Informasi OCBC

Informasi

Informasi dan berita terkini tentang kegiatan korporasi OCBC

Amnesti Pajak

Apa itu Amnesti Pajak?

Amnesti Pajak merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk berpartisipasi dalam percepatan pembangunan ekonomi Indonesia. Bank OCBC mendukung program Amnesti Pajak melalui layanan perbankan dan produk investasi unggulan untuk mengelola dan mengembangkan dana repatriasi nasabah dari luar negeri.

amnesti-intro

Keuntungan Amnesti Pajak

profit-1

Penghapusan Pajak

Penghapusan pajak yang seharusnya terutang.

profit-1

Tidak Dikenai Sanksi

Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.

profit-1

Tidak Ada Pemeriksaan

Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.

profit-1

Penghentian Pemeriksaan

Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.

profit-1

Pembebasan Pajak Penghasilan

Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

profit-1

Jaminan Rahasia

Jaminan rahasia data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun.

Syarat dan Ketentuan

Berikut syarat dan ketentuan untuk permintaan amnesti pajak

profit-1
Pemilik NPWP
  • Bagi yang memiliki NPWP sejak tahun 2015 dan sebelumnya, harus sudah melaporkan SPT 2015.
  • Sanksi atas telat lapor ditiadakan.
  • Harta dan Hutang yang belum dilaporkan di SPT 2015 akan dihitung dan dikenakan tarif tebusan.
profit-1
Bukan Pemilik NPWP
  • Daftar NPWP di tahun 2016 sebelum mengikuti Tax Amnesty
  • Seluruh harta dan hutang yang dimiliki akan dihitung dan dikenakan tarif tebusan.itung dan dikenakan tarif tebusan.

FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Keuntungan

  • Penghapusan pajak yang seharusnya terutang.
  • Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.
  • Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.
  • Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.
  • Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.
  • Jaminan rahasia data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun.

Bagaimana jika tidak ikut?

Tax Amnesty ini merupakan kesempatan terbaik yang tidak datang dua kali untuk dimanfaat- kan oleh Wajib Pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya. Kebijakan Tax Amnesty terakhir terjadi 32 tahun lalu pada tahun 1984 dan setidaknya hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Tax Amnesty tidak akan diberikan lagi.

Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Tax Amnesty namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Traveling seru bareng Poinseru!

Tukar Poinseru dengan produk travel

Selengkapnya Icon Chevron

Kemudahan Transaksi Perbankan di Ujung Jari

Download OCBC mobile sekarang!