Memenuhi kebutuhan investasi Anda sesuai dengan prinsip syariah untuk melakukan pembelian atau pengadaan aset usaha
Kemudahan dalam proses pengajuan dan pencairan pembiayaan
Menawarkan pembiayaan dengan ujrah yang kompetitif untuk mendukung perkembangan Bisnis Anda
Pilih Skema Angsuran (Anuitas atau Pokok Tetap)
Akad berbasis syariah dengan skema angsuran tetap selama tenor
Item | Tarif (Valas/Rupiah) |
---|---|
Biaya penerbitan | 0.25% p.q. dari nilai dokumen, min. eq. USD 50/IDR 700.000 |
Biaya drafting tanpa penerbitan | IDR 500.000 |
Biaya perubahan (peningkatan jumlah/perpanjangan masa berlaku) | 0.25% p.q. dari nilai/periode tambahan min. eq. USD 50/IDR 700.000 |
Biaya perubahan lainnya | USD 50/IDR 700.000 |
Biaya akseptasi untuk usance | 0.50 % p.q. min. eq. USD 50/IDR 700.000 |
Biaya discrepancy | USD 75/IDR 1.000.000 |
Biaya reimbursement | USD 75/IDR 1.000.000 |
Biaya SWIFT untuk penerbitan | USD 30/IDR 420.000 |
Biaya SWIFT lainnya | USD 20/IDR 280.000 |
Biaya endorse AWB | IDR 250.000 |
Biaya Penerusan LC/SKBN | |
Ditransaksikan di Bank | USD 25 / IDR 350.000 |
Diambil oleh Beneficiary | USD 100/ IDR 1.250.000 |
Diteruskan ke bank lain | USD 100/ IDR 1.250.000 |
lcskbdn
Kesepakatan tertulis antara Bank dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Pembagian keuntungan Bank Syariah kepada Nasabah Simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
Dewan yang bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Unit Usaha Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai Prinsip Syariah, dengan pembagian hasil usaha antar kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.
Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu atau sesuai dengan kesepakatan.
Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.
Kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai Prinsip Syariah dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan besarnya kepemilikan modal masing-masing pihak atau berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, kemudian salah satu pihak secara berangsur membeli kepemilikan modal pihak lainnya, sehingga pada akhir periode kerjasama salah satu pihak memiliki seluruh modal (100%).
Besarnya keuntungan yang disepakati antara Bank dan Nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
Porsi bagi hasil antara Bank dan Nasabah atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapat imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak meminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Tidak menemukan apa yang Anda Cari?
Lihat FAQ