Perbedaan Pajak dan Retribusi, Sudah Tahu?

11 Nov 2024

Pajak dan retribusi merupakan bentuk pungutan yang dilakukan pemerintah. Namun keduanya tidak sama alias memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Apa perbedaan pajak dan retribusi?

Pajak dan retribusi adalah elemen yang tidak bisa lepas dari kehidupan warga negara. Keduanya wajib dibayarkan demi pembangunan dan kemajuan bangsa.

Sebelum membahas tentang perbedaan pajak dan retribusi, ada baiknya kita pahami dulu pengertian pajak dan retribusi. Hal itu agar kita lebih mudah memahami perbedaan keduanya.

Apa Itu Pajak?

Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh warga negara atau badan usaha kepada negara. Pungutan ini bersifat wajib dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung yang nyata dan dapat dinilai secara individual.

Pajak dibebankan kepada warga negara atas penghasilan perorangan, perusahaan, aset, atau sumber-sumber lainnya. Aturan pajak diatur dalam Undang-undang.

Beberapa Undang-undang yang mengatur soal pajak adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23A, UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta Rancangan Undang-Undang.

Selain itu adal Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU) HPP yang belum lama disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika sudah disahkan, maka aturan soal pajak akan bertambah.

Baca juga: Tata Cara Bayar Pajak Online dari Rumah, Mudah dan Praktis!

Berikut karakteristik pajak:

  • Dipungut pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Pemungutan pajak bersifat wajib dan memaksa. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, maka akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Objek yang dikenakan pajak, antara lain penghasilan, kekayaan, kendaraan, barang mewah, laba perusahaan.
  • Tidak ada imbalan langsung yang berarti orang yang bayar pajak tidak akan menerima manfaat khusus, misalnya mendapat perlindungan atau fasilitas spesial dari negara. Perlindungan atau manfaat pembangunan akan diberikan secara adil untuk seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu, pajak disebut sebagai instrumen distribusi pendapatan dan gotong royong.
  • Sebagai fungsi anggaran, pajak sebagai alat untuk keperluan pembiayaan yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), antara lain ada alokasi anggaran kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pendukung usaha mikro kecil dan menengah, pemberian subsidi, dan sebagainya.
  • Pajak juga punya fungsi regulasi yang dapat mendukung sektor ekonomi atau sosial. Misalnya, menetapkan kebijakan insentif pajak demi mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. Karena itu, pajak juga berfungsi sebagai stabilitas ekonomi.

Beberapa contoh pajak yang dibebankan kepada rakyat adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Apa Itu Retribusi?

Dalam buku Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditulis oleh Marihot Pahala Siahaan, retribusi adalah  pungutan yang dilakukan sehubungan dengan jasa fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan orang pribadi atau badan/perusahaan.

Ciri-ciri Retribusi Adalah:

  • Dipungut oleh pemerintah daerah, baik kota, kabupaten, maupun provinsi.
  • Objek yang dikenai retribusi tertulis dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pasal 108 ayat 1, yaitu berupa jasa umum, usaha, dan perizinan tertentu.
  • Seseorang yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakan. Hasil retribusi juga bisa dimanfaatkan demi meningkatkan fasilitas publik di daerah.

Beberapa contoh retribusi adalah retribusi parkir, retribusi sampah, penggantian akta sipil, pengujian kendaraan bermotor dan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).

Perbedaan Utama Pajak dan Retribusi

Dari kedua pengertian tersebut, kamu tentu sudah bisa mengetahui apa perbedaan pajak dan retribusi. Namun supaya lebih bisa memahami perbedaan keduanya, kamu bisa cek poin-poin berikut ini:

Dasar Hukum

Hal pertama yang membedakan pajak dan retribusi adalah dasar hukumnya. Dasar hukum pajak adalah undang-undang dan payung hukum retribusi adalah Peraturan Pemerintah (PP), menteri, atau pejabat yang lebih rendah.

Imbalan

Hal kedua adalah balas jasa atau imbalan. Seseorang yang membayar pajak tidak akan langsung mendapat imbalan namun saat membayar retribusi, orang akan langsung menikmati manfaat dari apa yang mereka bayar.

Objek yang Dikenai

Beberapa hal yang dikenai pajak adalah penghasilan, kekayaan, laba perusahaan, dan kendaraan. Sementara objek retribusi adalah mereka yang menggunakan jasa pemerintah, seperti pelayanan kesehatan dan terminal.

Lembaga Pemungut

Untuk pembayaran pajak, Pemerintah Pusat atau Daerah yang langsung mengelolanya. Sementara retribusi hanya dikelola Pemerintah Daerah, yang dalam hal ini adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Demikian pembahasan tentang perbedaan pajak dan retribusi yang mungkin masih membingungkan banyak orang. Untuk mendapat informasi serupa maupun soal keuangan dan perbankan, kamu bisa berkunjung ke halaman article web OCBC.

Baca juga: Pajak Penghasilan: Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya


Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 4 Des 2024

8 Ide Bisnis Digital Kreatif yang Mudah Dijalankan

Baca

Life Series - 4 Des 2024

Harga Tiket Kapal Laut Surabaya ke Pontianak dan Lama Perjalanannya

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala Bisnis

Nyala Bisnis

Layanan saldo gabungan untuk mengatur keuangan pribadi dan bisnis secara terpadu
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile