Bagaimana Hukum Deposito dalam Islam? Ini Dia Penjelasannya

19 Sep 2023

Pahami hukum deposito dalam Islam, apakah diperbolehkan?

Deposito adalah salah satu produk perbankan sekaligus instrumen investasi yang banyak diminati nasabah. Namun, bagaimana hukum deposito dalam Islam?

Sebagai umat muslim, penting untuk memperhatikan bagaimana hukum transaksi yang akan dilakukan agar terhindar dari hukum riba atau risiko lainnya.

Di samping itu, Islam juga mendorong adanya transparansi dan keadilan dalam setiap transaksi keuangan. Oleh karenanya, mari simak penjelasan lebih lanjut tentang hukum investasi deposito dalam Islam berikut ini.

Apa itu Deposito?

Deposito adalah salah satu jenis produk simpanan yang ditawarkan oleh bank kepada nasabahnya. Namun, deposito tidak hanya sebatas simpanan, melainkan ada unsur deposito di dalamnya.

Menabung di deposito tidak memeungkinkan Sobat OCBC NISP untuk mengambilnya sewaktu-waktu, namun harus dalam jangka waktu tertentu.

Nasabah akan dikenai penalti apabila mengambil dana sebelum jatuh tempo. Tenor yang ditawarkan pun beragam, mulai dari satu bulan hingga dua tahun.

Baca juga: Cara Menghitung Bunga Deposito Paling Mudah, Ini Rumusnya!

Perbedaan Deposito Syariah dan Konvensional

Deposito tersedia dalam dua layanan, yaitu deposito syariah dan konvensional. Apa perbedaan deposito syariah dan konvensional?

Deposito konvensional adalah jenis deposito yang dijalankan sesuai undang-undang dan dijamin oleh LPS (lembaga Penjamin Simpanan) dengan syarat tertentu.

Deposito konvensional menerapkan sistem bunga tetap sebagai bentuk keuntungan bagi nasabah yang memilih produk ini.

Sementara itu, deposito syariah menerapkan akad yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Disamping itu, keuntungan yang didapatkan juga bersifat fluktuatif karena dipengaruhi oleh tingkat pendapatan bagi hasil.

Baca juga: Pengertian Deposito On Call, Keuntungan, & Jangka Waktunya

Hukum Deposito dalam Islam

Seperti yang sudah dijelaskan, deposito syariah adalah produk simpanan yang menerapkan syariat Islam dan sesuai dengan ketetapan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Jadi, hukum deposito dalam Islam adalah diperbolehkan. Dalam Islam, deposito merupakan investasi yang saling membantu antara investor (rab al mal) dengan mudharib (pengelola dagang).

Ibnu Rusyd dari mazhab Maliki turut memperbolehkan transaksi deposito syariah. Meski tidak disebutkan secara langsung di dalam Al-Quran, namun deposito sudah menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat sejak dahulu kala.

Dalam Islam, yang terpenting adalah menghindari adanya riba. Sesuai dengan QS. Al-Baqarah ayat 275, yang artinya:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Hukum deposito dalam Islam diperbolehkan apabila akad yang disepakati berbeda dengan deposito konvensional.

Umumnya, hukum deposito dalam Islam mengharuskan nasabah untuk melakukan akad mudharabah, tepatnya mudharabah muthlaqah.

Akad ini diperboleh karena sifatnya saling membantu dengan bagi hasil antara pemilik modal (shihabul maal) dan pengelola modal (mudharib).

Baca Juga: Tabungan Syariah - Cara, Jenis, Manfaat & Sistem Menabung

Apakah Bunga Deposito Riba?

Pada dasarnya, deposito konvensional adalah mengajak nasabah untuk menabung dan mendapatkan keuntungan melalui simpanan tersebut melalui bunga.

Di dalam deposito syariah tidak ada istilah bunga. Keuntungan deposito syariah didapatkan dari imbal hasil (nisbah) yang diberikan oleh pengelola modal.

Jika akad yang dilakukan sesuai dengan syariah, maka hukum deposito dalam Islam adalah halal, dan keuntungan yang didapatkan bukanlah riba.

Imbal hasil yang diperoleh nasabah dari deposito syariah biasanya sebesar 70:30 antara bank dan nasabah. Adapun jangka waktu yang ditawarkan tidak jauh berbeda dengan deposito konvensional, yaitu 1–18 bulan.

Nilai bagi hasil deposito syariah dihitung dari pendapatan riil pengelolaan dana dan mengikuti kesepakatan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Dapatkan Keuntungan dengan Deposito Syariah dari OCBC NISP!

Setelah mengetahui bahwa hukum deposito dalam Islam diperbolehkan, apakah Sobat OCBC NISP tertarik untuk menabung atau berinvestasi dengan deposito syariah?

Gunakan produk Deposito iB dari bank OCBC NISP yang sudah disesuaikan dengan prinsip Mudharabah Muthlaqah namun tetap menawarkan beragam keuntungan.

Tidak hanya itu, Deposito iB juga menawarkan persyaratan yang mudah, sistem bagi hasil menguntungkan, dan bebas biaya admin sehingga nabung menjadi lebih tenang.

Sobat OCBC NISP bisa menabung Deposito iB dengan setoran awal mulai dari Rp8 juta saja, lho!

Yuk, dapatkan keuntungan sesuai syariat Islam dengan berinvestasi di Deposito iB dari Bank OCBC NISP!

Baca Juga: Mengenal Produk Keuangan Syariah di Indonesia, Yuk Simak!


Story for your Inspiration

Baca

Daily Update, Edukasi - 6 Des 2023

Waspada Pencurian Data via File PDF Palsu di WhatsApp!

Baca
Peluang Investasi pada Reksa Dana Pendapatan Tetap USD

Investasi - 6 Des 2023

Peluang Investasi pada Reksa Dana Pendapatan Tetap USD

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC NISP siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
ONe Mobile
ONe Mobile

ONe Mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama ONe Mobile yang baru.
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC NISP

Download OCBC mobile