Early redemption adalah istilah yang harus diketahui investor. Apakah itu?
Early redemption adalah salah satu fasilitas yang diberikan untuk para investor Surat Berharga Negara (SBN).
Bagi Sobat OCBC NISP yang suka berinvestasi pada SBN, istilah tersebut mungkin sudah tidak asing lagi.
Namun, bagi yang baru atau mau berinvestasi di SBN, ada baiknya untuk mengetahui fasilitas satu ini.
Lantas, apa itu early redemption? Yuk, simak penjelasan lengkap mengenai early redemption, mencakup pengertian, persyaratan, serta kelebihan dan kekurangannya.
Sebelum membahas lebih jauh tentang early redemption, ada baiknya untuk memahami pengertian dari SBN terlebih dahulu.
SBN atau Surat Berharga Negara adalah produk investasi terbitan pemerintah Republik Indonesia.
Tujuan dari adanya SBN adalah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan negara.
Jadi sederhananya, masyarakat memberikan pinjaman dana kepada pemerintah untuk jangka waktu tertentu dengan keuntungan berupa bunga atau bagi hasil.
Nah, early redemption adalah salah satu fasilitas yang diperuntungkan untuk investor dua produk SBN, yaitu ST (Sukuk Tabungan) dan SBR (Saving Bond Ritel).
Kedua instrumen tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Oleh karena itu, terdapat fitur early redemption sebagai gantinya.
Sesuai namanya, early redemption artinya adalah fitur yang memungkinkan investor untuk menerima sebagian pelunasan pokok produk investasi ST dan SBR oleh pemerintah sebelum jatuh tempo.
Jadi misalnya, seorang investor produk SBR atau ST membutuhkan dana cepat. Nah, produk SBR atau ST yang ia miliki tersebut dapat dicairkan lebih awal sebelum masa jatuh tempo tiba.
Namun, perlu diperhatikan bahwa early redemption adalah fasilitas yang hanya dapat dilakukan pada periode tertentu sesuai ketetapan pemerintah.
Baca juga: 10 Instrumen Pasar Modal, Pengertian dan Hal-Hal Seputarnya
Sebelum melakukan early redemption, ada baiknya untuk mengetahui ketentuan apa saja yang perlu Sobat OCBC NISP penuhi terlebih dahulu, yaitu:
Early redemption adalah fasilitas hanya dapat dilakukan untuk investor yang memiliki minimal kepemilikan RP2 juta
Dana yang dapat dicairkan maksimal sebesar 50% dari total kepemilikan investor. Jadi, nilai minimal yang dapat dicairkan adalah sebesar Rp1 juta
Nominal yang dapat diajukan untuk melakukan early redemption adalah kelipatan Rp1 juta
Produk investasi telah dimiliki selama minimal 12 bulan
Hanya dapat dilakukan pada periode waktu yang telah ditentukan pemerintah
Meskipun early redemption adalah salah satu fitur yang menguntungkan investor, tetapi fasilitas ini juga memiliki kekurangan.
Sebelum Sobat OCBC NISP menggunakan fasilitas yang satu ini, yuk ketahui keuntungan dan kekurangan early redemption berikut!
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, early redemption adalah fasilitas di mana para investor dapat melakukan pencairan dana sebelum jatuh tempo.
Jadi, fitur ini bermanfaat bagi investor yang butuh dana cepat. Hanya dengan mengajukan permintaan early redemption, dana bisa langsung masuk ke rekening.
Selain itu, early redemption adalah fitur yang dapat digunakan secara gratis tanpa adanya penalti atau biaya pelunasan.
Baca juga: 6 Jenis Investasi Untuk Pemula yang Pasti Untung & Aman
Untuk kekurangannya sendiri, early redemption adalah fitur yang hanya berlaku pada investor dengan minimal kepemilikan sebesar Rp2 juta.
Jadi, meskipun minimal pembelian untuk produk SBN adalah RP1 juta, investor tetap harus memiliki kepemilikan minimal RP2 juta terlebih dahulu agar dapat melakukan early redemption.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa persentase total early redemption yang dapat diajukan adalah maksimal sebesar 50%.
Misalnya, investor memiliki kepemilikan dana SBR sebesar Rp10 juta. Ia hanya bisa mengajukan early redemption paling banyak sebesar 50%-nya, yaitu Rp5 juta.
Lebih lanjut, nominal early redemption yang diajukan juga harus memiliki kelipatan Rp1 juta, seperti Rp2 juta, Rp3 juta, dan seterusnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah fasilitas early redemption hanya berlaku untuk per pesanan.
Contohnya, seorang investor melakukan pembelian produk SBR sebanyak Rp1 juta. Kemudian, ia melakukan pembelian kedua sebanyak Rp3 juta.
Saat periode early redemption dibuka, ia hanya bisa mencairkan dana sebanyak Rp1 juta. Mengapa bisa begitu?
Sebab, pada pembelian pertama, ia tidak memiliki hak early redemption karena hanya membeli sebesar Rp1 juta.
Kemudian pada pembelian kedua, ia hanya bisa melakukan early redemption dengan persentase maksimal 50% dan kelipatan Rp1 juta. Jadi, total dana yang bisa ia cairkan adalah Rp1 juta.
Oleh karena itu, bagi Sobat OCBC NISP yang ingin membeli produk SBR atau ST, ada baiknya untuk mempertimbangkan nominal pembelian hingga minimal Rp2 juta agar bisa menikmati fasilitas early redemption.
Kekurangan lain dari early redemption adalah hanya bisa dicairkan pada periode tertentu. Adapun jadwal pembukaan early redemption untuk tiap instrumen investasi biasanya akan diumumkan oleh Kementerian Keuangan.
Demikian penjelasan mengenai fasilitas early redemption yang ditunjukkan untuk investor SBN.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa early redemption adalah fasilitas yang memudahkan para investor SBN untuk menerima sebagian pelunasan sebelum jatuh tempo.
Semoga artikel ini dapat membantu Sobat OCBC NISP yang kebingungan mengenai apa itu early redemption.
Jika ingin membaca artikel lain mengenai produk investasi dan istilah-istilahnya, silakan kunjungi blog OCBC NISP.
Selain itu, apabila tertarik berinvestasi pada produk SRB atau ST, segera kunjungi cabang OCBC NISP terdekat, ya!
Baca juga: 10+ Jenis Investasi Terbaik untuk Simpanan Masa Depan