Mekanisme Pasar Modal di Indonesia, Pahami Cara Kerjanya

11 Agt 2023

Mekanisme pasar modal membantu anda mengetahui bagaimana cara melakukan investasi atau jual beli efek. Simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini.

Ketika Anda ingin berinvestasi, transaksinya akan dilakukan di pasar modal. Namun, sudahkah Anda mengetahui bagaimana mekanisme pasar modal di Indonesia?

Jika membahas mekanismenya, maka akan dilihat berdasarkan jenis pasar modal terlebih dahulu.

Jenis pasar modal berdasarkan waktu transaksi dibagi menjadi dua, yaitu pasar perdana dan sekunder.

Lantas, bagaimana mekanisme dari masing-masing jenis pasar modal tersebut? Temukan jawabannya dalam pembahasan berikut!

Transaksi Pasar Modal di Indonesia

Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, pengertian pasar modal adalah kegiatan yang terkait dengan perdagangan efek serta penawaran umum antara investor dan perusahaan emiten.

Untuk dapat memulai investasi di pasar modal, Anda harus membuat persiapan terlebih dahulu, di antaranya yaitu:

  • Siapkan dokumen pribadi, seperti KTP, NPWP, dan buku tabungan
  • Tentukan pialang atau perusahaan sekuritas yang akan menjadi perantara perdagangan efek
  • Isi formulir yang disediakan
  • Transfer dana awal ke rekening dana investor setelah tersedia rekening efek dan rekening dana nasabah

Sementara itu, mekanisme transaksi pasar modal umumnya dilakukan berdasarkan dua jenis pasar modal, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder yang akan dijelaskan selanjutnya.

Jika Anda ingin menggunakan asas transaksi syariah dalam berinvestasi, OJK telah mengatur tentang mekanisme pasar modal syariah melalui POJK No. 53/POJK.04/2015.

Meski demikian, pada dasarnya semua akad yang telah memenuhi prinsip ekonomi syariah dan ketentuan OJK dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah.

Adapun akad-akad yang dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia, seperti ijarah, istishna, musyarakah, dan lainnya.

Baca juga:10 Instrumen Pasar Modal, Pengertian dan Hal-Hal Seputarnya

Mekanisme Pasar Modal di Indonesia

Jika dilihat dari jenis pasar modal berdasarkan waktu transaksinya, mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut.

1. Mekanisme Transaksi di Pasar Perdana

Secara sederhana, pengertian pasar perdana adalah pasar di mana berbagai efek diperdagangkan untuk pertama kalinya ke investor sebelum dicatatkan ke Bursa Efek Indonesia.

Jika diuraikan lebih lengkap, di dalam pasar perdana, efek ditawarkan kepada investor (pemodal) oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) sebagai Agen Penjual Saham.

Proses itu biasanya disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering atau IPO).

Adapun ilustrasi mekanisme pasar modal di pasar perdana ini adalah sebagai berikut.

mekanisme pasar modal - pasar perdana.jpg

Sumber: SikapiUangmu OJK

Berikut keterangannya:

  • Investor mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan menyetorkan dana ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek, kemudian menyerahkan FPPS, bukti setor, serta identitas diri.
  • Perusahaan efek akan menyerahkan FPPS ke penjamin emisi untuk dilanjutkanke Biro Administrasi Efek (BAE) guna mendapatkan penjatahan saham.
  • Setelah mendapatkan konfirmasi dari BAE untuk penjatahan saham, informasi tersebut akan langsung diberitahukan ke investor.
  • Form pemesanan saham kemudian akan dikumpulkan secara kolektif di BAE.

Di pasar perdana, harga efek tetap karena perusahaan telah menentukan harga dan jumlah efek yang ditawarkan.

Dengan jumlah penawaran efek terbatas, setiap investor belum tentu mendapatkan sesuai dengan jumlah yang diinginkan.

Perlu Anda ketahui bahwa seluruh keinginan investor terhadap efek di pasar perdana ini tidak dapat dipenuhi seluruhnya bila terjadi kelebihan permintaan.

Apabila investor mendapatkan jumlah yang lebih sedikit dibandingkan permintaannya, maka perusahaan akan melakukan pengembalian kelebihan dana.

Sisi menarik dari membeli efek di pasar perdana adalah adanya kemungkinan untuk memperoleh capital gain begitu saham melantai di bursa.

Baca juga:Siapa Saja Pelaku Pasar Modal di Indonesia? Ini 10 Daftarnya

2. Mekanisme Transaksi di Pasar Sekunder

Pasar sekunder adalah pasar yang memperdagangkan berbagai efek setelah tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Adapun di pasar sekunder, mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut.

Mekanisme Pasar Modal - Pasar Sekunder

Sumber: SikapiUangmu OJK

Berikut keterangannya:

  • Transaksi pada pasar sekunder dilakukan di Bursa melalui perantara Perusahaan Efek anggota bursa.
  • Investor yang ingin membeli saham akan melakukan order beli melalui Perusahaan Efek dengan menyebutkan nama saham, nominal pembelian dalam lot, dan harga.
  • Investor yang ingin menjual saham akan melakukan order jual melalui Perusahaan Efek dengan sistem yang sama seperti membeli.
  • Order yang masuk akan ditampilkan di sistem perdagangan bursa dan dapat diamati dalam sistem Perusahaan Efek.
  • Jika order beli telah bertemu dengan order jual di sistem, maka transaksi telah terjadi.
  • Perpindahan dan pembayaran aset kemudian akan difasilitasi oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
  • Untuk pembelian, investor harus menyetorkan dana sesuai nominal pembelian maksimal 2 hari kerja setelah transaksi.
  • Investor akan menerima pembayaran penjualan maksimal 2 hari kerja setelah transaksi.

Pasar sekunder memberikan kesempatan pada para investor untuk melakukan jual beli setelah terlaksananya penawaran di pasar perdana.

Mekanisme pasar modal di pasar ini tidak lagi terjadi antara investor dan perusahaan, melainkan investor ke investor.

Setelah tercatat di bursa, saham maupun efek lainnya dapat bebas ditransaksikan oleh publik.

Dengan demikian, investor yang telah memiliki saham dari pasar perdana dapat menjual saham tersebut untuk mendapatkan capital gain di pasar sekunder.

Contoh transaksi pasar sekunder dapat Anda lihat dalam kegiatan trading menggunakan software online atau aplikasi sehari-hari.

Berbeda dari pasar perdana yang harganya tetap, di pasar sekunder harga efek akan fluktuatif karena adanya permintaan dan penawaran.

Untuk melakukan transaksi di pasar sekunder, investor akan dikenakan biaya transaksi berupa komisi kepada pialang.

Biaya komisi tersebut akan dikenakan PPN sebesar 10% dari nilai transaksi. Namun, khusus untuk transaksi penjualan saham, investor terkena pajak sebesar 0,1%

Itu dia pembahasan mengenai mekanisme pasar modal di Indonesia yang penting untuk Anda ketahui.

Bisa disimpulkan bahwa masing-masing jenis pasar modal memiliki kelebihan maupun kekurangannya.

Anda dapat menentukan sendiri, mekanisme pasar modal apa yang paling sesuai dengan kebutuhan.

Jika Anda masih ingin membaca informasi bermanfaat lainnya seputar investasi dan keuangan, kunjungi blog OCBC NISP sekarang!

Baca juga: 9 Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia & Perannya


Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 4 Okt 2024

Daftar Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia

Baca

Edukasi - 4 Okt 2024

Akademi Militer: Syarat, Cara Daftar, dan Biayanya

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB

Download OCBC mobile