Mekanisme pasar modal membantu anda mengetahui bagaimana cara melakukan investasi atau jual beli efek. Simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini.
Ketika Anda ingin berinvestasi, transaksinya akan dilakukan di pasar modal. Namun, sudahkah Anda mengetahui bagaimana mekanisme pasar modal di Indonesia?
Jika membahas mekanismenya, maka akan dilihat berdasarkan jenis pasar modal terlebih dahulu.
Jenis pasar modal berdasarkan waktu transaksi dibagi menjadi dua, yaitu pasar perdana dan sekunder.
Lantas, bagaimana mekanisme dari masing-masing jenis pasar modal tersebut? Temukan jawabannya dalam pembahasan berikut!
Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, pengertian pasar modal adalah kegiatan yang terkait dengan perdagangan efek serta penawaran umum antara investor dan perusahaan emiten.
Untuk dapat memulai investasi di pasar modal, Anda harus membuat persiapan terlebih dahulu, di antaranya yaitu:
Sementara itu, mekanisme transaksi pasar modal umumnya dilakukan berdasarkan dua jenis pasar modal, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder yang akan dijelaskan selanjutnya.
Jika Anda ingin menggunakan asas transaksi syariah dalam berinvestasi, OJK telah mengatur tentang mekanisme pasar modal syariah melalui POJK No. 53/POJK.04/2015.
Meski demikian, pada dasarnya semua akad yang telah memenuhi prinsip ekonomi syariah dan ketentuan OJK dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah.
Adapun akad-akad yang dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia, seperti ijarah, istishna, musyarakah, dan lainnya.
Baca juga:10 Instrumen Pasar Modal, Pengertian dan Hal-Hal Seputarnya
Jika dilihat dari jenis pasar modal berdasarkan waktu transaksinya, mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut.
Secara sederhana, pengertian pasar perdana adalah pasar di mana berbagai efek diperdagangkan untuk pertama kalinya ke investor sebelum dicatatkan ke Bursa Efek Indonesia.
Jika diuraikan lebih lengkap, di dalam pasar perdana, efek ditawarkan kepada investor (pemodal) oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) sebagai Agen Penjual Saham.
Proses itu biasanya disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering atau IPO).
Adapun ilustrasi mekanisme pasar modal di pasar perdana ini adalah sebagai berikut.
mekanisme pasar modal - pasar perdana.jpg
Sumber: SikapiUangmu OJK
Berikut keterangannya:
Di pasar perdana, harga efek tetap karena perusahaan telah menentukan harga dan jumlah efek yang ditawarkan.
Dengan jumlah penawaran efek terbatas, setiap investor belum tentu mendapatkan sesuai dengan jumlah yang diinginkan.
Perlu Anda ketahui bahwa seluruh keinginan investor terhadap efek di pasar perdana ini tidak dapat dipenuhi seluruhnya bila terjadi kelebihan permintaan.
Apabila investor mendapatkan jumlah yang lebih sedikit dibandingkan permintaannya, maka perusahaan akan melakukan pengembalian kelebihan dana.
Sisi menarik dari membeli efek di pasar perdana adalah adanya kemungkinan untuk memperoleh capital gain begitu saham melantai di bursa.
Baca juga:Siapa Saja Pelaku Pasar Modal di Indonesia? Ini 10 Daftarnya
Pasar sekunder adalah pasar yang memperdagangkan berbagai efek setelah tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Adapun di pasar sekunder, mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut.
Mekanisme Pasar Modal - Pasar Sekunder
Sumber: SikapiUangmu OJK
Berikut keterangannya:
Pasar sekunder memberikan kesempatan pada para investor untuk melakukan jual beli setelah terlaksananya penawaran di pasar perdana.
Mekanisme pasar modal di pasar ini tidak lagi terjadi antara investor dan perusahaan, melainkan investor ke investor.
Setelah tercatat di bursa, saham maupun efek lainnya dapat bebas ditransaksikan oleh publik.
Dengan demikian, investor yang telah memiliki saham dari pasar perdana dapat menjual saham tersebut untuk mendapatkan capital gain di pasar sekunder.
Contoh transaksi pasar sekunder dapat Anda lihat dalam kegiatan trading menggunakan software online atau aplikasi sehari-hari.
Berbeda dari pasar perdana yang harganya tetap, di pasar sekunder harga efek akan fluktuatif karena adanya permintaan dan penawaran.
Untuk melakukan transaksi di pasar sekunder, investor akan dikenakan biaya transaksi berupa komisi kepada pialang.
Biaya komisi tersebut akan dikenakan PPN sebesar 10% dari nilai transaksi. Namun, khusus untuk transaksi penjualan saham, investor terkena pajak sebesar 0,1%
Itu dia pembahasan mengenai mekanisme pasar modal di Indonesia yang penting untuk Anda ketahui.
Bisa disimpulkan bahwa masing-masing jenis pasar modal memiliki kelebihan maupun kekurangannya.
Anda dapat menentukan sendiri, mekanisme pasar modal apa yang paling sesuai dengan kebutuhan.
Jika Anda masih ingin membaca informasi bermanfaat lainnya seputar investasi dan keuangan, kunjungi blog OCBC NISP sekarang!
Baca juga: 9 Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia & Perannya