Berencana membeli tanah di suatu daerah? Jika iya, kamu harus tahu cara mengetahui harga tanah secara tepat biar tidak bayar terlalu mahal!
Membeli tanah termasuk dalam jenis investasi properti yang menguntungkan di kemudian hari. Selain itu, tanah yang kemudian dibangun rumah juga akan melipatgandakan nilainya.
Namun demikian, kamu harus memiliki wawasan tentang jual beli tanah sebelum memutuskan membeli tanah. Hal ini penting agar kamu tidak mengalami masalah, seperti berurusan dengan mafia tanah atau membayar harga terlalu tinggi.
Salah satu yang perlu dipahami adalah cara mengetahui harga tanah. Berikut ulasan lengkapnya!
Baca juga: Passive Income: Pengertian, Contoh, dan Cara Mendapatkannya
Harga tanah di satu area dengan area lain akan berbeda. Perbedaan ini dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti lokasi, permintaan, legalitas, hingga fasilitas pendukung di sekitarnya.
Berikut adalah empat faktor yang mempengaruhi harga tanah beserta penjelasan yang lebih panjang untuk masing-masing faktor:
Lokasi merupakan faktor utama yang mempengaruhi harga tanah. Tanah yang berada di daerah strategis, seperti pusat kota, dekat dengan fasilitas umum (sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan), dan memiliki akses transportasi yang baik biasanya memiliki harga yang lebih tinggi.
Misalnya dari sisi aksesibilitas. Tanah yang dekat dengan jalan raya utama atau stasiun transportasi publik lebih diminati karena memudahkan mobilitas. Dengan begitu, harganya akan relatif lebih tinggi.
Hukum dasar ekonomi tentang permintaan dan penawaran juga berlaku dalam penentuan harga tanah. Jika permintaan tanah di suatu daerah tinggi sementara penawarannya terbatas, harga tanah cenderung naik.
Permintaan dan penawaran ini juga dipengaruhi beberapa hal, seperti populasi yang tinggal di kawasan tersebut, kebijakan pemerintah setempat, hingga tren pasar.
Faktor legalitas dan status kepemilikan tanah memainkan peran penting dalam menentukan harganya. Tanah yang memiliki dokumen lengkap dan legalitas yang jelas lebih bernilai karena minim risiko sengketa di kemudian hari.
Dokumen kepemilikan tanah ini antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM) atau minimal Akta Jual Beli (AJB), perizinan pembangunan yang sesuai dengan zona tanah, hingga bukti bahwa tanah bebas dari sengketa hukum.
Baca juga: 10 Tips agar Bisa Menabung Setiap Hari dengan Konsisten
Sebidang tanah yang akan dijual pasti sudah disertai dengan harga dari penjualnya. Namun sebagai pembeli, kamu tentu akan mengajukan penawaran, kan?
Nah untuk itu, kamu harus tahu kisaran harga tanah di daerah tersebut sehingga penawaran yang kamu ajukan pun bisa tepat. Berikut beberapa caranya.
Cara paling mudah untuk mengetahui harga tanah adalah dengan melakukan survei ke lokasi. Dengan begitu, kamu bisa langsung bertemu dengan pemilik tanah dan menanyakan berapa harga tanah per meter yang ditawarkan.
Selain itu, survei ke lokasi juga membuat kamu mengetahui kondisi sebenarnya tanah yang dijual tersebut. Dengan begitu, kamu punya gambaran yang utuh mengenai kondisi tanah, lingkungan sekitar, lokasinya strategis atau tidak, dan sebagainya.
Biasanya, tanah atau bangunan yang dijual selalu menampilkan data agen properti yang bisa dihubungi. Menghubungi agen properti dan menanyakan harga tanah yang kamu inginkan merupakan cara yang paling tepat.
Seorang agen properti yang membantu pemilik menjualkan tanah pasti tahu betul berapa harga per meter tanah tersebut. Pasalnya, mereka juga pasti diajak berdiskusi oleh pemilik untuk menentukan harga jual yang wajar.
Namun demikian, pastikan agen properti yang kamu hubungi memiliki reputasi dan kredibilitas yang baik. Lihat latar belakang dan perusahaan tempatnya bernaung terlebih dulu sebelum menghubungi mereka.
Perlu diingat, melakukan transaksi jual beli tanah melalui agen properti akan membuat harganya sedikit lebih tinggi dibanding harga asli. Pasalnya, penjual harus memberikan komisi jual beli tanah kepada agen properti ketika transaksi selesai.
Cara berikutnya adalah dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015.
Melihat tugasnya sebagai pencatatan tanah, tentu kantor ini mengetahui berapa harga pasaran untuk tanah di daerahnya. Sehingga, mendatangi kantor BPN untuk menanyakan harga tanah di lokasi tersebut merupakan langkah yang benar.
Namun demikian, perlu menjadi catatan untuk mendatangi kantor BPN setempat dengan lokasi tanah yang ingin dibeli. Misalnya kamu ingin beli tanah di Bekasi, maka datangi kantor BPN di Bekasi juga agar tidak salah sasaran.
NJOP adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak, yaitu harga rata-rata yang didapatkan dari transaksi jual beli, nilai perolehan baru atau perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis. Dalam dunia properti, NJOP ditetapkan langsung nilainya oleh negara sebagai dasar atas pengenaan nominal bagi pajak bumi dan bangunan.
Tujuan adanya NJOP adalah untuk meningkatnya taraf kualitas kawasan tempat tanah berada sehingga kedepannya, nilai jual properti akan semakin meningkat.
Nah, kamu juga bisa mengetahui harga tanah berdasarkan NJOP. Caranya mudah, yaitu dihitung dengan rumus berikut:
Luas tanah x NJOP
Misalnya tanah yang akan kamu beli memiliki luas 500 meter persegi dengan NJOP Rp1,5 Juta per meter persegi, maka perhitungannya sebagai berikut:
Luas tanah x NJOP
= 500 meter x Rp1,5 Juta
= Rp750 Juta
Maka patokan harga untuk tanah yang ingin kamu beli adalah Rp750 Juta. Kamu tinggal melihat berapa harga yang diminta penjual untuk menetapkan harga tawaran yang sesuai.
Itulah ulasan mengenai cara mengetahui harga tanah di suatu daerah dengan tepat. Mudah kan? Kamu bisa membuka halaman Article OCBC untuk mendapatkan informasi terkait keuangan dan perbankan seperti ini!
Baca juga: Kredit Pemilikan Tanah: Definisi, Syarat, dan Cara Pengajuannya