Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah pendistribusi reksa dana yang dipilih OJK.
APERD atau Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah pihak yang melakukan kegiatan penjualan produk reksa dana.
Biasanya, agen ini merupakan pihak bank. Namun, seiring waktu, perusahaan asuransi, pegadaian, sekuritas, serta badan usaha lainnya bisa menjadi APERD dengan catatan telah mendapat izin dari OJK.
Lalu, siapa saja yang termasuk dalam daftar Agen Penjual Efek Reksa Dana? Anda dapat mengetahui informasi selengkapnya pada pembahasan berikut!
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah perusahaan atau lembaga yang melakukan pemasaran produk reksa dana.
Namun, Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah pihak yang tidak bisa beroperasi sembarangan, melainkan harus berlandaskan kontrak kerja sama dengan manajer investasi pengelola reksa dana.
Layanan APERD pada umumnya hanya bisa dilakukan oleh pegawai yang telah mendapatkan izin sebagai perwalian atau disebut dengan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD).
Sebab, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah seseorang yang telah mendapatkan sertifikat izin untuk memasarkan produk tersebut dari OJK.
Masa berlaku sertifikat yang dimiliki oleh Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah dua tahun.
Namun, ini dapat diperpanjang bila WAPERD mengikuti pendidikan yang disediakan oleh asosiasi.
Adapun Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah beberapa perusahaan atau lembaga, seperti bank, perusahaan manajer investasi, perusahaan asuransi, pegadaian, hingga perusahaan fintech.
Sebelumnya, APERD lebih identik dengan bank, tapi setelah dikeluarkannya peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014, ada keleluasaan dalam pengajuan izin sebagai APERD.
Pesatnya perkembangan teknologi saat ini juga membuat OJK memberikan peraturan yang memudahkan pemasaran produk reksa dana secara digital.
Dampak dari perkembangan tersebut bagi Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah bisa memasarkan produk investasi dengan biaya rendah, yakni mulai dari Rp10.000 saja.
APERD tentunya memiliki beberapa fungsi penting pada kegiatan jual beli reksa dana. Adapun beberapa fungsi dari Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah sebagai berikut:
Baca juga: Berinvestasi dengan Reksa Dana
Sebelum beroperasi, hal yang harus dilakukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah memperoleh surat tanda terdaftar dari OJK.
Selain itu, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana juga harus melakukan ujian dan lulus sertifikasi terlebih dahulu untuk dapat menjual produk tersebut.
Jika semua sudah memenuhi syarat dan ketentuan, maka Agen Penjual Reksa Dana bisa langsung melakukan pemasaran dan penjualan produk yang ditawarkan.
Keleluasaan yang diberikan oleh OJK memungkinkan berdirinya banyak APERD untuk memberikan pelayanan terkait efek reksa dana.
Adapun sejumlah daftar Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah sebagai berikut:
Di daftar Agen Penjual Reksa Dana yang pertama ada OCBC NISP.
Dengan pilihan investasi sesuai kebutuhan, aplikasi ONe Mobile, dan diversifikasi risiko, maka nasabah bisa berinvestasi secara aman dan nyaman.
Adapun perusahaan yang telah bekerja sama dengan OCBC cukup banyak, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
Sebagai Agen Penjual Reksa Dana, Nobu Bank telah menjalin kerja sama dengan perusahaan seperti PT Ciptadana Asset Management (CAM) dan PT BNI Asset Management (BNI-AM).
Adapun produk yang ditawarkan oleh Nobu Bank adalah Cipta Dana Cash, Cipta Bond, Cipta Dinamika, dan Rencana Cerdas.
Baca juga: 6 Cara Investasi Reksadana Bagi Pemula Agar Untung Maksimal
Di urutan berikutnya dalam daftar Agen Penjual Reksa Dana ada Bank Maybank Indonesia.
Maybank telah menjalin kerja sama dengan beberapa manajer investasi, di antaranya adalah sebagai berikut:
Selanjutnya dalam daftar Agen Penjual Reksa Dana juga ada Bank Mayora. Bank Mayora menawarkan beberapa produk untuk nasabahnya.
Produk yang dijual, di antaranya yaitu Danakita Stabil Pasar Uang, Trimegah Fixed Income Plan, TRAM CONSUMPTION PLUS, RHB ALPHA SECTOR ROTATION, RDT Trimegah Terproteksi Lestari 12, dan RDT Trimegah Terproteksi Futura 21.
Selanjutnya, lembaga yang termasuk dalam daftar Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Bank Sinarmas.
Kebanyakan produk reksa dana yang dijual oleh bank ini adalah dari Grup Sinarmas sendiri, seperti Danamas Pasti, Danamas Rupiah Plus, Danamas Saham, Simas Syariah Berkembang, Simas Saham Unggulan, Simas Saham Maksima, dan Simas Investment Plan.
Bank CTBC bekerja sama untuk mendistribusikan produk Reksa Dana dari empat manajer investasi, diantaranya yaitu:
Salah satu bank BUMN yang berperan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Bank Mandiri.
Adapun sembilan manajer investasi yang telah bekerja sama dengan mandiri, yakni:
Baca juga: Waktu yang tepat untuk membeli reksa dana saham?
Tentunya Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah pihak yang berdiri dengan peraturan tertentu dalam pelaksanaan kegiatannya.
Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah sebagai berikut:
Di samping itu, adapun larangan yang wajib dihindari oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah sebagai berikut:
Nah, dari ulasan di atas, dapat diketahui bahwa Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah pihak yang berperan penting dalam pemasaran produk investasi tersebut.
Oleh karena itu, jika tertarik berinvestasi pada instrumen yang terjangkau ini, Anda perlu untuk memahami APERD dengan baik.
Apabila Anda ingin mempercayakan pembelian efek reksa dana pada APERD yang memberikan kemudahan, kenyamanan, dan fleksibilitas, kunjungi OCBC NISP sekarang!
Baca juga: 30+ Istilah dalam Reksadana yang Wajib Dipahami Investor