Cari tahu jenis-jenis KPR Syariah, syarat pengajuan, akad yang digunakan, dan proses pengajuannya. Solusi pembiayaan rumah tanpa riba yang sesuai prinsip syariah.
Kesadaran untuk bertransaksi tanpa riba semakin meningkat di kalangan masyarakat. Hal ini menuntut perbankan atau lembaga keuangan untuk mengeluarkan produk atau membuka unit berbasis syariah.
Salah satu produk yang banyak dicari dalam hal ini adalah kredit pemilikan rumah berbasis syariah atau KPR Syariah. Dengan produk ini, masyarakat bisa mengajukan pembiayaan rumah tanpa khawatir riba.
Saat ini hampir semua bank, terutama yang memiliki unit syariah, punya produk ini. Sebelum mengajukan, ada baiknya kamu pelajari dulu apa itu KPR Syariah dan apa yang membedakannya dengan KPR biasa.
Baca juga: Apa itu KPR? Ini Simulasi, Syarat, hingga Bunga KPR
KPR syariah adalah jenis kredit pemilikan rumah yang dijalankan dengan prinsip Islam, yaitu dengan menghindari riba.
Produk ini ditawarkan oleh perbankan Islam atau konvensional yang memiliki unit syariah, dengan tujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan cara-cara yang selaras aturan Islam.
Secara umum, perbedaan KPR Syariah dengan konvensional terletak pada akad dan penerapan suku bunga. Dalam KPR konvensional, nasabah dikenakan bunga yang sifatnya flat atau floating tergantung kebijakan bank.
Sementara dalam KPR Syariah, sistem bunga ini diganti dalam bentuk bagi hasil antara nasabah dengan bank. Hal ini karena sistem keuangan dan perbankan syariah diwajibkan untuk bebas riba.
Adapun dalam praktiknya, KPR Syariah membiayai pembelian dan pembangunan rumah berdasarkan akad syariah. Adapun dari segi jangka waktu, sama seperti KPR konvensional, yaitu ada jangka pendek, menengah, dan panjang.
Baca juga: Syarat dan Cara Pengajuan Take Over KPR Reguler ke KPR Syariah
Ada beberapa perbedaan mendasar antara KPR Syariah dan konvensional. Berikut lebih lengkapnya.
Perbedaan utama terletak pada akad yang dilakukan. Pada KPR konvensional, akad yang disepakati berupa biaya pinjaman kredit ditambah bunga KPR dan biaya lainnya.
Sementara dalam akad KPR Syariah biasanya menggunakan jenis Akad Murabahah, yaitu kesepakatan jual beli, di mana bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan nasabah. Lalu rumah tersebut akan dijual oleh bank syariah kepada nasabah.
Perbedaan berikutnya terkait dengan bunga kredit atau KPR. Karena akadnya menggunakan akad murabahah atau jual beli, maka KPR di bank syariah tidak terdapat bunga yang harus dibayar oleh debitur.
Hal ini tentu sangat menguntungkan bagi debitur. Sementara keuntungan bank syariah diambil dari hasil penjualan rumah kepada nasabah. Sehingga besaran angsuran KPR syariah tiap bulan hingga akhir jatuh tempo akan tetap sama.
Adapun pada KPR konvensional, debitur akan dikenai suku bunga yang tidak menentu. Artinya besara bunga yang dibayarkan tidak selalu sama. Perubahan bersifat fluktuatif tergantung perkembangan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
Baca juga: Minat KPR Syariah? Pelajari Simulasi & Perhitungannya Yuk!
Mengajukan KPR Syariah bisa dilakukan di bank syariah atau konvensional yang punya unit syariah. Salah satunya adalah Unit Syariah OCBC, yang punya produk KPR iB MMQ.
Produk KPR ini menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), dimana masing-masing pihak baik Bank maupun Nasabah memberikan kontribusi modal untuk pembelian properti. Modal bank akan berkurang disebabkan pembayaran bertahap oleh nasabah.
KPR iB MMQ menawarkan banyak kemudahan dan keuntungan, seperti bisa digunakan untuk hunian baru atau second, angsuran ringan, uang muka mulai dari 5% untuk rumah pertama, serta tenor panjang hingga 25 tahun.
Untuk bisa mengajukan produk ini, kamu harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Adapun syarat dokumen yang diperlukan untuk KPR iB MMQ adalah:
Proses pengajuan KPR iB MMQ juga sangat mudah. Kamu bisa mengajukannya dari rumah melalui aplikasi OCBC mobile. Mudah kan?
Baca juga: Syarat KPR Rumah Beserta Langkah-langkah Pengajuannya