Kesimpulannya, cara kerja asuransi syariah berlandaskan syariat agama.
Cara kerja asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Selain mengikuti ajaran agama Islam, jenis instrumen finansial berikut juga memiliki sederet kewajiban yang harus dipatuhi seperti tanggung jawab zakat.
Nah bagi Sobat OCBC yang ingin mencoba menggunakan asuransi tersebut, yuk mari cari tahu cara kerja asuransi syariah selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Asuransi syariah adalah jenis produk keuangan dalam bentuk aset (tabarru) yang memiliki prinsip saling tolong menolong. Selain itu, pada prosesnya juga berlaku akad atau perjanjian sesuai dengan syariat agama Islam.
Dasar hukum asuransi syariah adalah Al Quran dan hadis. Sedangkan di Indonesia, pengaplikasiannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selengkapnya sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, asuransi syariah menganut prinsip yang sesuai dengan ketentuan agama Islam. Tujuan dari penerapannya adalah agar menjadi sarana tolong menolong bagi seluruh umat. Mari simak informasi lengkapnya!
Cara kerja asuransi syariah mengacu pada prinsip adil di mana nasabah serta pihak bank atau lembaga keuangan saling membagi rata hak dan kewajibannya. Adanya landasan ini dapat mencegah kemungkinan salah satu pihak akan merasa dirugikan.
Selain bersikap adil, cara kerja asuransi syariah juga membawakan prinsip amanah. Maksudnya, kedua belah pihak berperan penting dalam pengelolaan dana sebagai aset asuransi.
Berkaitan dengan prinsip berikut, nasabah sebagai peserta wajib jujur ketika mengajukan klaim serta rida bahwa uangnya dikelola oleh perusahaan. Di sisi lain, bank atau lembaga keuangan pun harus memiliki tingkat tanggung jawab tinggi saat menjalankan prosedur asuransi.
Poin utama dari asuransi syariah yaitu tolong menolong. Maksud dari prinsip berikut adalah jika salah satu pihak yang terlibat mengalami kerugian, maka lainnya diminta untuk membantu atau sering disebut risk sharing.
Misalnya, ketika nasabah mengalami musibah, perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pengelola dana di keseluruhan konsep asuransi syariah.
Kerja sama juga berlaku di produk keuangan berikut. Prinsip ini berkaitan dengan hubungan antara nasabah serta penyelenggara asuransi dan dilakukan atas dasar akad yang telah disepakati di awal.
Selain tolong menolong, cara kerja asuransi syariah juga menekankan pada penghapusan riba dalam prosedurnya. Hal ini karena sistem berikut memiliki kemungkinan dapat merugikan salah satu pihak.
Artinya, keseluruhan premi asuransi yang dibayarkan nasabah akan diinvestasikan pada beberapa bisnis sesuai dengan prinsip syariah. Masih berhubungan dengan ketentuan agama Islam, asuransi syariah juga melarang adanya kegiatan suap-menyuap (risywah) dan ketidakjelasan informasi selama proses (gharar).
Cara kerja asuransi syariah sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan sistem konvensional, hanya saja, instrumen keuangan berikut memiliki beberapa perbedaan prinsip utama yang dipegang. Oleh karena itu, terdapat beberapa penyesuaian seperti berikut:
Cara kerja asuransi syariah berfokus pada praktik bagi hasil pada lembaga keuangan dengan ketentuan syariah. Sehubungan dengan itu, aset tidak akan diinvestasikan ke instrumen keuangan yang mengandung unsur judi, suap atau menggunakan sistem riba.
Sebagai tambahan, bentuk investasinya bersifat jujur di mana dana polis dibagi rata sehingga nasabah akan mendapatkan keuntungan dari uang yang sudah disetorkan.
Dari sisi kepemilikan dana, cara kerja asuransi syariah memberatkannya pada nasabah sedangkan perusahaan hanya berperan sebagai pengelola. Maksudnya, peserta memiliki hak penuh atas dana yang disetorkan.
Perlu dipahami bahwa jika pada prosesnya nasabah menutup akun asuransinya karena kesulitan menyetor biaya bulanan, maka seluruh dana akan dikembalikan. Namun, ketika peserta tidak sanggup membayar premi, aset dinyatakan hangus dan menjadi milik perusahaan.
Pada dasarnya, maksud dari perjanjian adalah terkait dengan akad di tahapan awal. Akan tetapi, dalam asuransi syariah, terdapat kewajiban tambahan yaitu menyisihkan sebagian keuntungan perusahaan guna membayar zakat sesuai dengan besarnya profit yang diterima.
Cara kerja asuransi syariah berikut ditujukan untuk mengamati secara langsung perusahaan yang sistemnya menggunakan aturan agama Islam. Pengawasan dana umumnya dilakukan oleh pihak ketiga yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan bertanggung jawab langsung pada MUI.
Proses klaim asuransi syariah umumnya dibagi menjadi 2 dengan prinsip yang berbeda. Agar lebih paham, berikut informasinya:
Proses pencairan asuransi syariah menggunakan prinsip tolong menolong (risk sharing) yang dilakukan antar nasabah. Sederhananya, klaim akan dicairkan di tabungan bersama sehingga tidak berkaitan dengan keuangan perusahaan,
Jika dibandingkan dengan jenis konvensional, asuransi syariah memperbolehkan lebih dari 2 nasabah bahkan seluruh anggota keluarganya untuk memegang polis yang sama dan mendapatkan manfaatnya secara rata.
Itulah informasi tentang cara kerja asuransi syariah yang memudahkan nasabahnya untuk melakukan klaim sesuai dengan ajaran agama Islam. Nah, jika tertarik untuk mencari asuransi yang tepat, OCBC NISP memiliki dua jenis layanan Asuransi Syariah dengan beragam manfaat sesuai dengan kebutuhan Anda. Cek selengkapnya yuk!
Baca juga: