Amnesti Pajak merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk berpartisipasi dalam percepatan pembangunan ekonomi Indonesia. Bank OCBC mendukung program Amnesti Pajak melalui layanan perbankan dan produk investasi unggulan untuk mengelola dan mengembangkan dana repatriasi nasabah dari luar negeri.
Penghapusan pajak yang seharusnya terutang.
Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.
Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.
Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.
Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.
Jaminan rahasia data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun.
Berikut syarat dan ketentuan untuk permintaan amnesti pajak
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Tax Amnesty ini merupakan kesempatan terbaik yang tidak datang dua kali untuk dimanfaat- kan oleh Wajib Pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya. Kebijakan Tax Amnesty terakhir terjadi 32 tahun lalu pada tahun 1984 dan setidaknya hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Tax Amnesty tidak akan diberikan lagi.
Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Tax Amnesty namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.