Jaminan fidusia adalah mengubah hak kepemilikan benda dalam pengawasan kreditur.
Jaminan fidusia adalah salah satu jenis agunan yang umumnya digunakan pada transaksi keuangan, terutama dalam hal peminjaman.
Secara umum, jaminan fidusia adalah komponen yang berperan sebagai perlindungan bagi kreditur. Sebab, fidusia berfungsi sebagai jaminan kepastian pembayaran.
Untuk memahami apa itu jaminan fidusia secara lebih lengkap, simak informasi di bawah ini!
Apabila melihat dari segi bahasanya, kata fidusia berasal dari bahasa romawi yaitu fides, yang artinya kepercayaan.
Sementara itu, kata fidusia diambil dari bahasa Inggris, yakni transfer of ownership, mempunyai arti hak milik yang memiliki dasar kepercayaan.
Pada intinya, jaminan fidusia adalah memberikan hak kepemilikan suatu barang, namun nama registrasinya masih dalam kuasa pemilik benda tersebut.
Misalnya, seseorang memberikan jaminan BPKB motor saat meminjam dana kepada kreditur, dengan demikian, hak kepemilikan benda tersebut berpindah kepada pihak peminjam.
Namun sebenarnya, orang tersebut masih bisa menggunakan motor tersebut, tapi pihak kreditur juga memiliki hak kepemilikan BPKP hingga utang atau cicilan selesai dilunasi.
Selain itu, fidusia juga dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Menurut UU tersebut, pengertian jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa barang tersebut tetap dalam penguasaan sang empunya.
Jika melihat pengertian jaminan fidusia, kondisi tersebut hampir sama dengan sistem gadai.
Padahal, terdapat beberapa hal yang membedakan antara keduanya, antara lain yaitu:
Baca juga: Ini Dia Cara Melakukan Pinjaman Online agar Cepat Di ACC!
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa UU Jaminan Fidusia adalah No. 42 tahun 1999, meliputi hak yang dimiliki oleh kreditur, larangan serta sanksinya, yaitu:
Hak Penerima atau Kreditur Fidusia
Larangan
Sanksi
Dalam hal sanksi, pemberi jaminan fidusia adalah seorang yang apabila sengaja melakukan pengalihan, penggadaian, hingga menyewakan objek jaminan fidusia tanpa adanya persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Biasanya, melalui kasus tersebut akan diberi sanksi berupa penjara antara satu hingga paling lama lima tahun, atau denda sekitar Rp10 juta sampai Rp100 juta.
Selanjutnya, setiap pemberi atau penerima jaminan fidusia adalah seseorang yang dengan sengaja mengubah, memalsukan, atau menghilangkan isi dari perjanjian fidusia dengan cara apapun akan tetap mendapatkan sanksi.
Sanksi yang diberikan kepada pemberi atau penerima jaminan fidusia adalah berupa penjara paling lama 2 tahun, hingga denda sekitar Rp50 juta.
Setelah mengetahui apa itu jaminan fidusia serta dasar hukumnya, berikut ini adalah beberapa unsur yang termasuk di dalamnya, yaitu:
Pihak debitur dalam fidusia adalah seorang individu, korporasi, serta lembaga yang melakukan kredit barang atau meminjam uang, dengan pembayarannya dijamin oleh jaminan fidusia.
Dalam hal ini, peminjam mempunyai hak atas barang yang menjadi objek jaminan miliknya, hingga ia memenuhi kewajibannya atas kesepakatan perjanjian untuk melunasi cicilan.
Pihak kreditur fidusia adalah orang perseorangan, atau korporasi, di mana mereka mempunyai hak kepemilikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Pihak pinjaman membuat perjanjian yang telah disepakati oleh debitur berupa jaminan dan persyaratan lainnya.
Baca juga: Ekstensi Kredit: Pengertian & Keuntungannya bagi Bisnis
Barang jaminan fidusia adalah berupa aset yang dijaminkan oleh seorang debitur sebagai bentuk agunan untuk pembayaran hutang sesuai dengan dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Adapun benda-benda yang bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia sesuai dengan UU yang berlaku, seperti:
Selanjutnya, akta jaminan fidusia adalah berupa dokumen yang di dalamnya berisi kesepakatan antara pihak debitur dan kreditur.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, akta jaminan fidusia harus dibuat oleh notaris, kemudian akan disahkan kepada lembaga yang berwenang.
Biasanya, akta notaris akan dikenakan biaya yang jumlahnya sudah diatur melalui peraturan pemerintah.
Sementara itu, menurut UU Jaminan Fidusia No. 42 tahun 1999 pasal 5, akta di dalamnya harus memuat:
Setelah memahami apa saja hal-hal penting yang ada dalam fidusia, tentu Sobat OCBC NISP ingin mengetahui bagaimana contoh bentuk jaminannya dalam kehidupan sehari-hari, bukan? Langsung saja, berikut adalah contoh jaminan fidusia.
Jika Sobat OCBC NISP mengajukan kredit motor, pihak yang memberikan persetujuan adalah kreditur atau leasing, kemudian pembelinya akan menjadi pemilik motor.
Meskipun nantinya, saat motor sudah diberikan, hak kepemilikan registrasi atau nama BPKB atas nama pembeli.
Sebenarnya, motor tersebut tetap menjadi milik pihak leasing, sampai pembeli melunasi proses cicilan yang telah disepakati. Itulah yang menjadi contoh jaminan fidusia bagi kreditur.
Demikian informasi seputar jaminan fidusia mulai dari pengertiannya hingga contohnya.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa jaminan fidusia adalah unsur yang berperan dalam melindungi hak kreditur.
Apabila Sobat OCBC NISP ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang keuangan atau mendapatkan tips finansial, simak terus update informasi dari OCBC NISP.
Baca juga: Aktiva Jaminan: Pengertian, Contoh, Kelebihan & Kekurangan