Sisa hasil usaha atau SHU adalah keuntungan bersih yang didapat oleh koperasi.
Bagi Anda yang sudah tergabung kedalam koperasi, istilah SHU mungkin tidak asing lagi di telinga Anda. Namun, bagi yang belum dan ingin menjadi anggota koperasi, SHU menjadi aspek penting yang wajib Anda pahami. Pada dasarnya, SHU adalah kepanjangan dari sisa hasil usaha atau keuntungan bersih yang didapat oleh koperasi.
Nantinya keuntungan tersebut akan dibagikan ke berbagai pos, salah satunya adalah para anggotanya. Sehingga bagi Anda yang aktif menjadi anggota koperasi harus mengetahui bagaimana cara menghitung SHU koperasi. Tentunya, agar terhindar dari kecurangan oknum. Berikut OCBC rangkum penjelasan mengenai aspek-aspek penting dalam SHU.
Sisa hasil usaha koperasi atau biasa dikenal dengan SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh sebuah koperasi selama satu tahun. Laba bersih tersebut berasal dari selisih hasil pendapatan koperasi terhadap penyusutan, biaya operasional, dan pembayaran pajak lain.
Pembagian sisa hasil usaha koperasi didasarkan pada UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1. Pada bagian C, disebutkan bahwa pembagian SHU koperasi kepada anggotanya harus sebanding dengan jasa dari anggota tersebut.
Singkatnya, SHU adalah alat untuk memberikan keuntungan secara adil bagi anggota koperasi. Makin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi, maka semakin besar pula SHU yang bisa didapatkan. Maka dari itu, memberikan kontribusi besar kepada koperasi bisa menjadi cara meningkatkan sisa hasil usaha yang bisa dilakukan bagi para anggota koperasi.
Secara garis besar, pembagian SHU koperasi dilakukan secara adil menurut jasa para anggotanya. Namun demikian, ada beberapa prinsip yang harus disertakan dalam kegiatan pembagian SHU koperasi setiap tahunnya. Adapun empat macam prinsip dalam pembagian SHU adalah sebagai berikut.
SHU adalah keuntungan bersih yang berasal dari hasil usaha anggota koperasi dan bukan merupakan pendapatan dari usaha koperasi. Pembagian SHU koperasi berlaku secara adil karena selisih dari keuntungan hasil usaha anggota dan biaya lainnya dibagikan kembali kepada para anggotanya.
Pembagian SHU adalah bentuk imbal jasa kepada anggota yang berkontribusi dalam kegiatan koperasi. Umumnya penanaman modal dan bentuk transaksi melalui koperasi merupakan bentuk jasa suatu anggota. Maka dari itu, aktif melakukan transaksi dengan koperasi merupakan cara meningkatkan sisa hasil usaha yang patut dicoba.
Sebagai usaha kerakyatan, koperasi harus menyediakan data pembagian SHU secara transparan. Penyajian data umumnya dilakukan dengan mengadakan Rapat Anggota bagi anggota koperasi sebelum dilaksanakan pembagian SHU koperasi secara resmi.
Bentuk dari SHU adalah uang tunai yang dibagikan kepada para anggota koperasi. Sesuai dengan prinsip transparan dalam kegiatan berkoperasi, pembagian SHU dalam bentuk tunai merupakan bentuk transparansi dan keadilan lembaga tersebut.
Secara umum, penghitungan SHU adalah selisih dari hasil keuntungan anggota koperasi terhadap biaya operasional dan kewajiban pembayaran lainnya. Terdapat beberapa perhitungan yang harus dilakukan sebelum menemukan jumlah SHU.
Cara menghitung SHU adalah:
SHUa (Sisa Hasil Usaha Anggota) = JUA (Jasa Usaha Anggota) + JMA (Jasa Modal Anggota)
Berikut ini cara untuk mengetahui nilai dari JUA dan JMA:
JMA = (Simpanan anggota : Total simpanan koperasi) x % jasa modal x SHU
Terdapat dua jenis kontribusi yang bisa dilakukan oleh anggota koperasi yaitu jasa pinjaman dan jasa penjualan. Anggota koperasi dapat melakukan pinjaman maupun kegiatan pembelian dalam kegiatan koperasi sebagai cara meningkatkan sisa hasil usaha.
Namun, umumnya rumus penghitungan JUA yang ada mencantumkan nilai penjualan daripada nilai pinjaman. Berikut rumus JUA adalah:
JUA = (Penjualan anggota : Total penjualan koperasi) x % Jasa Modal Anggota x SHU
SHU adalah keuntungan bersih yang didapat dari hasil selisih pendapatan dan biaya operasional serta kewajiban pajak lainnya. Oleh karena itu, ada pajak SHU koperasi bagi setiap penerimaan SHU.
Perhitungan pajak SHU koperasi didasarkan pada UU Pasal 4 Ayat 1 tentang Undang-Undang Pajak Penghasilan. Kemudian hal tersebut diatur secara detail oleh PMK nomor 111/PMK.03/2010 yang berisi tentang cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan berdasarkan dividen. Singkatnya, perhitungan pajak SHU adalah sebesar 10%.
Adapun contoh perhitungan pajak SHU koperasi adalah sebagai berikut.
Seorang anggota koperasi mendapat SHU sebesar Rp 7.500.000,- untuk periode 2016-2017. Dividen yang dibebankan kepada anggota tersebut adalah 10% dari SHU yang didapat. Oleh karena itu, anggota tersebut perlu membayar pajak sebesar Rp 750.000,-.
Perlu diketahui bahwa pajak SHU tidak berlaku sejak pemberlakuan UU Cipta Kerja di tahun 2020. Pengecualian SHU koperasi dari pembayaran pajak penghasilan diatur oleh UU No. 11 Tahun 2020. Meskipun demikian, ada baiknya Anda mengetahui contoh perhitungan pajak SHU koperasi agar mengenal lebih banyak informasi tentang SHU koperasi.
Nah, itu dia aspek-aspek penting yang wajib Sobat OCBC ketahui seputar sisa hasil usaha koperasi. Apabila saat ini Anda sudah menjadi anggota koperasi atau tertarik untuk masuk dalam keanggotaannya, Anda dapat mengimplementasikan cara menghitung SHU koperasi untuk melihat berapa keuntungan yang bisa Anda peroleh.
Agar manajemen keuangan lebih baik, penting bagi Anda untuk memperhatikan informasi seputar keuangan penting dan terbaru. Jadi, simak lebih lanjut berbagai tips mengelola keuangan di OCBC NISP.