adalah pengurangan pajak dari pendapatan profesi, jasa dan kegiatan
  • Pemungutan pajak dari hasil kegiatan ekspor, impor maupun aktivitas bisnis lainnya juga menjadi salah satu jenis kredit pajak seperti yang diatur dalam Pasal 22 UU PPh
  • Pasal 23 UU PPh salah satu jenis kredit pajak yaitu pengaturan pemotongan pajak pada pendapatan dalam bentuk bunga, dividen, sewa, royalti, hadiah dan juga penghargaan maupun imbalan jasa
  • Menurut Pasal 24 UU PPh, jenis lain dari kredit pajak adalah utang pajak maupun yang telah dibayar dari penghasilan luar negeri dapat dikreditkan
  • Salah satu jenis kredit pajak lainnya seperti dalam Pasal 25 UU PPh adalah pembayaran yang dilaksanakan oleh Anda sendiri sebagai wajib pajak
  • Terakhir, dalam Pasal 26 Ayat (5) UU PPh, jenis lain pada kredit pajak adalah pemotongan pajak dari penghasilan

Aturan Pengembalian Kredit Pajak

Apabila dalam satu tahun pajak, total utang pajak ternyata lebih kecil nominalnya dari jumlah kredit pajak seperti pada aturan pasal 28 UU PPh, selisih pembayaran tersebut dapat dikembalikan atau dialihkan pada pajak terutang lainnya. Untuk pendapatan yang telah dikenakan pajak final, kredit pajak adalah hal yang tidak perlu dilakukan.

 

Pengembalian kelebihan pajak tersebut akan dilaksanakan setelah dilakukannya beberapa perhitungan sesuai peraturan dalam pasal 17B ayat 1 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

 

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak atau pihak dengan wewenang berhak melakukan pemeriksaan sebelum pengembalian atau perhitungan pembayaran pajak berlebih.

 

Ada beberapa hal yang harus Anda pertimbangkan dan siapkan sebelum pengembalian pajak dilaksanakan yakni:

  • Validitas bukti pemotongan, pemungutan serta pelunasan pajak oleh wajib pajak itu sendiri untuk tahun pajak terkait
  • Keabsahan materiil terkait besaran utang pajak pendapatan

 

Contoh Kredit Pajak

Supaya Anda lebih memahami ketentuan ini, ilustrasi contoh kredit pajak adalah sebagai berikut.

 

Hutang Pajak Penghasilan

 

Rp 100.000.000

Kredit Pajak

 

 

Pemotongan pasal 21 UU PPh

Rp 5,000,000

 

Pemotongan pasal 22 UU PPh

Rp 10,000,000

 

Pemotongan pajak dari modal (Pasal 23 UU PPh)

Rp 10,000,000

 

Kredit Pajak Luar Negeri (Pasal 24 UU PPh)

Rp 20,000,000

 

Telah dibayar oleh wajib pajak

Rp 25,000,000

 

Total kredit pajak yang diperbolehkan

Rp 70,000,000

 

Sisa pajak pendapatan yang wajib dilunasi

 

Rp 30,000,000

 

Pada ilustrasi contoh kredit pajak, total jumlah utang pajak masih lebih tinggi nominalnya dari jumlah pajak yang dapat dikreditkan.

 

Oleh karenanya, pihak wajib pajak masih harus melunaskan kekurangan utang pajak sebelum disampaikannya SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau pendapatan dan selambat-lambatnya pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

Cara Menghitung Kredit Pajak

Cara menghitung kredit pajak adalah dengan metode pertama yaitu menentukan terlebih dahulu pajak terutang dari penghasilan yang terkena pajak baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Contoh perhitungan skema dalam dan luar negeri kredit pajak adalah seperti di bawah:

 

Penghasilan yang terkena pajak = (penghasilan neto fiskal dalam negeri - kompensasi kerugian fiskal) + penghasilan neto luar negeri

 

Pajak terutang = tarif pajak x penghasilan yang terkena pajak

 

Lalu, kumpulkan penghasilan yang terkena pajak dari seluruh pendapatan termasuk penghasilan dengan sumber luar negeri.

 

Namun, perlu Anda ketahui bahwa kerugian dari pemasukan luar negeri tersebut tidak bisa digabungkan dalam kalkulasi penghasilan yang terkena pajak.

 

Untuk memperjelas kalkulasi cara menghitung kredit pajak dalam dan luar negeri, berikut ilustrasinya:

 

PT Bangkit Sederhana di Semarang mendapatkan pendapatan Neto di tahun 2020 seperti yang tertera di bawah ini:

 

Pendapatan Dalam Negeri: Rp 600.000.000

Pendapatan Luar Negeri: Rp 300.000.000

 

Perhitungan pajak menurut Pasal PPh Nomor 24

Penghasilan yang terkena pajak

 

Pendapatan Dalam Negeri = Rp 600.000.000

Pendapatan Luar Negeri = Rp 300.000.000

 

Pendapatan Neto = Rp 900.000.0000

 

Total jumlah PPh terutang = 25% x Rp 900.000.000

                                           = Rp 225.000.000

 

Selanjutnya ada cara menghitung kredit pajak luar negeri yang dihitung dengan berpatok pada batas maksimum Kredit Pajak Luar Negeri yaitu melalui pemilihan nominal terendah dalam kalkulasi PPh seperti berikut:

 

Batas maksimum pajak luar negeri yang dapat dikreditkan:

= (pendapatan luar negeri : total pendapatan) x total PPh yang terutang

= (Rp 300.000.000 : Rp 600.000.000) x Rp 225.000.000

= Rp 112.500.000

 

PPh yang dipotong di luar negeri:

20% x Rp 300.000.000 = Rp 60.000.000

 

Maka, hasil dari kalkulasi contoh kredit pajak luar negeri di atas yang diperbolehkan adalah sejumlah Rp 60.000.000. Total ini didapatkan dengan cara membandingkan batas maksimum PPh dengan jumlah utang atau dibayar di luar negeri lalu memilih angka terendah.

 

Menggunakan fasilitas ini akan menuntut Anda untuk mengajukan permohonan pengkreditan pajak luar negeri di Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan beberapa dokumen berikut:

  1. Laporan keuangan dari pendapatan luar negeri
  2. Salinan Surat Pemberitahuan Pajak dari luar negeri
  3. Dokumen pelunasan pajak di luar negeri

 

Itulah ulasan mengenai apa itu kredit pajak. Sekarang Anda sudah memahaminya bukan? Semoga informasi ini akan membantu Anda dalam urusan pembayaran pajak. Yuk berkontribusi menjadi warga negara yang baik dengan rutin membayar pajak. Simak info penting lainnya di OCBC NISP!

 

Baca juga:

Story for your Inspiration

Baca

Tips & Trick - 11 Des 2024

Merdeka dari Hutang dalam Setahun, Gimana Caranya?

Baca

Life Series - 10 Des 2024

Index Literasi Keuangan Gen Z Minim, Benarkah?

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB

Download OCBC mobile