Informasi terkait Allianz Wealthlink Prestige Life II
*) Tersedia pilihan frekuensi pembayaran Premi Dasar Berkala dan Premi Top Up Berkala lainnya (bulanan, kuartalan & semester) dengan ketentuan minimum Premi yang berbeda.
Produk asuransi milik Perusahaan Asuransi, bukan merupakan produk PT Bank OCBC NISP, Tbk (“Bank”) dan Bank bukan merupakan agen asuransi maupun perusahaan pialang asuransi dari Perusahaan Asuransi.
Perusahaan Asuransi bertanggung jawab sepenuhnya atas produk asuransi dan isi polis asuransi yang diterbitkan untuk produk asuransi tersebut, sehingga Bank tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun terhadap produk asuransi dan isi polis yang diterbitkan sehubungan dengan produk asuransi tersebut.
Produk asuransi bukan merupakan produk simpanan bank, dengan demikian tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Premi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis sudah termasuk biaya akuisisi, administrasi, pengelolaan dana, komisi bank dan komisi tenaga pemasaran.
Informasi pada dokumen ini harus dibaca dan tunduk kepada ketentuan - ketentuan polis dan ketentuan – ketentuan lainnya yang terkait dengan produk asuransi yang berlaku saat ini maupun perubahannya.
Pertanyaan-pertanyaan umum terkait Allianz Wealthlink Prestige Life II
Alokasi Premi Dasar Berkala sebagai Dana Investasi pada tahun pertama adalah 70% dari Premi Dasar Berkala, tahun ke-2 hingga ke-5 adalah 95% dari Premi Dasar Berkala, tahun ke-6 dan seterusnya adalah 105% dari Premi Dasar Berkala. Khusus alokasi Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal sebagai Dana Investasi: 95% dari Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal.
Pemeriksaan Kesehatan mungkin diperlukan, sesuai dengan syarat dan ketentuan underwriting yang berlaku
Pemeriksaan Kesehatan mungkin diperlukan, sesuai dengan syarat dan ketentuan underwriting yang berlaku
Pertanggungan Tambahan yang dapat dipilih seperti manfaat 100 kondisi penyakit kritis (CI 100), manfaat pembayaran Premi oleh Allianz jika Pembayar Premi terdiagnosa penyakit kritis / cacat tetap total (Payor Benefit) dan pembayaran biaya perawatan di rumah sakit sesuai tagihan (Prime Medical Protection)
Melalui rekening OCBC yang digunakan, auto debit secara berkala sesuai dengan produk pilihan nasabah.
Untuk klaim, Nasabah atau Ahli Waris sebagai Penerima Manfaat dapat melengkapi dokumen sesuai dengan yang tercantum pada polis, kemudian :
Tidak menemukan pertanyaan yang Anda cari?
Lihat Pertanyaan Lainnya