Selain sebagai investasi, memiliki sebidang tanah juga bisa menjadi awal untuk memenuhi kebutuhan dasar, yaitu tempat tinggal. Caranya tentu saja dengan membangun rumah di atas tanah tersebut.
Cara untuk memiliki tanah pun semakin beragam. Bagi kamu yang punya cukup uang, bisa membeli dengan cara cash secara langsung.
Sementara bagi kamu yang tidak memiliki uang cukup, tetap bisa membeli tanah dengan cara mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
Nah berikut adalah ulasan tentang Kredit Pemilikan Tanah (KPT) beserta syarat dan cara mengajukannya.
Baca juga: Minat KPR Syariah? Pelajari Simulasi & Perhitungannya Yuk!
Sebelum membahas tentang KPT, kamu harus mengetahui lebih dulu beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dengan memiliki lahan atau tanah sebagai berikut.
Salah satu keuntungan dari membeli tanah adalah potensi peningkatan nilai seiring berjalannya waktu. Tanah cenderung meningkat nilainya dari tahun ke tahun, terutama jika lokasinya strategis atau mengalami perkembangan infrastruktur yang positif.
Dengan membeli tanah pada waktu yang tepat dan di lokasi yang potensial, kamu bisa meraup keuntungan dari peningkatan nilai properti di masa depan.
Keuntungan berikutnya adalah kamu tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan ketika memiliki tanah. Hal ini berbeda dengan investasi pada rumah atau bangunan.
Dengan memiliki tanah, kamu nggak perlu mengeluarkan uang untuk perbaikan rutin atau pemeliharaan seperti perbaikan pipa, atap, atau sistem listrik. Hal ini dapat mengurangi biaya kepemilikan jangka panjang dan memperbaiki potensi pengembalian investasi.
Memiliki tanah memberikan kamu kesempatan untuk mendapatkan pendapatan pasif melalui penyewaan.
Kamu bisa menyewakan tanah kepada pihak lain untuk digunakan sebagai lahan pertanian, peternakan, gudang, atau bahkan untuk pembangunan properti komersial. Pendapatan sewa dari tanah dapat menjadi sumber penghasilan tambahan yang stabil.
Baca juga: 10 Tips agar Bisa Menabung Setiap Hari dengan Konsisten
Setelah mengetahui beberapa keuntungan punya tanah tersebut, kamu mungkin tertarik untuk memilikinya sebagai investasi.
Kabar gembiranya, saat ini kamu bisa membeli tanah secara kredit melalui skema produk Kredit Pemilikan Tanah (KPT), yaitu produk pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan untuk pembelian tanah atau lahan kosong.
Cara kerja KPT sama seperti Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Bedanya terletak pada objek yang dibeli saja, yaitu KPR untuk pembelian rumah, sementara KPT untuk pembelian lahan atau tanah.
KPT bisa digunakan untuk membeli tanah kavling maupun lahan untuk investasi. Produk ini bisa menjadi alternatif untuk memiliki lahan dengan pembayaran yang fleksibel karena bisa dicicil.
Beberapa manfaat dari KPT antara lain:
Baca juga: Passive Income: Pengertian, Contoh, dan Cara Mendapatkannya
Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan yang ditentukan bank atau lembaga keuangan. Salah satunya, kamu bisa mengajukan pembiayaan KPT di OCBC. Lalu apa saja syarat mengajukan KPT di OCBC?
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPT di OCBC:
Tenor pembiayaan KPT di OCBC maksimal selama 10 tahun dengan nilai maksimum pembiayaan sebesar 70% dari nilai jual beli atau nilai appraisal bank, diambil yang paling kecil.
OCBC memberikan jangka waktu selama dua tahun untuk membangun tanah, jika lebih dari 3 tahun tanah tidak dibangun maka nasabah harus melunasi pinjamannya.
Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi antara lain:
Setelah semua persyaratan itu dipenuhi, kamu bisa langsung memulai proses pengajuan KPT sebagai berikut:
Itulah ulasan mengenai Kredit Pemilikan Tanah (KPT). Mudah kan? Kamu bisa membuka halaman Article OCBC untuk mendapatkan informasi terkait keuangan dan perbankan seperti ini!
Baca juga: 10 Cara Hemat dalam Membelanjakan Uang Jajan Secara Tepat