Tabungan Emas Syariah OCBC merupakan layanan menabung emas yang aman, praktis, dan sesuai prinsip syariah tanpa perlu menyimpan emas fisik. Dengan nominal terjangkau mulai Rp10 ribu, produk ini cocok untuk menjaga nilai aset dan perencanaan keuangan jangka panjang.
Di tengah fluktuasi nilai mata uang dan meningkatnya kesadaran akan perencanaan keuangan jangka panjang, emas masih menjadi salah satu instrumen yang banyak dipilih untuk menjaga nilai aset. Emas dikenal memiliki daya tahan nilai yang relatif stabil dibandingkan instrumen keuangan lainnya.
Namun, menyimpan emas fisik tidak selalu praktis dan aman bagi semua orang. Risiko kehilangan, penyimpanan, hingga kebutuhan biaya tambahan membuat sebagian orang mencari alternatif yang lebih terkelola. Karena itu, layanan tabungan emas berbasis perbankan semakin diminati sebagai solusi yang lebih aman dan transparan.
Tabungan Emas Syariah OCBC hadir sebagai solusi menabung emas yang mudah, aman, dan sesuai prinsip syariah. Produk ini memungkinkan nasabah memiliki emas yang tercatat secara resmi di sistem perbankan tanpa harus menyimpan emas fisik sendiri.
Layanan ini cocok untuk berbagai tujuan, seperti perlindungan nilai kekayaan, persiapan dana pendidikan, maupun perencanaan keuangan jangka panjang dengan pengelolaan yang lebih praktis.
Baca Juga: Apa Itu Tabungan Emas? Cara Kerja dan Keuntungannya untuk Investasi
Tabungan Emas sesuai Syariah Islam
Dalam konteks syariah, investasi emas pada dasarnya diperbolehkan dan halal. Namun, masih banyak pertanyaan muncul terkait praktik menabung dan jual beli emas secara digital, terutama karena transaksi tidak dilakukan secara langsung dan emas tidak diterima dalam bentuk fisik sejak awal.
Pada tabungan emas digital, kepemilikan emas dicatat dalam bentuk saldo, bukan wujud fisik yang langsung diterima. Meski demikian, praktik ini memiliki dasar hukum yang jelas dalam syariah.
Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa:
“Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”
Fatwa ini didasarkan pada pandangan para ulama, di antaranya Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, serta ulama kontemporer, yang memandang emas sebagai barang (sil’ah), bukan lagi sebagai alat tukar atau mata uang.
Beberapa pertimbangan utama yang melandasi kebolehan tersebut antara lain:
- Emas dan perak diperlakukan sebagai barang dagangan, bukan sebagai alat pembayaran.
- Kebutuhan masyarakat terhadap transaksi emas cukup besar, sehingga pelarangan jual beli tidak tunai justru menimbulkan kesulitan.
- Emas yang telah berbentuk perhiasan atau barang tidak lagi diposisikan sebagai tsaman (alat tukar), sehingga tidak menimbulkan riba dalam pertukarannya.
- Jika transaksi ini dilarang, akan tertutup pula kemudahan dalam aktivitas muamalah dan pembiayaan masyarakat.
Meski demikian, DSN MUI juga menetapkan batasan agar praktik jual beli emas secara tidak tunai tetap sesuai syariah, yaitu:
- Harga jual tidak boleh berubah selama masa perjanjian, meskipun terjadi perpanjangan waktu.
- Emas yang dibeli secara tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn).
- Emas yang dijadikan jaminan tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya selama masa akad.
Cara Membuka Tabungan Emas Syariah di OCBC
Berdasarkan ketentuan tersebut, menabung emas diperbolehkan selama mengikuti prinsip dan batasan yang telah ditetapkan. Jika kamu ingin memulai, langkah selanjutnya adalah memilih produk tabungan emas yang dikelola sesuai syariah.
Salah satu pilihannya adalah Tabungan Emas Syariah OCBC. Produk ini dikelola berdasarkan prinsip syariah dan mengikuti ketentuan DSN MUI. Kamu bahkan bisa mulai menabung emas dengan nominal terjangkau, mulai dari Rp10 ribu.
Bekerja sama dengan Pegadaian, Tabungan Emas OCBC menawarkan sejumlah keunggulan, antara lain:
- Menggunakan Prinsip Syariah
Transaksi dilakukan sesuai akad syariah, menghindari unsur riba, dan diawasi oleh unit kepatuhan syariah internal bank. - Nominal Terjangkau
Kamu tidak perlu membeli emas fisik dalam jumlah besar. Pembelian dapat dimulai dari nominal kecil yang dikonversi ke gram emas. Di OCBC mobile, investasi emas bisa dimulai dari Rp10 ribu. - Pencatatan Jelas dan Transparan
Saldo emas tercatat dalam rekening, lengkap dengan riwayat transaksi, harga beli, dan harga jual sesuai ketentuan yang berlaku. - Aman
Emas fisik dijamin 100 persen oleh Pegadaian, sehingga nasabah tidak perlu khawatir terkait keamanan aset. - Transaksi Mudah
Seluruh transaksi dapat dilakukan melalui aplikasi OCBC mobile. Jika membutuhkan likuiditas, kamu dapat menjual sebagian atau seluruh saldo emas, dan dana akan langsung masuk ke rekening rupiah.
Adapun langkah membuka Tabungan Emas di OCBC mobile adalah sebagai berikut:
- Buka dan login ke aplikasi OCBC mobile
- Pilih menu Investasi
- Pilih Emas, lalu klik Mulai
- Tentukan kantor cabang Pegadaian dan lanjutkan
- Masukkan nominal pembelian dan pilih rekening pendebetan
- Tinjau ringkasan transaksi dan setujui syarat & ketentuan
- Masukkan PIN, dan transaksi berhasil
Tabungan Emas Syariah OCBC memberikan cara menabung emas yang terstruktur, sesuai syariah, dan terintegrasi dengan layanan perbankan modern. Produk ini dapat menjadi alternatif bagi kamu yang ingin menjaga nilai aset sekaligus memanfaatkan kemudahan layanan keuangan digital.
Jika tertarik, kamu bisa mengunduh aplikasi OCBC mobile dan mulai membuka Tabungan Emas sekarang. Dengan memahami cara kerja, ketentuan, serta risikonya, kamu dapat memanfaatkan Tabungan Emas Syariah OCBC secara lebih bijak untuk perencanaan keuangan masa depan.
Baca Juga: 6 Jenis Investasi Untuk Pemula yang Pasti Untung & Aman