7 Risiko Pinjol Ilegal, Ini Bahayanya yang Perlu Anda Tahu!

7 Agt 2023

Salah satu risiko pinjol ilegal adalah memiliki tingkat bunga yang cukup tinggi.

Salah satu hal yang perlu dilakukan sebelum mengajukan pinjaman uang adalah memahami risiko pinjol ilegal.

Pasalnya, masih banyak orang mengajukan pinjaman ke platform fintech yang belum terdaftar di OJK dan justru mengalami kerugian.

Lantas, apa saja risiko pinjol ilegal? Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak artikel berikut!

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Sebelum membahas lebih lanjut tentang risiko pinjol ilegal, sebaiknya pahami dulu mengenai ciri-cirinya.

Saat ini, banyak penyedia pinjaman online ilegal yang beredar dan mencoba menawarkan banyak keuntungan kepada calon debitur. Padahal, hal ini bisa jadi adalah bentuk penipuan.

Nah, agar Sobat OCBC NISP tidak terjerat pinjaman online yang tidak sah dan terhindar dari risiko penipuan, berikut ini adalah sejumlah ciri-ciri pinjol ilegal.

1. Tidak Memiliki Situs Resmi

Salah satu ciri-ciri pinjol ilegal adalah penyedia pinjaman tersebut tidak memiliki situs resmi. 

Pada dasarnya, penyedia pinjaman online yang terdaftar di OJK akan memiliki situs resmi dan berisi informasi lengkap tentang perusahaan tersebut.

Namun, sebaliknya, mayoritas penyedia pinjol ilegal tidak menyediakan situs resmi, sehingga informasi tentang perusahaan tersebut pun cukup minim.

2. Tidak Terdaftar di OJK

Ciri-ciri pinjol ilegal selanjutnya adalah layanan pinjaman online tersebut tidak terdaftar di OJK. Artinya, layanan pinjol tersebut tidak mendapatkan izin beroperasi dari OJK.

Akibatnya, pengaliran dana dalam layanan tersebut tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sehingga risikonya pun akan lebih tinggi.

3. Tidak Transparan

Ciri-ciri pinjol ilegal berikutnya adalah perusahaan penyedia pinjaman online tidak transparan terhadap aliran dananya, baik itu terkait tenor, bunga, biaya admin, hingga cicilan yang harus dibayarkan.

Apabila meminjam uang pada penyedia pinjol yang tidak terbuka, debitur berisiko mengalami penipuan. Itulah mengapa, sebaiknya hati-hati sebelum mengajukan pinjaman online.

4. Tidak Memiliki Aplikasi Mobile

Ciri-ciri pinjol ilegal lainnya adalah tidak memiliki aplikasi mobile. Padahal, aplikasi mobile bisa memudahkan peminjam dana online untuk menerima uang dan melunasinya.

Namun sayangnya, mayoritas layanan pinjol ilegal justru tidak menyediakan aplikasi mobile. Di sisi lain, perusahaan tersebut justru menggunakan aplikasi chatting untuk menawarkan pinjaman uang.

Itulah mengapa, Sobat OCBC NISP perlu waspada saat menemukan perusahaan yang tidak menggunakan aplikasi mobile untuk menawarkan layanan pinjaman online.

Baca juga: Kredit Agunan Rumah: Pengertian, Kelebihan, dan Kelemahan

5. Perusahaan Tidak Memiliki Identitas Jelas

Ciri-ciri pinjol ilegal yang terakhir adalah perusahaan tidak memiliki identitas jelas. Seperti penjelasan sebelumnya, banyak penyedia pinjol ilegal yang tidak menyediakan situs resmi.

Hal itu membuat informasi tentang perusahaan menjadi kurang transparan dan tidak jelas. 

Bahkan, bisa saja perusahaan penyedia pinjol ilegal memberikan informasi palsu terkait nama, alamat, dan data lainnya.

7 Risiko Pinjol Ilegal

Mengajukan pinjaman online ke perusahaan ilegal bisa merugikan debitur, terlebih lagi saat tidak melunasi kreditnya.

Adapun sejumlah risiko pinjol ilegal yang perlu diwaspadai adalah sebagai berikut.

1. Bunga Relatif Tinggi

Salah satu riisko pinjol ilegal adalah bunga yang ditawarkan oleh pihak perusahaan relatif tinggi apabila dibandingkan dengan fintech pendanaan legal.

Bunga tersebut bisa dihitung per hari dan akan bertambah apabila debitur telat membayar pinjamannya.

Kondisi ini terjadi karena pergerakan dana yang dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK, sehingga penyedia jasa tersebut memiliki wewenang penuh dalam menentukan besaran bunganya.

2. Menerima Denda Keterlambatan

Risiko pinjol ilegal tidak dibayar berikutnya adalah debitur akan menerima denda keterlambatan.

Nah, denda tersebut umumnya akan terus bertambah apabila debitur tidak kunjung membayar pinjamannya. 

Di sisi lain, bunga tinggi yang diberikan oleh pinjol ilegal juga akan membuat tagihan debitur semakin membengkak.

3. Masuk ke Daftar Hitam Blacklist 

Pada dasarnya, saat mengajukan pinjaman dana, seseorang akan dimintai sejumlah dokumen pribadi, seperti KK, KTP, NPWP, slip gaji, hingga akun mobile banking.

Nah, risiko pinjol ilegal tidak dibayar dapat menyebabkan seseorang masuk ke dalam daftar hitam pada layanan kredit.

Hal ini akan membuat debitur menjadi kesulitan saat di kemudian hari berencana mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan.

Baca juga: Kredit Aksep: Pengertian, Jenis, Strategi dan Proses Kerja

4. Ancaman Debt Collector

Risiko pinjol ilegal tidak dibayar lainnya adalah seseorang bisa mendapatkan ancaman dari debt collector yang cukup mengganggu kehidupan pribadi.

Pada awal penagihan, pihak perusahaan umumnya akan mengingatkan debitur untuk segera melunasi pinjamannya melalui pesan email, SMS, maupun telepon. 

Namun, apabila debitur mengabaikan pesan tersebut dan tidak kunjung membayarnya, maka pihak debt collector terpaksa harus datang langsung ke rumah debitur untuk menagih utang.

Proses penagihan utang tersebut bukan hanya ditujukan kepada debitur, tetapi juga bisa dilakukan dengan menghubungi kerabat terdekat, sehingga berisiko mengganggu kehidupan pribadi.

5. Biaya Administrasi Besar

Risiko pinjol ilegal selanjutnya adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan cenderung besar daripada lembaga keuangan legal.

Bahkan, perusahaan penyedia jasa pinjol ilegal bisa memberikan biaya administrasi mencapai 30% dari total dana yang dipinjamnya.

6. Tenor Singkat

Risiko pinjol ilegal lainnya adalah masa tenor yang ditawarkan cenderung singkat apabila dibandingkan dengan lembaga keuangan legal.

Hal ini akan membuat pihak debitur menjadi kewalahan saat mengembalikan dana yang dipinjamnya, sehingga berisiko mengalami telat bayar.

7. Tidak Memiliki Perlindungan dari OJK

Risiko pinjol ilegal terakhir adalah tidak mendapatkan perlindungan dari OJK. Pasalnya, perusahaan penyedia jasa peminjaman uang yang tidak terdaftar di OJK berarti bebas dari pengawasan.

Akibatnya, proses pengelolaan dana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut cenderung tidak transparan. 

Hal ini akan berisiko bagi debitur, karena jika terjadi penggelapan atau penipuan dana, maka Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat memberikan perlindungan.

Demikian sederet informasi mengenai risiko pinjol ilegal dan ciri-cirinya yang perlu diwaspadai.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, mengajukan pinjaman online ke fintech ilegal adalah hal berbahaya dan berisiko mengalami kerugian.

Itulah mengapa, Sobat OCBC NISP perlu memilih fintech resmi yang keamanannya lebih terjamin untuk mengajukan pinjaman online. Salah satunya adalah Bank OCBC NISP.

Bank OCBC NISP menyediakan layanan pinjaman online bagi para nasabah yang membutuhkan uang untuk berbagai keperluan, mulai dari KPR, Kredit Multi Guna, Kredit Pembelian Mobil, Kredit Agunan, hingga Kredit Tanpa Agunan.

Di samping itu, layanan tersebut bisa diajukan secara online melalui aplikasi ONe Mobile, sehingga akan memudahkan Sobat OCBC NISP dalam menerima pinjaman dan melunasinya.

Jadi, tunggu apa lagi, dapatkan solusi untuk memenuhi kebutuhan finansial bersama OCBC NISP!

Baca juga: Kredit Profesi: Pengertian, Manfaat, Unsur, dan Ketentuan

Story for your Inspiration

Baca

Investasi - 6 Des 2024

Bagaimana Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dunia Tahun 2025?

Baca

Investasi, Life Series - 6 Des 2024

Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025, Optimiskah?

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC

Download OCBC mobile