Dewasa ini, perbankan syariah semakin diminati masyarakat Indonesia. Salah satu sistem wajib yang ada di dalamnya yaitu akad jual beli. Tujuan dari sistem ini agar transaksi berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip syariah dalam Islam.
Terdapat berbagai macam akad jual beli seperti murabahah, istishna’ dan salam. Yuk ketahui lebih lanjut dengan membaca artikel berikut ini.
Pengertian Akad Jual Beli
Akad jual beli adalah suatu kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dalam Prinsip syariah, aktivitas perdagangan yang dilakukan tanpa adanya akad, maka kegiatan jual beli dianggap tidak sah.
Rukun Akad Jual Beli
Dalam Prinsip syariah, rukun akad jual beli adalah suatu hal yang wajib terpenuhi sebelum Anda melakukan proses transaksi untuk menentukan tingkat keabsahannya. Berikut adalah beberapa contoh dari rukun dalam kegiatan jual beli.
- Penjual dan Pembeli
Dalam akad, harus ada pihak penjual dan pembeli agar aktivitas perdagangan bisa dilakukan secara sah. Selain itu, akan lebih baik jika akad dilakukan tatap muka secara langsung untuk mencegah timbulnya rasa ketidakpuasan atau salah paham yang bisa muncul.
- Objek
Objek akad dapat berbentuk barang ataupun jasa yang bisa diterima nilainya dan terjamin halal. Misalnya, akad jual beli rumah, baju dan makanan.
- Pengucapan Akad
Pengucapan akad berisikan tentang pernyataan bahwa penjual menyetujui kesepakatan dari pembeli dan bersedia untuk memberikan barang yang dijual untuk ditukar dengan alat transaksi seperti uang atau harta lain.
Baca Juga: Jual Beli dalam Islam: Pengertian, Hukum, Syarat, & Macamnya
Syarat Sah Akad Jual Beli
Selain rukun, setidaknya ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi akad jual beli dalam Prinsip syariah. Ketiga syarat tersebut antara lain.
- Keikhlasan Penjual dan Pembeli
Dalam akad, semua pihak yang terlibat baik penjual maupun pembeli harus ikhlas dalam melakukan transaksi. Wajib hukumnya untuk menegaskan bahwa tidak ada pihak yang terpaksa dalam aktivitas tersebut. Kalau ada salah satu pihak yang merasa tidak ikhlas, maka kegiatan jual beli dapat dianggap tidak sah.
- Penjual dan Pembeli Memenuhi Syarat
Penjual dan Pembeli wajib telah cakap hukum, baik berdasarkan syariah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa contoh syarat tersebut antara lain:
- Kegiatan jual beli wajib dilakukan oleh orang yang memiliki akal.
- Orang yang telah terbebani syariat atau mukallaf.
- Bukan merupakan hamba sahaya para saudagar dan telah merdeka atas keinginannya sendiri.
- Sudah cukup umur dan mengerti perihal harta.
- Halal
Dalam contoh akad jual beli, objek yang diperjualbelikan harus bersifat halal dan tidak dilarang oleh agama Islam.
Macam-macam Akad Jual Beli
Akad yang dilakukan dalam kegiatan ekonomi syariah terdiri dari berbagai macam. Berikut macam-macam akad jual beli yang sesuai dengan syariat Islam.
- Istishna’
Istishna’ mengatur perihal proses transaksi suatu produk yang dipesan berdasarkan kriteria yang disepakati pembeli. Dalam akad ini, proses pembayarannya pun harus sesuai kesepakatan, apakah dibayar di awal atau saat produk telah dikirim.
- Murabahah
Akad jenis ini akan berfokus dengan harga jual dan keuntungan yang disetujui kedua pihak. Nantinya, produk akan diberikan saat akad telah selesai dan pembeli dapat melunasi pembayaran secara tunai maupun cicilan.
- Salam
Akad salam dilakukan dengan cara pemesanan, dimana pembeli akan melakukan pembayaran dahulu sebelum produk dikirimkan. Akad ini seringkali diterapkan dalam bidang pertanian.
Itulah pembahasan mengenai akad jual beli. Penting untuk memahami macam-macam sistem akad jual beli agar setiap transaksi berjalan sesuai prinsip syariah dan terhindar dari unsur riba maupun gharar.
Dengan memahami akad jual beli yang beragam, kamu bisa lebih bijak memilih produk keuangan yang halal dan sesuai kebutuhan.
Buat kamu yang ingin mulai menerapkan prinsip syariah dalam pengelolaan keuangan sehari-hari, kamu dapat mempertimbangkan produk Tabungan Syariah dari OCBC.
Tabungan ini menggunakan akad syariah seperti wadiah atau mudharabah, sehingga pengelolaan dana dilakukan sesuai prinsip syariah Islam tanpa riba. Nasabah juga tetap mendapatkan kemudahan transaksi perbankan digital, kartu debit, dan akses layanan perbankan modern untuk kebutuhan harian.
Dengan memilih tabungan syariah yang tepat, kamu tidak hanya menjaga keuangan tetap aman, tetapi juga memastikan setiap transaksi sesuai nilai-nilai yang diyakini.
Baca Juga: Akad Salam: Jenis, Dasar Hukum, Syarat, dan Contohnya