BI Checking menjadi salah satu syarat pengajuan kredit. Saat ini namanya diubah menjadi SLIK OJK. Yuk cari tahu apa itu dan bagaimana cara mengeceknya!
Setiap pinjaman yang kamu dapat dari lembaga keuangan seperti bank, maka akan tercatat dalam riwayat kredit. Periwayatan ini memiliki klasifikasi yang disesuaikan dengan seberapa lancar kamu membayar dan menyelesaikan pinjaman tersebut.
Riwayat kredit itu di Indonesia dikenal sebagai BI Checking. Sistem ini dikelola oleh Bank Indonesia dan mulai diberlakukan sejak tahun 1998. Namun mulai 2018, BI Checking diganti menjadi SLIK OJK dan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga: Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan? Simak Jawabannya
Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK?
BI Checking adalah istilah yang merujuk pada sistem pengecekan riwayat kredit debitur oleh Bank Indonesia. Sistem pengecekan ini pertama kali diluncurkan pada tahun 1998.
Dasar hukum BI Checking adalah UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam sistem ini, Bank Indonesia diberi wewenang untuk mengumpulkan dan mengelola data kredit nasabah.
Namun mulai tahun 2018, sistem BI Checking dialihkan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nama sistemnya pun diubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Sama seperti BI Checking, SLIK OJK juga berfungsi sebagai sistem informasi terintegrasi yang mencatat riwayat kredit debitur dari berbagai lembaga keuangan.
SLIK OJK bisa digunakan lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit dan memitigasi risiko, sementara debitur bisa memantau reputasi kreditnya sendiri.
Keberadaan SLIK OJK ini dinilai penting bagi sektor jasa keuangan yang bisa membantu pelaku industri dalam mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.
Baca Juga: Apa itu Credit Score? Ini Cara Cek & Tips Meningkatkannya
Cara Mengecek BI Checking (SLIK OJK)
Mengecek BI Checking atau sekarang disebut SLIK OJK bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut uraian masing-masing cara mengeceknya!
1. Cek SLIK Online
Mengecek informasi riwayat kredit SLIK OJK secara online dilakukan melalui website Informasi Debitur (ideb). Layanan ini dibuka dalam beberapa sesi pada hari kerja dengan kuota tertentu.
Berikut adalah jadwal sesi pendaftaran ideb SLIK OJK secara online:
- Sesi I: Pukul 07.00 WIB s.d. kuota terpenuhi
- Sesi II: Pukul 09.00 WIB s.d. kuota terpenuhi
- Sesi III: Pukul 12.00 WIB s.d. kuota terpenuhi
- Sesi IV: Pukul 14.00 WIB s.d. kuota terpenuhi
Adapun caranya adalah sebagai berikut:
- Buka situs resmi iDeb OJK - Buka browser dan kunjungi idebku.ojk.go.id, kemudian pilih menu "Pendaftaran" untuk memulai proses registrasi.
- Isi formulir registrasi - Lengkapi seluruh kolom yang tersedia dengan data diri yang akurat, termasuk jenis debitur, kewarganegaraan, dan nomor identitas.
- Cek ketersediaan layanan - Sistem akan memverifikasi ketersediaan kuota harian. Jika kuota penuh, Anda perlu mencoba lagi di hari berikutnya.
- Upload dokumen persyaratan - Unggah scan dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, dan dokumen usaha jika diperlukan.
- Verifikasi melalui WhatsApp - Setelah mendapat email konfirmasi, proses dilanjutkan melalui WhatsApp dengan mengirim foto formulir yang telah ditandatangani dan foto selfie sambil memegang KTP.
- Verifikasi petugas OJK - Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data, termasuk kemungkinan panggilan video untuk memastikan identitas.
- Terima hasil iDeb - Setelah verifikasi selesai, hasil informasi debitur akan dikirimkan ke email Anda dalam waktu maksimal satu hari kerja.
Baca juga: Kol 2 dalam BI Checking Masih Bisa Kredit? Ini Jawabannya!
2. Cek SLIK OJK Offline
Untuk mengecek langsung, kamu bisa mendatangi Kantor OJK yang melayani walk-in ideb SLIK OJK pada hari kerja mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB. Syaratnya mudah, cukup membawa KTP dan dokumen pendukung lainnya.
Selain melalui layanan ideb SLIK OJK, mengecek riwayat kredit bisa dilakukan di beberapa lembaga swasta, seperti Credit Bureau Indonesia (CBI), PT CLIC (CRIF), dan idScore. Pemeriksaan riwayat kredit umumnya tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Kredit Macet: Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya
Cara Baca SLIK OJK
Riwayat kredit yang didapat dari ideb SLIK OJK diukur dalam skala kolektibilitas atau kol 1-5 yang ditentukan berdasarkan history aktivitas kredit. Berikut ini adalah penjelasan dari kol 1-5.
1. Kol 1, kredit lancar
Kolektibilitas satu yaitu kredit yang memuaskan, debitur mampu menyelesaikan kewajiban seperti angsuran, pokok utang dan bunga tanpa cela. Jika kamu rutin membayarkan angsuran kredit yang kamu miliki maka akan masuk dalam kategori kol 1.
2. Kol 2, kredit dalam perhatian khusus
Jika biasanya lancar namun terdapat tunggakan membayar selama 1-2 bulan maka akan masuk dalam status kol 2. Jadi, status kol 2 ini didapatkan apabila adanya keterlambatan pembayaran.
3. Kol 3, kredit tidak lancar
Status kol 3 diberikan saat debitur melakukan tunggakan selama 3-4 bulan. Selain itu juga sudah diupayakan pendekatan kepada nasabah namun pendekatan tersebut tidak berhasil.
4. Kol 4, kredit diragukan
Status kol 4 didapatkan karena adanya kredit tidak lancar yang jatuh tempo. Namun, kredit tersebut belum juga diselesaikan oleh debitur dalam kurun waktu lebih dari 5-6 bulan.
5. Kol 5, kredit macet
Status terakhir adalah kredit macet. Kredit macet merupakan kredit tidak lancar lebih dari 6 bulan dan telah diupayakan untuk diaktifkan kembali tapi usaha tersebut tidak membuahkan hasil.
Mengecek riwayat kredit memang menjadi hal yang sangat penting bagi banyak orang. Terutama bagi mereka yang berencana untuk mengajukan pinjaman di bank atau saat mencari pekerjaan.
Kalau kamu membutuhkan informasi seputar keuangan, kamu bisa mengakses halaman Article di situs OCBC
Baca juga: Cara Mengecek Riwayat Kredit Secara Online Mudah di SLIK OJK