Imbal Hasil tetap selama 10 tahun pertama sejak pembelian polis.
Manfaat Meninggal Dunia berupa Uang Pertanggungan atau Nilai Tunai, mana yang lebih tinggi hingga usia 99 tahun
Sebesar 3% dari Premi Dasar Tunggal pada awal tahun polis ke-11
Download Brosur
GREAT Heritage Protector
Halaman Yang Anda Cari Tidak Tersedia
GREAT Heritage Protector adalah Produk asuransi milik PT Great Eastern Life Indonesia (“Great Eastern Life Indonesia”), bukan merupakan produk PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC/Bank”) dan Bank bukan merupakan agen asuransi maupun perusahaan pialang asuransi dari Great Eastern Life Indonesia.
Great Eastern Life Indonesia bertanggung jawab sepenuhnya atas produk GREAT Heritage Protector dan isi polis asuransi yang diterbitkan untuk produk asuransi tersebut, sehingga Bank tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun terhadap produk GREAT Heritage Protector dan isi polis yang diterbitkan sehubungan dengan produk asuransi tersebut. Produk GREAT Heritage Protector bukan merupakan produk simpanan bank, dengan demikian tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Premi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis sudah termasuk biaya akuisisi, administrasi, pengelolaan dana, komisi bank dan komisi tenaga pemasaran (jika ada). Informasi pada dokumen ini harus dibaca dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan polis dan ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan produk GREAT Heritage Protector yang berlaku saat ini maupun perubahannya di kemudian hari.
Pemeriksaan Kesehatan diperlukan untuk Uang Pertanggungan dan Usia Tertentu (sesuai ketentuan underwriting PT Great Eastern Life Indonesia yang berlaku)
Penarikan sebagian dapat dilakukan setelah 2 tahun polis aktif dan mengacu pada ketentuan pada Polis
Manfaat Meninggal Dunia berupa Uang Pertanggungan atau Nilai Tunai mana yang lebih tinggi dengan perlindungan sampai usia 99 tahun, Manfaat Bonus Loyalitas sebesar 3% yang diberikan pada awal tahun polis ke-11 dan Manfaat Akhir Asuransi berupa Nilai Tunai
Autodebit melalui rekening Tabungan OCBC Kredit.
Penerima Manfaat dapat mengajukan klaim dengan cara:
Tidak menemukan apa yang Anda Cari?
Lihat FAQ