Cara Over Kredit Rumah: Syarat, Biaya, Keuntungan & Kerugian

19 Okt 2023 Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP

Ingin beli rumah dengan harga yang lebih murah? Gunakan opsi over kredit saja. Berikut ini cara over kredit rumah, syarat, proses, dan biayanya.

Tak dapat dipungkiri, rumah adalah kebutuhan primer sekaligus aset dengan harga tertinggi. Oleh karena itu, banyak orang berusaha menabung hingga belasan tahun hanya untuk membuat atau membeli rumah. Akan tetapi, ada satu cara alternatif yang bisa dilakukan guna mendapat rumah dengan harga sedikit “miring”, yaitu dengan mengikuti program over kredit rumah.

Seperti namanya, over kredit berbentuk rumah adalah proses pengambilalihan pinjaman rumah dari pihak lain. Opsi over kredit biasanya ditawarkan bank saat pihak debitur sebelumnya gagal melakukan pembayaran cicilan. Tapi bagaimana sebenarnya cara over kredit rumah? Simak penjelasan lengkapnya dari OCBC NISP di bawah ini.

Apa Itu Over Kredit Rumah?

Over kredit merupakan cara pembelian suatu aset dengan pemindahan kredit dari debitur awal kepada debitur baru. Jadi, proses over kredit rumah adalah proses pembelian rumah dengan sistem ambil alih dari pemilik sebelumnya kepada pembeli rumah baru. Sehingga kewajiban membayar angsuran rumah diteruskan oleh debitur baru. .

Syarat Over Kredit Rumah

Setelah mengetahui apa itu over kredit rumah, mungkin saja Anda tertarik metode tersebut. Bila Anda ingin melakukan pembelian rumah dengan cara tersebut, yuk lengkapi beberapa syarat yang diminta.

  1. Penuhi Syarat Over Kredit Rumah Dari Bank
    Syarat over kredit rumah pertama adalah Anda menyepakati dan memenuhi persyaratan yang diminta dari bank. Biasanya syarat ini tidak jauh beda dengan pengajuan KPR awal.

  2. Memiliki Pendapatan Tetap
    Pembelian rumah secara over kredit membuat Anda nantinya memiliki kewajiban melanjutkan cicilan. Oleh karena itu, syarat over kredit rumah adalah mewajibkan Anda untuk mempunyai pendapatan tetap. Syarat ini diajukan oleh bank untuk menjamin keberlangsungan angsuran di masa depan.

  3. Melakukan Tatap Muka Antara Tiga Pihak
    Karena proses ini melibatkan tiga pihak, yaitu debitur lama, debitur baru, dan bank, sehingga seluruh pihak terlibat harus melakukan perjanjian dan kesepakatan secara langsung.

  4. Pembeli Melengkapi Dokumen Pribadi
    Pastinya debitur baru harus memberikan beberapa dokumen pribadi sebagai bukti bahwa Anda melakukan permohonan over kredit. Dokumen pribadi wajib dilengkapi antara lain:

    • KTP
    • KTP pasangan pembeli, jika sudah berkeluarga
    • KK (Kartu Keluarga)
    • NPWP
    • Surat Keterangan Kerja
    • Akta Nikah
    • Slip gaji tiga bulan terakhir
    • Rekening gaji tiga bulan terakhir
  5. Penjual Menyiapkan Dokumen Rumah dan Pribadi
    Tidak hanya pembeli, penjual rumah atau debitur lama harus melengkapi beberapa dokumen, yaitu di antaranya:

    • KTP Pribadi
    • Foto copy Perjanjian Kredit
    • Foto copy sertifikat rumah
    • Foto copy IMB
    • Foto copy Akad pembiayaan
    • Lampiran Outstanding (sisa pinjaman KPR)
    • Biaya Over Kredit Rumah Bagi Pembeli dan Penjual
    • Foto copy SPPT dan PBB lima tahun terakhir beserta bukti pelunasannya (STTS)
    • Bukti pembayaran cicilan terakhir Penjual
    • Buku tabungan asli digunakan sebagai pembayaran cicilan.

Keuntungan Over Kredit Rumah

Bila Anda menggunakan metode pembelian peralihan kredit, terdapat beberapa keuntungan didapatkan, diantaranya sebagai berikut.

  1. Harga Rumah Berpotensi Lebih Murah
    Keuntungan pertama melakukan over kredit berbentuk rumah adalah harganya yang berpotensi lebih murah, karena sebagian biaya sudah dibayar pembeli sebelumnya. Selain itu, bank juga menghitung seorang pembeli rumah over kredit sebagai kredit baru. Sehingga Anda berpotensi mendapat perhitungan bunga lebih sedikit dari seharusnya.

  2. Sertifikat Rumah Bisa Langsung Dibalik Nama
    Meskipun sertifikat rumah masih menjadi jaminan bagi bank sampai Anda melunasi kredit, tetapi Anda sudah bisa melakukan balik nama sertifikat rumah. Sehingga Anda tidak perlu khawatir terjadinya risiko yang tidak diharapkan di masa depan.

  3. Kelanjutan Angsuran Diatasnamakan Diri Sendiri
    Kelebihan berikutnya tidak kalah menguntungkan adalah Anda bisa melanjutkan cicilan atas nama diri sendiri. Hal ini berguna untuk melindungi transaksi Anda bersama bank.

  4. Tidak Perlu Repot Mencari Referensi Rumah Lain untuk Dibeli
    Metode ini dapat dilakukan pada rumah siap huni dan tidak sedang dalam proses pembangunan. Oleh karena itu, salah satu keuntungannya adalah Anda tidak perlu repot mencari referensi rumah lain untuk dibeli. Karena rumah siap untuk ditinggali.

Kelemahan Over Kredit Rumah

Dibalik keuntungan over kredit, ternyata ada beberapa kelemahan patut Anda waspadai. Berikut pembahasannya.

  1. Risiko Kredit Bermasalah Karena Riwayat Pemilik Rumah Sebelumnya
    Cara ini bisa menjadi berisiko bila debitur awal mempunyai masalah pada kredit sebelumnya. Apabila penjual rumah belum membayar cicilan atau terjadi kredit macet, maka hal ini bisa muncul masalah yang bisa ditanggung oleh debitur baru. Oleh sebab itu, sebaiknya Anda memastikan riwayat kredit pemilik rumah sebelumnya.

  2. Risiko Penipuan oleh Oknum Kreditur
    Tidak jarang pemilik rumah sebelumnya menawarkan metode ini karena ingin melakukan penipuan kepada pembeli baru. Misalnya, kredit sebelumnya bermasalah sehingga bunga angsuran sebelumnya dialihkan kepada pembeli baru. Oleh karena itu, Anda patut mewaspadai oknum kreditur yang berniat menipu Anda.

  3. Risiko Aset yang Dibeli Adalah Aset Bermasalah/Sengketa
    Kelemahan terakhir patut diperhatikan adalah adanya masalah atau sengketa pada aset. Rumah yang Anda beli berpotensi memiliki masalah seperti disita bank, sertifikat rumah tidak jelas, dan sebagainya.

Cara Over Kredit Rumah di Bank & Notaris

Metode ini dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu memakai jasa bank dan notaris. Ketahui proses selengkapnya di bawah ini.

  1. Cara Over Kredit Rumah di Bank
    Proses over kredit rumah di bank mempunyai beberapa keuntungan yaitu Anda bisa melakukan balik nama sertifikat rumah walaupun masih melakukan angsuran. Selengkapnya tentang cara over kredit rumah di bank adalah sebagai berikut.

    • Siapkan beberapa berkas penting sebagai kelengkapan pengurusan over kredit.
    • Silahkan mengunjungi bank terdekat, misalnya OCBC NISP. Diharapkan Anda hadir bersama debitur lama.
    • Temui bagian kredit administrasi yang melayani pelanggan untuk pengajuan peralihan kredit.
    • Ajukan permohonan kredit menggantikan debitur lama daan menjadi debitur baru.
    • Isi formulir pengajuan dan kumpulkan berkas yang disyaratkan.
    • Pihak bank akan memproses permintaan Anda dalam beberapa waktu.
    • Bila disetujui oleh bank, maka Anda dan debitur lama akan menandatangani surat perjanjian over kredit rumah.
    • Bank akan melakukan balik nama sertifikat menjadi pemilik terbaru, meskipun sertifikat tetap ditahan oleh bank.
  2. Cara Over Kredit Rumah di Notaris
    Proses over kredit rumah berikutnya dilakukan melalui notaris. Notaris akan lebih cepat dalam memproses permohonan Anda sehingga biaya yang dikeluarkan lebih sedikit. Sayangnya, sertifikat rumah tidak bisa dibalik nama terlebih dahulu. Bila Anda ingin melakukannya melalui notaris, berikut ini caranya:

    • Siapkan dokumen yang disyaratkan.
    • Pilih notaris terpercaya yang telah disepakati oleh pihak pembeli dan penjual.
    • Kunjungi notaris bersama penjual dan pembeli.
    • Ajukan permohonan over kredit.
    • Notaris membuat dan menyusun akta pengikat jual beli baik tanah dan bangunan.
    • Notaris menerbitkan surat perjanjian over kredit rumah berisikan kewajiban pembeli melunasi sisa cicilan dan perizinan mengambil sertifikat rumah.
    • Penjual memberikan informasi kepada bank terkait hal tersebut melalui surat pemberitahuan.
    • Akta yang telah disalin diberikan kepada bank.

Biaya Over Kredit Rumah

Perhitungan over kredit berupa rumah melibatkan beberapa biaya, di antaranya:

  1. Booking Fee
    Pertama, jenis biaya over kredit rumah yaitu booking fee atau biaya pemesanan. Bila Anda sudah memutuskan melakukan metode ini, maka seharusnya Anda memberikan biaya pemesanan sebagai bukti jaminan kepada penjual. Sehingga penjual tidak memberikan rumah tersebut kepada pembeli lain.

  2. DP
    Jenis biaya over kredit rumah tidak kalah penting adalah DP atau uang muka. Setelah Anda dan pembeli menyepakati, selanjutnya Anda memberikan uang muka kepada pihak bank. Biasanya semakin besar jumlah DP di bank, Anda akan mendapatkan bunga kredit lebih murah.

  3. Biaya Cicilan
    Biaya cicilan merupakan biaya wajib Anda sediakan. Karena Anda sebagai debitur baru memiliki kewajiban melunasi kredit rumah sebelumnya. Sehingga siapkan biaya angsuran beserta besaran bunganya. Selain itu, terdapat biaya penalti dari bank karena kredit debitur lama dihentikan sebelum jatuh tempo. Pembiayaan ini dapat disepakati dengan penjual.

  4. Pajak & Biaya Administrasi Lainnya
    Karena peralihan kredit ini seperti pengajuan kredit baru, maka pembeli harus membayar beberapa biaya administrasi, seperti biaya notaris, legalisasi, surat-surat, appraisal jaminan, dan sebagainya. Tidak lupa membayar pajak dari rumah, pajak pembeli dan penjual, pajak proses peralihan kredit, dan sejenisnya.

Tips Melakukan Over Kredit Agar Transaksi Lebih Aman

Setelah mengetahui keuntungan dan kelemahan metode ini, barangkali Anda tertarik melakukan pembelian rumah dengan cara tersebut. Namun terdapat beberapa hal perlu diperhatikan agar transaksi lebih aman. Di bawah ini beberapa tips dapat Anda ikuti.

  1. Sebaiknya Memilih Rumah Sudah Jadi
    Cara over kredit rumah pertama adalah usahakan Anda memilih rumah sudah jadi dan siap huni. Sehingga informasi rumah tercantum jelas, baik ukuran dan luas tanah serta bangunan. Selain itu, Anda tidak perlu melakukan proses pembangunan rumah lagi. Mungkin hanya perlu melakukan sedikit renovasi rumah. Oleh sebab itu, biaya yang dikeluarkan tidak cukup besar.

  2. Cari Tahu Sisa Cicilan Pemilik Lama
    Penting bagi Anda untuk mengetahui sisa cicilan pemilik lama. Jangan sampai sisa angsuran debitur lama justru membludak sehingga dibebankan kepada Anda sebagai pembeli. Anda bisa menanyakan hal ini secara langsung kepada bank.

  3. Ketahui Track Record Pemilik Rumah Sebelumnya
    Tips melakukan peralihan kredit wajib dilakukan adalah mencari tahu rekam jejak atau track record pemilik rumah sebelumnya. Pastikan pemilik rumah sebelumnya tidak memiliki tunggakan atau denda yang belum lunas. Sehingga tanggung jawab tersebut tidak dibebankan kepada pembeli baru. Oleh karena itu, penting sekali untuk meminta bukti transaksi kredit terakhir.

  4. Pastikan Sertifikat Rumah Benar-Benar Dibalik Nama
    Cara over kredit rumah berikutnya adalah pastikan sertifikat rumah benar-benar dibalik nama. Sebaiknya Anda segera meminta balik nama sertifikat menjadi nama diri sendiri. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko tak terduga di masa depan.

  5. Siapkan Dokumen dan Perjanjian di Atas Materai
    Agar proses over kredit berjalan lancar, siapkan dokumen yang disyaratkan sejak dini. Sehingga pihak bank atau notaris dapat melakukan prosesnya segera. Selain itu, wajib membuat surat perjanjian di atas materai dan ditandatangani oleh seluruh pihak terlibat. Dengan demikian, Anda memiliki dokumen sah sebagai bukti transaksi.

Itulah bahasan dari OCBC NISP tentang cara over kredit rumah, proses, syarat, biaya, dan tipsnya untuk Anda! Over kredit rumah adalah salah satu alternatif memiliki rumah dengan harga lebih terjangkau. Akan tetapi, sebelum melakukan transaksi pastikan pihak-pihak yang bekerjasama dengan Anda dapat dipercaya ya!

Baca juga:

Story for your Inspiration

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

6 Manfaat Kredit Bagi Masyarakat, Apa Saja?

Baca

Edukasi - 26 Apr 2024

Jangan Panik! Uang Salah Transfer Bisa Kembali dengan Cara Ini!

See All

Produk Terkait

Nyala

Nyala

Dorong ambisimu untuk wujudkan kebebasan finansial, karena Tidak Ada Yang Tidak Bisa dengan Nyala OCBC
OCBC mobile
ONe Mobile

OCBC mobile

Tumbuhkan uang dalam 1 aplikasi bersama OCBC mobile yang baru.

Download OCBC mobile