Cara Membuat NPWP Online Terbaru dan Syaratnya, Mudah & Cepat

20 Sep 2023

Belum tahu cara membuat NPWP online? Yuk, simak penjelasannya di artikel ini!

Di masa modern seperti sekarang ini, cara membuat NPWP online perlu diketahui masyarakat.

Sebab, NPWP adalah identitas yang wajib dimiliki orang-orang berpenghasilan. Nah, pembuatan NPWP online ini akan memudahkan dan mempercepat prosesnya!

Untuk mengetahui cara membuat NPWP online serta syarat-syaratnya, yuk, simak artikel ini hingga akhir!

Manfaat Membuat NPWP

Sebelum membahas cara membuat NPWP secara online, perlu diketahui manfaatnya terlebih dahulu.

Adapun NPWP dapat dibuat untuk pribadi ataupun badan usaha. Nah, manfaat membuat NPWP pribadi dan badan usaha adalah sebagai berikut:

1. Manfaat Membuat NPWP Pribadi

NPWP pribadi merupakan nomor pokok wajib pajak untuk perorangan yang diberikan oleh Ditjen Pajak. Adapun NPWP ini berguna untuk melakukan transaksi pajak pribadi.

Nah, manfaat membuat NPWP pribadi selengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Menjadi identitas wajib pajak perorangan.

  • Menjadi sarana administrasi perpajakan untuk perorangan.

  • Mengawasi ketertiban pembayaran dan administrasi perpajakan masyarakat.

  • Menjadi salah satu syarat pelayanan umum, seperti pembukaan rekening koran, pengajuan paspor, dan lain-lain.

  • Menghindari sanksi akibat seseorang tidak membayar pajak.

2. Manfaat Membuat NPWP Badan Usaha

NPWP badan usaha adalah nomor pokok wajib pajak untuk lembaga dan perusahaan yang memiliki penghasilan.

Adapun NPWP ini berguna agar badan usaha memperoleh hak dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Well, manfaat NPWP badan usaha selengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Menjadi identitas wajib pajak badan usaha.

  • Menjadi sarana administrasi perpajakan untuk badan usaha.

  • Mengawasi ketertiban pembayaran dan administrasi perpajakan badan usaha di Indonesia.

  • Menjadi salah satu syarat pelayanan umum, seperti pengajuan pendirian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta kredit bank dan lain-lain.

  • Menghindari sanksi akibat badan usaha tidak membayar pajak.

Syarat Membuat NPWP

Melengkapi persyaratan merupakan salah satu bagian dari cara membuat NPWP online. Adapun syarat membuat NPWP adalah sebagai berikut:

1. Syarat Membuat NPWP Pribadi

Syarat membuat NPWP pribadi terbagi menjadi untuk karyawan, wirausaha, dan wanita yang sudah menikah.

Selain itu, identitas yang diminta sebagai persyaratan untuk WNI dan WNA juga dibedakan. Adapun berikut perbedaan persyaratannya:

a) Karyawan

  • Fotokopi identitas pribadi. Untuk WNI, persiapkan KTP. Untuk WNA, persiapkan paspor atau kartu izin tinggal.

  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.

  • Bagi pegawai negara, bawa Surat Keputusan (SK).

  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Baca juga: Apa Itu Pajak? Kenali Pengertian, Manfaat, Fungsi & Jenisnya

b) Wirausaha

  • Fotokopi identitas pribadi. Untuk WNI, persiapkan KTP. Untuk WNA, persiapkan paspor atau kartu izin tinggal.

  • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang setidaknya dikeluarkan oleh lurah atau bukti tagihan listrik.

  • Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Adapun surat ini harus menjelaskan bahwa wirausahawan benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

c) Wanita yang Sudah Menikah

  • Biasanya, NPWP dibuat jika istri memiliki penghasilan yang lebih besar daripada suami.

  • Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.

  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.

  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang disepakati oleh suami dan istri.

  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

2. Syarat Membuat NPWP Badan Usaha

Syarat membuat NPWP pribadi terbagi menjadi untuk nirlaba, perusahaan dengan tujuan laba, dan joint operation. Berikut masing-masing penjelasannya:

a) Perusahaan Nirlaba

Adapun perusahaan nirlaba di antaranya adalah yayasan, lembaga keagamaan, LSM, sekolah dan perguruan tinggi swasta, serta lainnya. 

Nah, perusahaan nirlaba harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

  • Fotokopi akta atau dokumen pendirian dan perubahan badan usaha dalam negeri.

  • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk badan usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.

  • Dokumen identitas pengurus badan usaha. Untuk WNI, persiapkan fotokopi NPWP pribadi. Untuk WNA, persiapkan fotokopi paspor dan NPWP pribadi jika terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.

  • Surat pernyataan bermaterai tentang lokasi serta kegiatan usaha.

  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

b) Perusahaan dengan Tujuan Laba

Adapun perusahaan dengan tujuan laba di antaranya adalah PT, CV, bank, firma, koperasi, perusahaan jasa keuangan, dan lain-lain. Nah, perusahaan ini harus menyiapkan:

  • Fotokopi akta atau dokumen pendirian dan perubahan badan usaha dalam negeri.

  • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk badan usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.

  • Dokumen identitas pengurus badan usaha. Untuk WNI, persiapkan fotokopi NPWP pribadi. Untuk WNA, persiapkan fotokopi paspor dan NPWP pribadi jika terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.

  • Surat pernyataan bermaterai tentang lokasi serta kegiatan usaha.

  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Baca juga: e-Filing Pajak: Manfaat, Syarat, dan Tata Cara Mendaftar

c) Perusahaan Joint Operation

Adapun contoh joint operation di antaranya adalah perusahaan konstruksi, franchise makanan, dan lain-lain. Nah, perusahaan ini harus menyiapkan: 

  • Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian.

  • Fotokopi NPWP masing-masing anggota yang bekerja sama.

  • Dokumen identitas salah seorang pengurus. Untuk WNI, persiapkan fotokopi NPWP. Untuk WNA, persiapkan fotokopi paspor dan NPWP pribadi jika terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.

  • Surat pernyataan bermaterai tentang lokasi serta kegiatan usaha.

  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Bagaimana Cara Membuat NPWP Online?

Apabila Sobat OCBC NISP penasaran tentang bagaimana cara membuat NPWP online, berikut penjelasannya:

1. Pendaftaran Awal untuk e-Registration DJP

Adapun ini adalah langkah pertama dari cara membuat NPWP online. Nah, pendaftaran awal ini harus mengikuti langkah berikut:

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id/daftar.

  • Pilih menu Daftar.

  • Masukkan alamat email yang aktif untuk mendaftar.

  • Cek email yang didaftarkan.

  • Klik tautan yang dikirim DJP.

2. Pendaftaran Akun NPWP Online

Langkah kedua dari cara membuat NPWP online adalah pendaftaraan akun. Adapun cara pendaftarannya adalah sebagai berikut:

  • Setelah klik tautan aktivasi, isi formulir yang terlampir di laman dengan lengkap dan benar.

  • Setelah selesai, cek email yang didaftarkan.

  • Klik tautan untuk verifikasi email dan aktivasi akun NPWP.

3. Pendaftaran Pengajuan NPWP Online

Well, ini adalah langkah utama dari cara membuat NPWP online. Nah, cara mendaftar pengajuan NPWP online adalah sebagai berikut:

  • Login di laman ereg.pajak.go.id/daftar.

  • Pilih menu Pengajuan NPWP.

  • Setelah itu, ikuti langkah-langkah pengisian formulir sesuai dengan NPWP yang ingin dibuat. Isi formulir dengan lengkap dan benar.

  • Kemudian, sistem akan menyuruh untuk mengurus pengajuan yang telah dibuat.

  • Lalu, klik menu token untuk mendapat kode unik sebagai syarat pengajuan.

  • Selanjutnya, klik kirim pengajuan.

  • Tunggulah beberapa hari untuk mendapat konfirmasi penerimaan atau penolakan pengajuan tersebut melalui email.

  • Jika berhasil, NPWP akan dikirim lewat pos ke alamat yang didaftarkan.

Biaya Membuat NPWP Online

Adapun Sobat OCBC NISP tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membuat NPWP online. Sebab, pembuatan NPWP secara online tidak memerlukan biaya apapun alias gratis.

Dengan itu, Sobat OCBC NISP hanya perlu mengikuti cara membuat NPWP online di atas.

So, cara membuat NPWP online sangat mudah dan cepat, bukan?

Nah, demikian penjelasan lengkap mengenai cara membuat NPWP online. Adapun NPWP harus dimiliki agar masyarakat tidak terkena denda karena lupa membayar pajak.

Well, biar gampang, Sobat OCBC NISP bisa membayar pajak di ONe Mobile! ONe Mobile dapat mempermudah pembayaran tagihan sehari-hari, mulai dari pajak PBB, UMKM, dan BPHTB, listrik, air, handphone, telepon, kartu kredit, tiket kereta, hingga kurban.

Eits, tidak perlu khawatir, semua transaksinya pun terjamin aman karena terdapat fitur fingerprint dan Face ID serta pengubahan PIN kartu kredit.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, segera gunakan ONe Mobile untuk mempermudah transaksi sehari-hari!

Baca juga: Apa Itu Amnesti Pajak? Ini Arti, Manfaat, Syarat, & Tarifnya!


Story for your Inspiration

Baca

Daily Update, Edukasi - 6 Des 2023

Waspada Pencurian Data via File PDF Palsu di WhatsApp!

Baca
Peluang Investasi pada Reksa Dana Pendapatan Tetap USD

Investasi - 6 Des 2023

Peluang Investasi pada Reksa Dana Pendapatan Tetap USD

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC NISP siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
ONe Mobile
ONe Mobile

ONe Mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama ONe Mobile yang baru.
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC NISP

Download OCBC mobile