Gesek tunai kartu kredit adalah praktik penarikan uang yang dianggap ilegal.
Dalam kehidupan sehari-hari, penggunaan kartu kredit mungkin menjadi suatu hal yang umum. Namun, terdapat metode penggunaannya yang mungkin belum banyak diketahui yakni gesek tunai kartu kredit.
Metode ini memungkinkan pengguna untuk melakukan penarikan uang di tempat yang menyediakan jasa gesek tunai kartu kredit.
Meski menggiurkan dan terkesan praktis, metode ini memiliki risiko tersendiri.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan mengenai gesek tunai kartu kredit di bawah ini!
Gesek tunai kartu kredit adalah suatu cara melakukan penarikan tunai di sebuah toko yang menyediakan jasa tersebut.
Umumnya, gesek tunai kartu kredit sering dilakukan oleh pemilik kartu kredit yang kekurangan uang di rekening tabungan mereka.
Meskipun terlihat menggiurkan, ada risiko tersendiri dari penggunaan metode ini karen melakukan gesek tunai kartu kredit sama dengan berutang pada pemilik mesin EDC atau merchant.
Selain itu, pemilik kartu kredit juga dapat dikenakan biaya tambahan yang dapat menambah beban akumulasi utang mereka.
Meskipun biaya yang dikenakan pada saat gesek tunai lebih rendah, praktik ini dianggap ilegal dan dilarang oleh pemerintah karena pengguna melakukan transaksi melalui mesin tidak resmi.
Secara singkat, gesek tunai kartu tunai adalah upaya penarikan uang. Meski begitu, hal ini berbeda dengan tarik tunai kartu kredit.
Tarik tunai terjadi saat kartu kredit digunakan untuk menarik uang di ATM.
Selain itu, layanan tersebut memang resmi disediakan oleh bank terkait sehingga biaya tambahan akan dikenakan langsung oleh lembaga penerbit dan tercatat dalam tagihan bulan berikutnya.
Baca Juga: 10 Sebab Kartu Kredit Tidak Bisa Untuk Transaksi & Solusinya
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, gesek tunai kartu kredit bukanlah layanan resmi dari bank.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu Sobat OCBC NISP ketahui sebelum menerapkan metode ini, di antaranya adalah:
Meskipun gesekan tunai kartu kredit terlihat mudah dilakukan dan memberikan keuntungan bagi pengguna, tindakan ini dapat berisiko menjadi beban finansial karena dapat menimbulkan kerugian dalam jangka panjang.
Terkadang, pemegang kartu kredit tidak dapat mengontrol tagihan yang semakin besar akibat praktik gesek tunai.
Hal ini pada akhirnya malah menyebabkan pemegang kartu kredit harus melakukan pembayaran minimum setiap bulannya dan berujung pada tagihan menumpuk dari kegagalan pembayaran.
Selanjutnya, jika pemilik hanya mampu melakukan pembayaran minimum saja, pada akhirnya tagihan akan semakin besar dan menumpuk.
Akibatnya, pemegang kartu kredit harus menghadapi penagihan dari kolektor, yang tentu saja akan menimbulkan masalah keuangan serius.
Oleh karena itu, sebaiknya pemilik kartu kredit menggunakannya secara bijak dan menghindari praktik gesek tunai yang dapat menimbulkan efek negatif pada keuangan pribadi.
Apabila tagihan yang harus dibayar menjadi banyak, sementara penghasilan tetap sama, maka risiko terjadinya kredit macet semakin tinggi.
Jika tidak mampu membayar utang, maka catatan buruk akan tercatat dalam skor kredit yang terdaftar di sistem regulasi.
Hal ini dapat mengakibatkan pemilik kartu kredit masuk dalam daftar hitam regulasi atau tercatat dalam SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akibatnya, pemilik kartu kredit tersebut akan menghadapi kesulitan saat hendak mengajukan pinjaman atau kredit di bank lain di masa depan, kecuali ia berhasil melunasi utangnya.
Baca Juga: Biaya Keterlambatan Kartu Kredit, Kecil tapi Jangan Remehkan
Aktivitas gesek tunai baik oleh pengguna kartu kredit maupun merchant sangat rawan dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang.
Sebab, melalui praktik ini fungsi kartu kredit malah berubah dari alat pembayaran menjadi alat berutang.
Meskipun penggunaan gesek tunai kartu kredit dianggap mudah, praktik tersebut sering disalahgunakan oleh penggunanya.
Di samping itu, penggunaan gesek tunai di merchant juga dapat meningkatkan risiko terjadinya pencurian dan penyalahgunaan data serta pembobolan rekening atau kartu kredit.
Gesek tunai kartu kredit adalah praktik yang telah dilarang oleh pemerintah melalui Bank Indonesia. Hal ini dilarang karena berpotensi untuk meningkatkan risiko kredit macet.
Selain itu, larangan ini juga bertujuan untuk mencegah praktik pencucian uang dan menjaga agar kartu kredit tetap digunakan sesuai fungsinya sebagai alat pembayaran.
Selanjutnya, praktik gesek tunai yang meningkatkan risiko kredit macet ini dapat merugikan bank penerbit dengan meningkatnya NPL.
Kasus pemalsuan dan pencucian uang yang terjadi melalui praktik gesek tunai juga menjadi alasan pelarangan ini.
Ketentuan seputar larangan praktik ini telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia, dan pelanggar akan dikenakan sanksi administratif dan tindakan tegas dari pihak berwenang.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik kartu kredit untuk menggunakan kartu dengan bijak dan menghindari praktik gesek tunai yang merugikan dan ilegal ini.
Itu dia informasi seputar gesek tunai kartu kredit serta beberapa fakta tentangnya yang wajib Anda ketahui.
Dapat disimpulkan, kemudahan yang diberikan oleh praktik tersebut sering kali dijadikan solusi dalam keadaan darurat meskipun gesek tunai kartu kredit berbahaya.
Daripada Nyalahin risikonya, lebih baik dari awal NYALA-in aja! Dengan membuka rekening NYALA, Sobat OCBC NISP bisa memilih berbagai macam layanan keuangan yang aman untuk menjadi #FinanciallyFit.
Salah satunya adalah kartu kredit OCBC NISP yang tersedia dengan pilihan cicilan bunga 0% atau hingga 36 bulan.
Jadi tunggu apalagi? Yuk, #NYALAinAja dengan buka rekening NYALA sekarang juga!
Baca Juga: 8 Cara Menggunakan Kartu Kredit dengan Bijak untuk Pemula