Individu Nyala

Akad Jual Beli: Rukun, Syarat dan Macam-macamnya

27 Feb 2026 • Write By: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Dewasa ini, perbankan syariah semakin diminati masyarakat Indonesia. Salah satu sistem wajib yang ada di dalamnya yaitu akad jual beli. Tujuan dari sistem ini agar transaksi berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip syariah dalam Islam.

Terdapat berbagai macam akad jual beli seperti murabahah, istishna’ dan salam. Yuk ketahui lebih lanjut dengan membaca artikel berikut ini.

Pengertian Akad Jual Beli

Akad jual beli adalah suatu kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dalam Prinsip syariah, aktivitas perdagangan yang dilakukan tanpa adanya akad, maka kegiatan jual beli dianggap tidak sah.

Rukun Akad Jual Beli

Dalam Prinsip syariah, rukun akad jual beli adalah suatu hal yang wajib terpenuhi sebelum Anda melakukan proses transaksi untuk menentukan tingkat keabsahannya. Berikut adalah beberapa contoh dari rukun dalam kegiatan jual beli.

  1. Penjual dan Pembeli

    Dalam akad, harus ada pihak penjual dan pembeli agar aktivitas perdagangan bisa dilakukan secara sah. Selain itu, akan lebih baik jika akad dilakukan tatap muka secara langsung untuk mencegah timbulnya rasa ketidakpuasan atau salah paham yang bisa muncul.

  2. Objek

    Objek akad dapat berbentuk barang ataupun jasa yang bisa diterima nilainya dan terjamin halal. Misalnya, akad jual beli rumah, baju dan makanan.

  3. Pengucapan Akad

    Pengucapan akad berisikan tentang pernyataan bahwa penjual menyetujui kesepakatan dari pembeli dan bersedia untuk memberikan barang yang dijual untuk ditukar dengan alat transaksi seperti uang atau harta lain.

Baca Juga: Jual Beli dalam Islam: Pengertian, Hukum, Syarat, & Macamnya

Syarat Sah Akad Jual Beli

Selain rukun, setidaknya ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi akad jual beli dalam Prinsip syariah. Ketiga syarat tersebut antara lain.

  1. Keikhlasan Penjual dan Pembeli

    Dalam akad, semua pihak yang terlibat baik penjual maupun pembeli harus ikhlas dalam melakukan transaksi. Wajib hukumnya untuk menegaskan bahwa tidak ada pihak yang terpaksa dalam aktivitas tersebut. Kalau ada salah satu pihak yang merasa tidak ikhlas, maka kegiatan jual beli dapat dianggap tidak sah.

  2. Penjual dan Pembeli Memenuhi Syarat

    Penjual dan Pembeli wajib telah cakap hukum, baik berdasarkan syariah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa contoh syarat tersebut antara lain:

    • Kegiatan jual beli wajib dilakukan oleh orang yang memiliki akal.
    • Orang yang telah terbebani syariat atau mukallaf.
    • Bukan merupakan hamba sahaya para saudagar dan telah merdeka atas keinginannya sendiri.
    • Sudah cukup umur dan mengerti perihal harta.
  3. Halal

    Dalam contoh akad jual beli, objek yang diperjualbelikan harus bersifat halal dan tidak dilarang oleh agama Islam.

Macam-macam Akad Jual Beli

Akad yang dilakukan dalam kegiatan ekonomi syariah terdiri dari berbagai macam. Berikut macam-macam akad jual beli yang sesuai dengan syariat Islam.

  1. Istishna’

    Istishna’ mengatur perihal proses transaksi suatu produk yang dipesan berdasarkan kriteria yang disepakati pembeli. Dalam akad ini, proses pembayarannya pun harus sesuai kesepakatan, apakah dibayar di awal atau saat produk telah dikirim.

  2. Murabahah

    Akad jenis ini akan berfokus dengan harga jual dan keuntungan yang disetujui kedua pihak. Nantinya, produk akan diberikan saat akad telah selesai dan pembeli dapat melunasi pembayaran secara tunai maupun cicilan.

  3. Salam

    Akad salam dilakukan dengan cara pemesanan, dimana pembeli akan melakukan pembayaran dahulu sebelum produk dikirimkan. Akad ini seringkali diterapkan dalam bidang pertanian.

Itulah pembahasan mengenai akad jual beli. Penting untuk memahami macam-macam sistem akad jual beli agar setiap transaksi berjalan sesuai prinsip syariah dan terhindar dari unsur riba maupun gharar.

Dengan memahami akad jual beli yang beragam, kamu bisa lebih bijak memilih produk keuangan yang halal dan sesuai kebutuhan.

Buat kamu yang ingin mulai menerapkan prinsip syariah dalam pengelolaan keuangan sehari-hari, kamu dapat mempertimbangkan produk Tabungan Syariah dari OCBC.

Tabungan ini menggunakan akad syariah seperti wadiah atau mudharabah, sehingga pengelolaan dana dilakukan sesuai prinsip syariah Islam tanpa riba. Nasabah juga tetap mendapatkan kemudahan transaksi perbankan digital, kartu debit, dan akses layanan perbankan modern untuk kebutuhan harian.

Dengan memilih tabungan syariah yang tepat, kamu tidak hanya menjaga keuangan tetap aman, tetapi juga memastikan setiap transaksi sesuai nilai-nilai yang diyakini.

Baca Juga: Akad Salam: Jenis, Dasar Hukum, Syarat, dan Contohnya

Share this Article

Related Product

Nyala

Nyala

Push your ambition to achieve financial freedom, because Nothing Is Impossible with the Fire of OCBC.
OCBC mobile

OCBC mobile

Grow your money in 1 app with the new OCBC mobile.

All the Convenience
in One Hand

Enjoy the benefits from OCBC based on your needs

Other Articles

Kelola Dana Keuanganmu Dengan 50/30/20 Budgeting Rule
  • Individu
  • Wealth Insight

Kelola Dana Keuanganmu Dengan 50/30/20 Budgeting Rule

30 Apr 2026
Memasuki pertengahan tahun 2026 ini, sangat identik dengan musim liburan anak sekolah yang tentunya pengeluaran akan membengkak dan bahkan saldo bisa minus kalau tidak dikelola dengan baik.
Pelindungan Data, Keamanan Dana:  4 Informasi Kartu Kredit yang Wajib Dijaga!
  • Individu

Pelindungan Data, Keamanan Dana: 4 Informasi Kartu Kredit yang Wajib Dijaga!

24 Apr 2026
Di tengah meningkatnya penggunaan kartu kredit untuk berbagai kebutuhan, keamanan tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga bergantung pada kesadaran pemilik dalam menjaga data perbankannya. Penting untuk selalu diingat, data perbankan kamu bukan sekadar informasi, melainkan juga sebagai akses untuk melakukan transaksi.
Trump, Powell, dan Suku Bunga
  • Individu

Trump, Powell, dan Suku Bunga

24 Apr 2026

Presiden AS Trump masih dengan ancaman akan memecat Ketua Federal Reserve, Powell. Sementara, Powell akan tetap menjabat sebagai Ketua, mempertahankan suku bunga Federal di angka 3.50-3.75%, setidaknya hingga Senat mengkonfirmasi penggantinya.

Menjaga Keamanan Data: Tanggung Jawab Bersama antara Bank dan Nasabah
  • Individu

Menjaga Keamanan Data: Tanggung Jawab Bersama antara Bank dan Nasabah

21 Apr 2026
Dalam layanan perbankan, khususnya di era digital saat ini, data pribadi bukan hanya sekadar Informasi melainkan bagian penting dari keamanan finansial Anda. Oleh karena itu, pelindungan data tidak bisa hanya bergantung pada sistem perbankan, tetapi juga memerlukan kesadaran dan peran aktif dari setiap nasabah.

Banking at Your Fingertips

Download OCBC mobile now!