SKN/LLG adalah salah satu mekanisme transfer antar bank. Simak selengkapnya!
Sistem Kliring Nasional (SKN) atau Lalu Lintas Giro (LLG) adalah salah satu jenis layanan perbankan yang bisa Sobat OCBC gunakan untuk melakukan transfer uang.
SKN/LLG adalah suatu layanan transfer antarbank yang menggunakan metode kliring, dimana proses kliring adalah proses pemeriksaan oleh Bank untuk memastikan kecukupan saldo dalam rekening.
Jika saldo sudah dipastikan cukup, uang akan diteruskan ke rekening tujuan.
Pengiriman instruksi transfer dana SKN wajib dikirimkan paling lama 1 (satu) jam sejak Bank menerima perintah transfer dana SKN dari Nasabah Pengirim, dan penerusan dana SKN kepada Nasabah Penerima wajib dilakukan paling lama 1 (satu) jam sejak instruksi setelmen dana SKN diterima, berdasarkan ketentuan PBI No. 21/8/PBI/2019.
Tarif dan biaya SKN/LLG selengkapnya dapat dicek pada halaman Tarif dan Biaya Layanan | OCBC.
Bank Indonesia mengatur batas maksimum transfer SKN/LLG adalah sebesar Rp1.000.000.000 per transaksi, tetapi batas maksimum setiap Bank dan kanal transaksi bermacam-macam sesuai kebijakan masing-masing Bank dan kanal transaksi.
Transaksi SKN/LLG dapat dilakukan melalui berbagai kanal OCBC, yaitu OCBC mobile, internet banking, OCBC Business, atau mengunjungi kantor cabang OCBC terdekat Anda.
Salah satu kanal yang menyediakan fitur transfer uang dengan metode SKN/LLG adalah aplikasi OCBC mobile. Berikut caranya:
Itulah pembahasan tentang SKN/LLG yang bisa digunakan sebagai salah satu opsi transfer dana dengan aman. Semoga informasi ini membantu Sobat OCBC memilih jenis transfer yang paling sesuai dengan kebutuhan. Sampai jumpa di artikel berikutnya!
Bilyet Giro: Pengertian, Syarat, Contoh & Bedanya dengan Cek