Berapa Jumlah Tabungan yang Kena Pajak? Cek Penjelasan Berikut!

28 Feb 2024

Pajak adalah kontribusi kepada negara yang dibebankan kepada setiap warga atau badan usaha. Dalam hal ini, negara akan menetapkan berapa jumlah tabungan yang dikenakan pajak dan harus dibayar oleh pemiliknya.

Ketika jumlah tabungan atau kekayaan sudah mencapai batas yang ditetapkan, maka kamu harus langsung melaporkan dan membayar pajaknya. Sebaliknya, warga negara yang sudah menjadi Wajib Pajak (WP) namun tabungan belum sampai batas yang ditetapkan, maka hanya diwajibkan melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Lantas muncul pertanyaan, berapa jumlah tabungan yang dikenakan pajak? Apakah tabungan di atas Rp200 Juta sudah otomatis kena pajak? Berikut penjelasannya!

Baca juga: e-Filing Pajak: Manfaat, Syarat, dan Tata Cara Mendaftar

Jumlah Tabungan yang Kena Pajak

Tabungan yang kamu miliki merupakan bagian dari objek pajak berdasarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2. Dalam aturan itu bunga tabungan dan deposito termasuk objek pajak yang bersifat final.

Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa objek pajak yang bersifat final atau PPh Final:

  • Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak;
  • Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing;
  • Hadiah berupa lotere/undian;
  • Transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha;
  • Transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah dan/atau bangunan; dan
  • Pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Artinya, tabungan dengan jumlah tertentu akan dikenakan pajak berdasarkan ketentuan tersebut.

Sementara dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan diatur tentang besaran nominal rekening yang akan dipantau oleh Ditjen Pajak.

Ada dua aturan yang dijelaskan dalam beleid tersebut, yaitu pertama sebagai tujuan internasional sebagai prasyarat dan komitmen Indonesia dalam inisiatif global tentang pertukaran informasi otomatis (AEOI).

Kedua, kewajiban Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melaporkan informasi keuangan nasabah ke Ditjen Pajak, termasuk yang disimpan di LJK dalam negeri.

Jumlah nominal tabungan yang harus dilaporkan adalah rekening milik orang pribadi dengan saldo di atas Rp1 Miliar (antarnegara dengan ambang batas US$250 Ribu). Sementara tabungan dengan nominal di bawah Rp1 Miliar tidak perlu dilaporkan.

Bagaimana jika tabungan di atas Rp1 Miliar dan tidak melapor? Dalam aturan yang sama dijelaskan bahwa Ditjen Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan berwenang meminta informasi/bukti/keterangan dari lembaga jasa keuangan.

Sehingga kamu yang punya tabungan di atas Rp1 Miliar akan tetap diketahui oleh Ditjen Pajak. Lalu berapa besaran pajak yang harus dibayar?

Mengacu pada PPh 21, besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) telah dilakukan penyesuaian menjadi:

  • PKP Rp60 Juta dikenai tarif PPh 5 persen
  • PKP Rp60 Juta-Rp250 juta dikenai tarif PPh 15 persen
  • PKP Rp250 Juta-Rp500 Juta dikenai tarif PPh 25 persen
  • PKP Rp500 Juta-Rp5 Miliar dikenai tarif PPh 25 persen
  • PKP di atas Rp5 Miliar dikenai tarif PPh 35 persen

Baca juga: Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Definisi dan Tarifnya

Berapa Pajak Tabungan di Atas Rp1 Miliar?

Kamu yang punya tabungan di atas Rp1 Miliar sudah pasti dikenakan PPh sebesar 35%. Namun nominal yang kena pajak tetap harus memperhitungkan tarif progresif dan hitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sebagai simulasi, kamu belum menikah dan tidak punya tanggungan memiliki penghasilan Rp1 Miliar per bulan dan disimpan dalam tabungan. Maka dalam satu tahun maka jumlah tabungan di rekening mencapai Rp12 Miliar sebagai penghasilan bruto.

Karena kamu karyawan yang belum menikah dan tidak punya tanggungan, maka penghasilan bruto tersebut harus dikurangi PTKP sebesar Rp54 Juta. Selain itu,  penghasilan bruto juga perlu dikurangi biaya jabatan 5% atau setinggi-tingginya Rp6 Juta per tahun.

Sehingga Penghasilan bruto (Rp12 Miliar) - PTKP (Rp54 Juta) - Biaya jabatan (Rp6 Juta), maka total penghasilan bersih atau Penghasilan Kena Pajak (PKP) yaitu Rp11,94 Miliar.

Mengacu pada skema tarif bahwa penghasilan di atas Rp5 Miliar dikenakan 35%, sehingga pajak terutang setiap tahun adalah Rp4,2 Miliar.

Namun biasanya perhitungan pajak ini akan mengacu pada skema bertingkat, yaitu:

  • Lapisan pertama gaji Rp0-Rp60 Juta dikenakan tarif sebesar 5%, sehingga gaji yang Rp60 Juta dikalikan dengan 5% dan hasilnya menjadi Rp 3 Juta.
  • Lapisan kedua, gaji Rp60 Juta – Rp250 Juta dikenakan tarif sebesar 15%, sehingga Rp190 Juta dikalikan dengan 15% menjadi Rp 28,5 Juta.
  • Lapisan ketiga, untuk gaji lebih dari Rp250 Juta – Rp500 Juta dikenakan tarif sebesar 25%, sehingga total Rp250 Juta dikalikan dengan 25% menjadi Rp62,5 Juta.
  • Lapisan keempat, untuk gaji Rp500 Juta – Rp5 Miliar dikenakan tarif sebesar 30%, sehingga nilai yang Rp4,5 Miliarnya dikalikan dengan 30% menjadi Rp1,35 Miliar.
  • Lapisan kelima, untuk gaji lebih dari Rp5 Miliar dikenakan tarif Rp 35%, sehingga sisanya yaitu Rp6,94 Miliar dikalikan dengan 35% hasilnya Rp2,42 Miliar.

Angka yang keluar dari seluruh lapisan tarif itu kemudian dijumlahkan sehingga menghasilkan angka Rp3,87 Miliar. Inilah nominal pajak terutang yang harus dibayarkan.

Bagi kamu yang punya tabungan di atas Rp1 Miliar sebaiknya menggunakan layanan perbankan yang premium. Di OCBC, kamu bisa menggunakan layanan OCBC Premier Banking dengan penempatan dana minimal Rp200 Juta.

Salah satu layanan bisa kamu nikmati adalah Wealth Solution. Ini adalah layanan yang membantu merancang solusi keuangan terbaik bagi nasabah dengan didukung ketersediaan beragam produk, peninjauan portfolio secara berkala, dan analisa terpercaya dari Wealth Panel dalam memberikan informasi pasar terkini.

Baca juga:


Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 22 Jul 2025

5 Akibat Tidak Punya Catatan Pengeluaran Harian

Baca

Edukasi, Investasi - 22 Jul 2025

6 Prinsip Dasar Asuransi yang Harus Dipahami Biar Nggak Salah!

See All

Produk Terkait

Individu

Individu

Solusi perbankan OCBC siap bantu kamu penuhi semua aspirasi dalam hidup #TAYTB
Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile