Ini Syarat Membuat SKCK Terbaru, Biaya, dan Cara Mengurusnya

20 Sep 2023

Syarat-syarat membuat SKCK meliputi dokumen-dokumen pribadi, seperti KTP dan KK.

Mengetahui syarat membuat SKCK merupakan hal penting, terutama apabila Sobat OCBC NISP ingin melamar pekerjaan tertentu, seperti CPNS, BUMN, atau instansi lainnya.

Selain itu, SKCK juga sering dibutuhkan dalam proses pendaftaran pendidikan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami informasi cara membuat SKCK, mulai dari biaya, persyaratan, serta langkah-langkahnya.

Well, artikel berikut akan membahas tentang bagaimana cara membuat SKCK, syarat, hingga biayanya. Yuk, simak!

Apa Itu SKCK?

Sebelum mengetahui apa saja syarat membuat SKCK, sebaiknya Sobat OCBC NISP memahami dulu mengenai definisi dan fungsinya. 

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Pasal 1 No.18 Tahun 2014 pengertian SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang atau pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Lebih lanjut, “catatan kepolisian” merujuk pada dokumen tertulis yang berisi riwayat seseorang, apakah pernah melakukan pelanggaran hukum atau tidak.

Oleh karenanya, proses rekrutmen dari beberapa instansi meminta SKCK sebagai salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi.

SKCK sendiri biasanya berlaku hingga 6 bulan sejak diterbitkan. Jika perlu, Sobat OCBC NISP dapat memperpanjangnya setelah masa berlakunya habis.

Fungsi SKCK

Lalu, apa fungsi SKCK? Kegunaan SKCK dapat dibagi berdasarkan tingkat kewenangan penerbitannya.

Secara keseluruhan, SKCK dapat dikeluarkan melalui empat tingkat yang berbeda. Berikut masing-masing penjelasannya.

Tingkat Polsek

Di tingkat Polsek, SKCK digunakan sebagai dokumen persyaratan untuk berbagai tujuan, seperti mendaftar kerja, melanjutkan pendidikan, perubahan alamat, dan hal lain yang terkhusus di wilayah Polsek.

Tingkat Polres

Pada tingkat Polres, SKCK digunakan sebagai persyaratan untuk berbagai tujuan atau keperluan dalam wilayah Polres.

Contohnya, SKCK diperlukan saat seseorang mengajukan permohonan bekerja di lembaga pemerintah, mendaftar pendidikan untuk menjadi PNS, TNI, atau Polri, mencalonkan diri sebagai pejabat publik, dan persyaratan kepemilikan senjata api.

Tingkat Polda

Ketiga, di tingkat Polda, SKCK diperlukan sebagai dokumen persyaratan untuk berbagai tujuan atau menjalankan berbagai kegiatan dalam wilayah Polda.

Contohnya, SKCK diperlukan saat ingin menjadi anggota di lembaga pemerintahan, memperoleh paspor atau visa, WNI yang akan bekerja di luar negeri, menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, atau melanjutkan pendidikan.

Tingkat Polri

Terakhir, pada tingkat Polri, SKCK digunakan sebagai persyaratan untuk kepentingan yang lebih luas.

Misalnya, SKCK diperlukan bagi seseorang yang ingin menjadi pejabat negara di tingkat pusat, WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan pendidikan atau kunjungan, atau keperluan lain dalam skala nasional dan internasional. 

Syarat Membuat SKCK

Syarat membuat SKCK yang harus dipenuhi oleh individu bisa berbeda, tergantung apakah mereka Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

Syarat Membuat SKCK untuk WNI

Untuk WNI, syarat membuat SKCK adalah:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

  • Fotokopi Kartu Keluarga.

  • Fotokopi Akte Kelahiran. 

  • Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP.

  • Enam lembar pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm.

Foto tidak boleh menggunakan aksesoris dan harus menampilkan wajah dengan jelas. Jika mengenakan hijab, wajah harus terlihat untuk pada foto.

Baca juga: Cara Membuat NPWP usaha Dagang & Persyaratannya, Yuk Simak!

Syarat Membuat SKCK untuk WNA

Adapun syarat membuat SKCK untuk WNA adalah sebagai berikut:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan dan bertanggung jawab terhadap WNA.

  • Fotokopi paspor.

  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor adalah suami atau istri Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Fotokopi IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dari KEMNAKER RI.

  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari pihak kepolisian.

  • Dokumen sidik jari.

  • Enam lembar pas foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning, pemohon harus berpakaian rapi dan berkerah.

  • Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah dan harus terlihat jelas.

Cara Membuat SKCK

Setelah memenuhi semua syarat membuat SKCK, perlu diketahui bahwa permohonan untuk pembuatannya dapat dilakukan secara offline maupun online.

Adapun penjelasan seputar cara membuat SKCK adalah sebagai berikut.

Cara Membuat SKCK secara Offline

Untuk membuat secara offline, Sobat OCBC NISP perlu mengunjungi kantor Polsek, Polres, Polda, atau Polri, tergantung jenis SKCK yang dibutuhkan.

Pastikan juga berkas untuk membuat SKCK yang diperlukan telah lengkap, di mana nantinya, dokumen ini akan diserahkan sebagai persyaratannya.

Berikut langkah membuat SKCK offline: 

  • Membawa dokumen syarat membuat SKCK.

  • Menuju loket bagian SKCK.

  • Mengisi formulir dan menyerahkan berkas untuk membuat SKCK yang telah disiapkan.

  • Isi formulir secara lengkap dan benar.

  • Lakukan pembayaran pembuatan SKCK dan tunggu hingga proses selesai.

Cara Membuat SKCK secara Online

Cara membuat SKCK online adalah dengan menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui App Store dan Google Play Store.

Adapun syarat membuat SKCK online adalah sebagai berikut.

  • Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.

  • Daftarkan akun baru atau masuk ke akun.

  • Pilih opsi “SKCK” dalam menu, lalu klik” Ajukan SKCK”.

  • Unggah semua dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK.

  • Lakukan pembayaran untuk biaya pembuatan SKCK.

  • Cetak tanda bukti berupa barcode yang akan digunakan saat pengambilan SKCK fisik.

  • Kunjungi loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan dokumen persyaratan untuk pengambilan SKCK fisik.

Berapakah Tarif Penerbitan SKCK?

Biaya membuat SKCK adalah salah satu bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengubah beberapa tarif atau biaya.

Sebelum perubahan, biaya pembuatan SKCK di seluruh wilayah Indonesia adalah sebesar Rp10 ribu, dan sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30 ribu. Sementara bagi WNA, akan dikenakan tarif sebesar Rp60 ribu. 

Nah, sekarang Sobat OCBC NISP sudah memahami syarat membuat SKCK yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti mendaftar kerja.

Setelah diterima bekerja, penting bagi Sobat OCBC NISP untuk merencanakan keuangan dengan baik.

Salah satu cara untuk mengatur keuangan adalah dengan membuka tabungan di OCBC NISP. 

Selain itu, Sobat OCBC NISP tak perlu ke bank untuk membuka rekening baru. 

Cukup download aplikasi ONe Mobile di App Store atau Google Play Store, lalu isi data diri, lakukan verifikasi, dan mengisi saldo. Mudah, bukan? 

Jadi tunggu apa lagi? Yuk jadi nasabah Bank OCBC NISP sekarang juga!

Baca juga: Cara Membuat CV Perusahaan, Ketahui Syarat dan Biayanya


Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 29 Nov 2023

10 Cara Belanja Murah di Luar Negeri, Jangan Lupa Diterapkan

Baca

Edukasi - 29 Nov 2023

9 Rekomendasi Negara Bersalju untuk Destinasi Liburan

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC NISP siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
ONe Mobile
ONe Mobile

ONe Mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama ONe Mobile yang baru.
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC NISP

Download OCBC mobile