Praktik jual mobil yang masih kredit masih marak dilakukan oleh masyarakat. Penjualan ini sah jika dilakukan sesuai prosedur, namun jika tidak, jual mobil masih kredit bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
Punya mobil merupakan kebutuhan tersier. Namun bagi beberapa orang, mobil mungkin bisa menjadi kebutuhan sekunder sehingga diupayakan sedemikian rupa untuk memilikinya.
Cara paling mudah tentu saja dengan kredit mobil melalui pembiayaan bank atau leasing. Namun, kredit mobil yang tidak dilakukan berdasarkan perhitungan cermat akan menimbulkan masalah.
Adapun masalah yang sering muncul adalah kamu berpikiran untuk menjual mobil meski belum lunas. Namun apakah itu diperbolehkan secara hukum? Simak ulasan berikut!
Baca juga: 8 Tips Kredit Mobil Agar Sesuai dengan Kemampuan Finansial
Menjual mobil yang masih kredit bisa dilakukan selama mengikuti prosedur yang tepat. Mengingat mobil masih dicicil, maka penjualan harus dilakukan atas sepengetahuan leasing mobil terlebih dulu.
Hanya saja, masih banyak yang melakukan penjualan mobil kredit dengan cara bawah tangan, yaitu penjualan yang dilakukan antara pemilik mobil dengan pembeli tanpa sepengetahuan leasing.
Praktik menjual mobil masih kredit ini bisa berakibat panjang, terlebih jika terjadi kredit macet oleh pembeli di kemudian hari.
Pasalnya, kamu sebagai pemilik mobil masih terikat perjanjian jaminan fidusia dengan pihak leasing.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia), kamu bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan leasing bertindak sebagai Penerima Fidusia.
Dalam hal ini, kamu dilarang mengalihkan atau menjual barang yang menjadi objek fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan leasing. Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyebutkan:
“Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”
Baca juga: Pinjaman - Solusi memenuhi kebutuhan finansial
Jika terjadi penjualan mobil kredit secara di bawah tangan, pihak leasing bisa saja memperkarakan hal itu secara hukum. Kamu bisa dilaporkan ke kepolisian secara pidana dan digugat secara perdata!
Laporan yang dilakukan kepada pihak kepolisian didasarkan pada Pasal 372 KUHPidana, yaitu tentang penggelapan. Dalam pasal ini, kamu yang telah memegang kendaraan secara sah justru menguasainya dan menjualnya kepada pihak ketiga.
Selain itu, kamu juga bisa dilaporkan berdasarkan Pasal 36 UU Fidusia, yang berbunyi:
“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50 Juta.”
Sementara secara perdata, kamu bisa digugat atas perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang bunyinya:
“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Terlebih jika dalam klausul perjanjian antara kamu dengan leasing terdapat larangan terkait penjualan kendaraan selama masa kredit. Dalam hal ini, kamu juga bisa digugat atas dasar wanprestasi perjanjian.
Dengan penjelasan tersebut, menjual mobil yang masih kredit, tanpa sepengetahuan leasing, sangat berisiko merepotkan kamu baik secara finansial maupun secara hukum.
Baca juga: 5 Jenis Pinjaman Syariah untuk Karyawan, Mudah & Anti Riba!
Lalu adakah solusi terkait penjualan mobil yang masih dalam masa kredit? Sebagaimana disebutkan di atas, kamu bisa menjual mobil tersebut dengan sepengetahuan pihak leasing terlebih dulu.
Berikut adalah beberapa cara yang bisa ditempuh jika ingin menjual mobil yang masih dalam masa kredit.
Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah memahami klausul kredit yang menjadi kesepakatan antara kamu dengan pihak leasing.
Biasanya, dalam klausul tersebut dijelaskan terkait apakah kamu diizinkan menjual atau menukar mobil ketika masa kredit masih berlangsung.
Jika boleh, pihak leasing pasti menyertakan persyaratan misalnya penjualan bisa dilakukan setelah berapa bulan cicilan berjalan.
Hal berikutnya yang perlu kamu lakukan adalah dengan menghubungi pihak leasing. Sampaikan niat untuk menjual mobil secara apa adanya kepada mereka.
Dalam hal ini, pihak leasing akan memberikan beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk memuluskan rencana tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan leasing, langkah berikutnya adalah mencari pembeli potensial. Dalam hal ini, kamu perlu memastikan pembeli mobil memiliki kemampuan untuk menuntaskan cicilan hingga selesai.
Jika kamu sudah menemukan pembeli potensial, berikutnya ajak dia untuk mengunjungi kantor leasing guna mengurus proses pembelian mobil atau over kredit.
Itulah ulasan mengenai jual mobil yang masih kredit. Kamu bisa membuka halaman Article OCBC untuk mendapatkan informasi terkait keuangan dan perbankan seperti ini!
Baca juga: Mengenal Gadai Efek, Ini Keunggulan Hingga Cara Pengajuannya