Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi beserta cara mengajukan KPR rumah second atau bekas terbaru.
Membeli rumah bekas bisa menjadi alternatif hunian dengan harga yang lebih terjangkau. Selain itu, rumah bekas umumnya berada di lokasi yang sudah matang sehingga ditunjang fasilitas umum yang memadai.
Pembelian rumah bekas juga bisa dilakukan dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank. Tentu saja hal ini akan semakin memudahkan dalam membeli rumah bekas karena bisa diangsur hingga beberapa tahun.
Lalu apa saja syarat mengajukan KPR rumah second dan apakah caranya sama dengan pengajuan KPR rumah baru? Simak penjelasan berikut ini!
Baca juga: Mau Mengajukan Kredit Multi Guna (KMG)? Ini Caranya
Sebelum membahas tentang syarat dan cara pengajuan KPR, kamu harus tahu lebih dulu apa saja kelebihan membeli rumah bekas. Hal ini penting diketahui agar kamu semakin mantap dengan rencana membeli rumah bekas.
Sudah bukan rahasia lagi jika harga rumah bekas jauh lebih terjangkau ketimbang rumah baru.
Rumah bekas biasanya dijual dengan harga yang lebih rendah daripada rumah baru karena sudah memiliki usia pakai. Faktor seperti depresiasi nilai dan kebutuhan pemeliharaan yang lebih besar membuat harga rumah bekas menjadi lebih murah.
Hal ini memberikan kesempatan bagi pembeli yang memiliki anggaran terbatas untuk mendapatkan properti dengan ukuran atau lokasi yang mungkin tidak terjangkau jika membeli rumah baru.
Rumah bekas biasanya terletak di lokasi yang sudah matang dan memiliki fasilitas umum yang sudah tersedia, termasuk akses mudah ke sekolah, pusat perbelanjaan, sarana transportasi, dan infrastruktur lainnya.
Tinggal di lingkungan yang sudah mapan akan memberikan kenyamanan tambahan karena kamu tidak perlu menunggu atau mengharapkan perkembangan lebih lanjut di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Rumah bekas memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi kamu untuk melakukan modifikasi atau renovasi sesuai dengan kebutuhan dan selera pribadi.
Sebagian besar rumah bekas memiliki karakteristik dan fitur yang sudah ada, tetapi pembeli bisa memperbaiki atau memperbarui tata ruang rumah sesuai dengan keinginan mereka.
Baca juga: 7 Tips Renovasi Rumah Hemat Biaya dan Murah, Yuk Simak!
Di samping kelebihan-kelebihan tersebut, rumah bekas tentu memiliki kekurangan tersendiri. Namanya juga bekas, rumah ini tentu sudah pernah digunakan dan mengalami penurunan dari segi kualitas bangunan maupun nilai.
Rumah bekas seringkali memerlukan perhatian ekstra dalam hal perawatan dan pemeliharaan.
Pemilik sebelumnya mungkin telah mengabaikan perawatan rumah, sehingga dapat muncul masalah seperti kerusakan struktural, kebocoran atap, atau masalah plumbing yang memerlukan perbaikan.
Maka, sebelum memutuskan untuk membeli rumah bekas, penting untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh oleh profesional untuk mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin ada.
Rumah bekas bisa saja menyimpan risiko tersembunyi yang tidak terlihat pada pandangan pertama.
Masalah seperti kerusakan struktural, serangan hama, atau masalah lingkungan yang tidak terlihat secara kasat mata bisa menjadi masalah serius yang memerlukan biaya perbaikan besar.
Risiko ini tentu perlu dipertimbangkan dengan serius, dan pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan sebelum melakukan pembelian untuk menghindari kejutan yang tidak menyenangkan di masa mendatang.
Memilih untuk membeli rumah bekas berarti pembeli tidak mendapatkan jaminan yang sama seperti rumah baru.
Rumah baru biasanya disertai dengan garansi dari pengembang, yang mencakup berbagai masalah struktural atau kegagalan sistem dalam jangka waktu tertentu setelah pembelian.
Dalam rumah bekas, pembeli tidak memiliki jaminan yang sama, dan mereka harus siap menanggung biaya perbaikan atau pemeliharaan yang diperlukan setelah kepemilikan rumah dialihkan.
Baca juga: 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi sebelum beli rumah
Pihak bank biasanya menetapkan persyaratan yang sama untuk pengajuan KPR rumah baru maupun second. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan KPR rumah bekas:
Selain itu, kamu perlu menyiapkan persiapan dokumen, antara lain:
Baca juga: Asuransi Rumah Tinggal: Jenis, Biaya serta Manfaatnya
Setelah semua persyaratan terpenuhi, kamu bisa langsung melakukan proses pengajuan KPR. Caranya adalah sebagai berikut:
Pertama, kamu harus memilih rumah yang ingin dibeli. Dalam hal ini, kamu harus mempertimbangkan banyak hal, mulai dari preferensi pribadi, lokasi, desain rumah, hingga fasilitas umum yang tersedia di sekitarnya.
Jika sudah menemukan rumah yang diinginkan, lakukan negosiasi dengan pemilik rumah untuk mendapatkan harga yang tepat. Jika sudah sepakat harga, lakukan pembayaran DP dan pastikan semuanya terdokumentasi dengan baik.
Berikutnya, kamu bisa mengajukan KPR ke bank yang kamu inginkan. Tentunya, kamu harus melakukan survei terhadap produk KPR di setiap bank, dan pilih yang paling menguntungkan.
Setelah pengajuan dilakukan, pihak bank akan melakukan penilaian terhadap properti yang ingin kamu beli tersebut. Biasanya, pihak bank akan memberikan pembiayaan hingga 80% dari harga properti, sehingga kamu harus menyiapkan sisanya.
Berikutnya, kamu akan melakukan akad kredit dengan bank, yang disaksikan oleh pemilik rumah lama dan notaris. Dalam akad ini, kamu juga akan menandatangani surat perjanjian kredit dengan bank.
Selain itu, saat akad ini kamu juga akan mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti bahwa properti tersebut kini sudah kamu beli.
Ada beberapa bank di Indonesia yang memberikan fasilitas KPR untuk pembelian rumah bekas kepada masyarakat. Salah satunya adalah OCBC.
KPR di OCBC bisa dilakukan dengan syarat dan proses yang mudah, serta kamu bisa mendapat keuntungan berupa bunga yang ringan.
Pembiayaan rumah second yang sudah menjadi incaranmu bisa dilakukan dengan produk KPR Easy Start dari OCBC.
Produk KPR ini menawarkan banyak keuntungan, mulai dari angsuran lebih rendah, cicilan bertahap setiap 1 atau 2 tahun, jangka waktu KPR hingga 25 tahun, dan bisa digunakan untuk rumah baru maupun bekas.
Syarat untuk mengajukan KPR Easy Start antara lain sebagai berikut:
Kamu bisa mengajukan KPR Easy Start dengan mudah hanya melalui ponsel dengan menggunakan aplikasi OCBC mobile!
Baca juga: 7 Tips Renovasi Rumah Hemat Biaya dan Murah, Yuk Simak!