Pajak dan retribusi merupakan bentuk pungutan yang dilakukan pemerintah. Namun keduanya tidak sama alias memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Apa perbedaan pajak dan retribusi?
Pajak dan retribusi adalah elemen yang tidak bisa lepas dari kehidupan warga negara. Keduanya wajib dibayarkan demi pembangunan dan kemajuan bangsa.
Sebelum membahas tentang perbedaan pajak dan retribusi, ada baiknya kita pahami dulu pengertian pajak dan retribusi. Hal itu agar kita lebih mudah memahami perbedaan keduanya.
Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh warga negara atau badan usaha kepada negara. Pungutan ini bersifat wajib dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung yang nyata dan dapat dinilai secara individual.
Pajak dibebankan kepada warga negara atas penghasilan perorangan, perusahaan, aset, atau sumber-sumber lainnya. Aturan pajak diatur dalam Undang-undang.
Beberapa Undang-undang yang mengatur soal pajak adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23A, UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta Rancangan Undang-Undang.
Selain itu adal Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU) HPP yang belum lama disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika sudah disahkan, maka aturan soal pajak akan bertambah.
Baca juga: Tata Cara Bayar Pajak Online dari Rumah, Mudah dan Praktis!
Berikut karakteristik pajak:
Beberapa contoh pajak yang dibebankan kepada rakyat adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam buku Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditulis oleh Marihot Pahala Siahaan, retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan jasa fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan orang pribadi atau badan/perusahaan.
Ciri-ciri Retribusi Adalah:
Beberapa contoh retribusi adalah retribusi parkir, retribusi sampah, penggantian akta sipil, pengujian kendaraan bermotor dan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).
Dari kedua pengertian tersebut, kamu tentu sudah bisa mengetahui apa perbedaan pajak dan retribusi. Namun supaya lebih bisa memahami perbedaan keduanya, kamu bisa cek poin-poin berikut ini:
Dasar Hukum
Hal pertama yang membedakan pajak dan retribusi adalah dasar hukumnya. Dasar hukum pajak adalah undang-undang dan payung hukum retribusi adalah Peraturan Pemerintah (PP), menteri, atau pejabat yang lebih rendah.
Imbalan
Hal kedua adalah balas jasa atau imbalan. Seseorang yang membayar pajak tidak akan langsung mendapat imbalan namun saat membayar retribusi, orang akan langsung menikmati manfaat dari apa yang mereka bayar.
Objek yang Dikenai
Beberapa hal yang dikenai pajak adalah penghasilan, kekayaan, laba perusahaan, dan kendaraan. Sementara objek retribusi adalah mereka yang menggunakan jasa pemerintah, seperti pelayanan kesehatan dan terminal.
Lembaga Pemungut
Untuk pembayaran pajak, Pemerintah Pusat atau Daerah yang langsung mengelolanya. Sementara retribusi hanya dikelola Pemerintah Daerah, yang dalam hal ini adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Demikian pembahasan tentang perbedaan pajak dan retribusi yang mungkin masih membingungkan banyak orang. Untuk mendapat informasi serupa maupun soal keuangan dan perbankan, kamu bisa berkunjung ke halaman article web OCBC.
Baca juga: Pajak Penghasilan: Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya