Tunjangan Hari Raya (THR) sebentar lagi akan cair. Agar tidak habis, kamu perlu menerapkan tips bijak mengelola uang THR berikut ini!
THR merupakan salah satu hal yang paling dinanti menjelang Lebaran. Dengan adanya THR, kamu akan mendapatkan uang tambahan yang bisa digunakan untuk keperluan menjelang lebaran, mudik, atau keperluan lainnya.
Namun demikian, uang THR hendaknya tidak dihamburkan begitu saja. Sisihkan sebagian untuk kebaikan seperti zakat atau sedekah, bayar tagihan yang menjadi tanggung jawabmu, serta jangan lupa untuk berinvestasi.
Baca juga: Cara Perhitungan THR Sesuai Peraturan Baru Pemerintah
Sebelum membahas tentang tips, ada baiknya kamu mengetahui seperti apa sejarah THR hingga menjadi salah satu yang paling dinantikan karyawan di Indonesia.
THR adalah hak pendapatan bagi pekerja atau buruh yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Tradisi membagikan THR ini bermula tahun 1951, atau 6 tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1951, Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Praja atau yang saat ini dikenal sebagai PNS. Tunjangan ini berupa uang persekot atau pinjaman awal.
Adapun tujuan dari pemberian tunjangan adalah agar bisa mendorong kesejahteraan para Pamong Praja. Nantinya, uang persekot harus dikembalikan ke negara dengan skema pemotongan gaji di bulan berikutnya.
Kebijakan PM Soekiman ini rupanya membuat kalangan pekerja dan buruh swasta iri. Pada tahun berikutnya, yaitu 1952, kalangan buruh menuntut pemerintah agar memberikan tunjangan serupa kepada mereka.
Perjuangan para buruh swasta ini mulai membuahkan hasil dua tahun berikutnya, yaitu pada tahun 1954. Menteri Perburuhan Indonesia kala itu mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran.
Dalam surat tersebut, pemerintah mengimbau setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada para pekerjanya sebesar 1/12 dari upah masing-masing.
Kemudian pada tahun 1961, surat edaran itu diubah menjadi peraturan menteri. Dengan begitu, pemberian Hadiah Lebaran yang mulanya hanya imbauan menjadi kewajiban perusahaan kepada karyawan yang sudah bekerja minimal 3 bulan.
Berikutnya pada tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan yang mengubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya (THR)” seperti yang dikenal hingga saat ini.
Aturan tentang pemberian THR terus mengalami perbaikan dari masa ke masa, hingga pada tahun 2016 pemerintah membuat aturan baku tentang THR yaitu diberikan kepada pekerja dengan minimal masa kerja 1 bulan yang dihitung secara proporsional.
Baca juga: 10 Cara Mengatur Gaji Bulanan Agar Bisa Ditabung Sebagian
Terkait THR 2024, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2024. PP itu mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri, termasuk THR pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, proses pencairan THR dan gaji-13 dimulai dari terbitnya PP tersebut pada 13 Maret 2024.
Lalu pada 18 Maret 2024, pemerintah akan melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh para satuan kerja. Kemudian pada 19 Mare, PT Taspen dan PT Asabri akan mengajukan tagihan THR bagi para pensiunan.
Lalu pada 21 Maret 2024, Kementerian Keuangan akan mulai menyalurkan dana ke PT Taspen dan PT Asabri, Berikutnya pada 22 Maret, Kemenkeu akan menerima pengajuan Surat Perintah Membayar dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.
"Penyaluran THR dimulai setelah kami menerima pengajuan perintah membayar dan penerbitan pencairan dana," kata Sri Mulyani, dikutip Kamis (21/3/2024).
Sementara pencairan THR untuk karyawan swasta hendaknya dilakukan maksimal H-7 Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran terkait pencairan THR paling lambat H-7 ini.
"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan Ramadan kita keluarkan," katanya.
Baca juga: 10 Metode Budgeting, Bantu Kelola Keuangan Lebih Efektif!
Uang THR tentu harus dikelola dan diatur dengan baik. Tujuannya agar kamu konsisten terhadap perencanaan keuangan dan tidak menghamburkannya sehingga habis begitu saja.
Berikut adalah beberapa tips bijak mengelola uang agar kamu anti kalap saat THR tiba.
Rencana anggaran adalah fondasi yang penting dalam mengelola uang THR dengan bijak. Mulailah dengan menetapkan prioritas pengeluaran, seperti membayar tagihan, memenuhi kebutuhan sehari-hari, menabung, dan memberikan sumbangan amal.
Selain itu, alokasikan juga sebagian uang untuk hiburan atau keinginan yang masuk akal. Dengan membuat rencana anggaran yang terperinci, kamu bisa menghindari pengeluaran yang tidak perlu dan memastikan bahwa uang THR digunakan dengan secara efektif.
Jika kamu memiliki kewajiban seperti utang atau tagihan, prioritas utama kamu adalah membayarnya.
Utang atau tagihan yang tertunda akan mengakibatkan bunga atau denda tambahan. Sehingga membayar utang atau tagihan terlebih dahulu akan membantu menghindari biaya tambahan yang tidak perlu.
THR diterima pada bulan suci Ramadan yang penuh berkah dan kebaikan. Maka, tidak ada salahnya kamu menyisihkan sebagian uang THR untuk beramal, seperti membayar zakat atau sedekah.
Hindari godaan untuk menghabiskan uang untuk barang-barang atau layanan yang tidak perlu. Pertimbangkan dengan cermat apakah suatu pembelian memang diperlukan atau apakah itu hanya keinginan yang dapat ditunda atau dihindari sama sekali.
Mempersiapkan dana darurat adalah langkah penting dalam menjaga kestabilan keuangan. Uang THR bisa digunakan untuk memperkuat tabungan darurat kamu atau membangunnya jika kamu belum memiliki satu.
Tabungan darurat harus mencakup biaya hidup minimal kamu untuk jangka waktu tertentu, seperti enam bulan atau satu tahun. Selain itu, dana darurat harus tersedia untuk digunakan dalam keadaan darurat, seperti kehilangan pekerjaan atau keadaan medis yang tak terduga.
Investasi adalah cara yang baik untuk mengembangkan uang secara bertahap. Sebagian dari uang THR kamu dapat dialokasikan untuk investasi jangka panjang yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangan kamu.
Misalnya, kamu bisa mempertimbangkan investasi dalam reksadana saham untuk tujuan jangka panjang atau obligasi untuk pendapatan tetap. Ini akan membantu kamu menghasilkan keuntungan tambahan dari uang THR dan memperkuat posisi keuangan di masa depan.
Investasi bisa dilakukan dengan mudah melalui banyak platform, salah satunya OCBC mobile.
Aplikasi OCBC mobile ini, tidak hanya mempermudah dalam transaksi harian seperti transfer atau bayar QRIS. Pasalnya, kamu juga bisa berinvestasi melalui aplikasi ini.
Di OCBC mobile, ada beberapa pilihan instrumen investasi yang bisa kamu pilih, yaitu Tabungan Emas, Reksa Dana, SBN Retail, Obligasi, Pembuatan SID, Deposito, hingga Tabungan Berjangka.
Kamu nggak usah khawatir soal keamanan. Pasalnya, transaksi di OCBC mobile juga sudah dijamin keamanannya.
Setiap transaksi dilindungi Two-Factor Authentication (2FA) dengan penggunaan User ID, Password, serta PIN transaksi yang hanya diketahui oleh kamu sebagai pengguna.
Download OCBC mobile sekarang juga untuk menikmati kemudahan transaksi apapun dalam genggaman!
Baca juga: Apa itu Dana? Pengertian, Sumber dan Penggunaannya