Pajak adalah kontribusi kepada negara yang dibebankan kepada setiap warga atau badan usaha. Dalam hal ini, negara akan menetapkan berapa jumlah tabungan yang dikenakan pajak dan harus dibayar oleh pemiliknya.
Ketika jumlah tabungan atau kekayaan sudah mencapai batas yang ditetapkan, maka kamu harus langsung melaporkan dan membayar pajaknya. Sebaliknya, warga negara yang sudah menjadi Wajib Pajak (WP) namun tabungan belum sampai batas yang ditetapkan, maka hanya diwajibkan melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Lantas muncul pertanyaan, berapa jumlah tabungan yang dikenakan pajak? Apakah tabungan di atas Rp200 Juta sudah otomatis kena pajak? Berikut penjelasannya!
Baca juga: e-Filing Pajak: Manfaat, Syarat, dan Tata Cara Mendaftar
Tabungan yang kamu miliki merupakan bagian dari objek pajak berdasarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2. Dalam aturan itu bunga tabungan dan deposito termasuk objek pajak yang bersifat final.
Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa objek pajak yang bersifat final atau PPh Final:
Artinya, tabungan dengan jumlah tertentu akan dikenakan pajak berdasarkan ketentuan tersebut.
Sementara dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan diatur tentang besaran nominal rekening yang akan dipantau oleh Ditjen Pajak.
Ada dua aturan yang dijelaskan dalam beleid tersebut, yaitu pertama sebagai tujuan internasional sebagai prasyarat dan komitmen Indonesia dalam inisiatif global tentang pertukaran informasi otomatis (AEOI).
Kedua, kewajiban Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melaporkan informasi keuangan nasabah ke Ditjen Pajak, termasuk yang disimpan di LJK dalam negeri.
Jumlah nominal tabungan yang harus dilaporkan adalah rekening milik orang pribadi dengan saldo di atas Rp1 Miliar (antarnegara dengan ambang batas US$250 Ribu). Sementara tabungan dengan nominal di bawah Rp1 Miliar tidak perlu dilaporkan.
Bagaimana jika tabungan di atas Rp1 Miliar dan tidak melapor? Dalam aturan yang sama dijelaskan bahwa Ditjen Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan berwenang meminta informasi/bukti/keterangan dari lembaga jasa keuangan.
Sehingga kamu yang punya tabungan di atas Rp1 Miliar akan tetap diketahui oleh Ditjen Pajak. Lalu berapa besaran pajak yang harus dibayar?
Mengacu pada PPh 21, besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) telah dilakukan penyesuaian menjadi:
Baca juga: Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Definisi dan Tarifnya
Kamu yang punya tabungan di atas Rp1 Miliar sudah pasti dikenakan PPh sebesar 35%. Namun nominal yang kena pajak tetap harus memperhitungkan tarif progresif dan hitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sebagai simulasi, kamu belum menikah dan tidak punya tanggungan memiliki penghasilan Rp1 Miliar per bulan dan disimpan dalam tabungan. Maka dalam satu tahun maka jumlah tabungan di rekening mencapai Rp12 Miliar sebagai penghasilan bruto.
Karena kamu karyawan yang belum menikah dan tidak punya tanggungan, maka penghasilan bruto tersebut harus dikurangi PTKP sebesar Rp54 Juta. Selain itu, penghasilan bruto juga perlu dikurangi biaya jabatan 5% atau setinggi-tingginya Rp6 Juta per tahun.
Sehingga Penghasilan bruto (Rp12 Miliar) - PTKP (Rp54 Juta) - Biaya jabatan (Rp6 Juta), maka total penghasilan bersih atau Penghasilan Kena Pajak (PKP) yaitu Rp11,94 Miliar.
Mengacu pada skema tarif bahwa penghasilan di atas Rp5 Miliar dikenakan 35%, sehingga pajak terutang setiap tahun adalah Rp4,2 Miliar.
Namun biasanya perhitungan pajak ini akan mengacu pada skema bertingkat, yaitu:
Angka yang keluar dari seluruh lapisan tarif itu kemudian dijumlahkan sehingga menghasilkan angka Rp3,87 Miliar. Inilah nominal pajak terutang yang harus dibayarkan.
Bagi kamu yang punya tabungan di atas Rp1 Miliar sebaiknya menggunakan layanan perbankan yang premium. Di OCBC, kamu bisa menggunakan layanan OCBC Premier Banking dengan penempatan dana minimal Rp200 Juta.
Salah satu layanan bisa kamu nikmati adalah Wealth Solution. Ini adalah layanan yang membantu merancang solusi keuangan terbaik bagi nasabah dengan didukung ketersediaan beragam produk, peninjauan portfolio secara berkala, dan analisa terpercaya dari Wealth Panel dalam memberikan informasi pasar terkini.
Baca juga: